Pulihkan Paru-Paru Pesisir: Satgas Garuda PKH Tertibkan 300 Hektare Sawit Ilegal di Suaka Margasatwa Karang Gading

- Kontributor

Jumat, 3 April 2026 - 04:55 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

BERITA LANGKAT – Langkah tegas diambil pemerintah dalam menyelamatkan ekosistem mangrove di Pantai Timur Sumatera. Tim Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH) melaksanakan penertiban tanaman kelapa sawit ilegal di kawasan hutan konservasi Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut (SM-KGLTL), Kamis (2/4).

Penertiban menyasar lahan seluas 300 hektare yang berlokasi di Desa Paluh Kurau, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang. Aksi ini merupakan bagian dari upaya masif memulihkan fungsi hutan yang telah beralih fungsi secara tidak sah.

Pendekatan Selektif dan Profesional

Komandan Satgas PKH, Mayjen TNI Dodi Tri Winarto, menjelaskan bahwa operasi ini mengedepankan aspek legalitas. Satgas tidak menyamaratakan seluruh lahan, melainkan memilah berdasarkan status hukum yang ada.

“Kami menghargai mekanisme hukum. Jika ada lahan bersertifikat, kami selesaikan sesuai jalur hukum yang berlaku. Fokus utama kami adalah lahan yang tidak memiliki dasar hukum kuat,” ujar Mayjen Dodi, yang juga akan segera mengemban amanah baru sebagai Panglima Kodam XV/Pattimura.

Baca Juga:  Desak KPK Periksa Bobby Nasution! FABEM Sumut: "Jangan Tutup Mata, Sudah Banyak Buktinya!"

Dalam 15 bulan terakhir, Satgas PKH telah berhasil menertibkan hampir 370.000 hektare lahan di Sumatera Utara. Upaya ini merupakan mandat langsung dari Presiden RI untuk mendukung tata kelola hutan berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat.

25 Persen Kawasan SM Karang Gading Mengalami Kerusakan

Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara, Novita Kusuma Wardani, mengungkapkan fakta memprihatinkan bahwa kawasan SM Karang Gading telah mengalami kerusakan sebesar 25 persen. Kerusakan tersebut didominasi oleh alih fungsi lahan menjadi perkebunan sawit dan tambak ilegal.

“Berkat dukungan Satgas PKH, dalam dua tahun terakhir kami berhasil menguasai kembali sekitar 3.000 hektare kawasan. Penertiban hari ini adalah kick-off program pemulihan tahun 2026 yang akan dilanjutkan dengan penanaman kembali,” ungkap Novita.

Baca Juga:  Polisi Tipu Polisi, Kerugian Hingga Rp10 M, Begini Modusnya

Investasi Konservasi Melalui Skema Internasional

Pemulihan kawasan ini tidak hanya dilakukan melalui tindakan fisik, tetapi juga pemberdayaan ekonomi. Program ini didukung oleh skema FP6 dengan pendanaan dari KfW (Bank Pembangunan Jerman), yang memberikan bantuan investasi kepada kelompok masyarakat setempat.

Masyarakat diberikan kesempatan untuk melakukan kerja sama konservasi, sehingga mereka tetap mendapatkan manfaat ekonomi tanpa harus merusak hutan.

Benteng Terakhir Pantai Timur Sumatera

SM-KGLTL merupakan satu-satunya kawasan konservasi mangrove di Pantai Timur Sumatera yang tersisa. Perannya sangat krusial sebagai:

  •  Pelindung Abrasi: Menahan pengikisan pantai oleh air laut.
  •  Mitigasi Perubahan Iklim: Sebagai penyerap karbon yang efektif.
  •  Benteng Bencana: Meredam dampak badai dan kenaikan permukaan air laut.

“Upaya pelestarian ini diharapkan memberikan manfaat ekologis sekaligus ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat sekitar,” tutup Novita.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Manfaatkan Spam Komentar Media Sosial
8 Bulan Mobil Dinas Tak Terlihat, Ketua KPU Langkat Diberhentikan Sementara
Pengacara Terdakwa Korupsi Samosir Desak Kejati Sumut Segera Tahan Mantan Pimpinan Bank Mandiri
KPK Periksa Sekda Langkat, Administrasi Jabatan Syah Afandin Ikut Dicecar
Langkat Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, Tiorita Teken MoU Bersama Kejari, Kemenag, BPN dan BWI
Jelang Aksi 27 Agustus, Rekening Aktivis Rp80,9 Juta Ditunda, Pengamat Pertanyakan Dasar Hukumnya
Kabiro PBJ Pemprov Sumbar Akui Dirinya dalam Rekaman Video Adegan Asusila, Kini Mengundurkan Diri
Dhody Thahir Disebut Jadi Tersangka Dugaan Pemalsuan Surat, Polda Sumut Siapkan Pemanggilan

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 11:20 WIB

Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Manfaatkan Spam Komentar Media Sosial

Rabu, 2 September 2026 - 04:44 WIB

8 Bulan Mobil Dinas Tak Terlihat, Ketua KPU Langkat Diberhentikan Sementara

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:15 WIB

Pengacara Terdakwa Korupsi Samosir Desak Kejati Sumut Segera Tahan Mantan Pimpinan Bank Mandiri

Jumat, 28 Agustus 2026 - 19:24 WIB

KPK Periksa Sekda Langkat, Administrasi Jabatan Syah Afandin Ikut Dicecar

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:37 WIB

Langkat Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, Tiorita Teken MoU Bersama Kejari, Kemenag, BPN dan BWI

Berita Terbaru