Pulihkan Paru-Paru Pesisir: Satgas Garuda PKH Tertibkan 300 Hektare Sawit Ilegal di Suaka Margasatwa Karang Gading

- Pewarta

Jumat, 3 April 2026 - 04:55 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

BERITA LANGKAT – Langkah tegas diambil pemerintah dalam menyelamatkan ekosistem mangrove di Pantai Timur Sumatera. Tim Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH) melaksanakan penertiban tanaman kelapa sawit ilegal di kawasan hutan konservasi Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut (SM-KGLTL), Kamis (2/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penertiban menyasar lahan seluas 300 hektare yang berlokasi di Desa Paluh Kurau, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang. Aksi ini merupakan bagian dari upaya masif memulihkan fungsi hutan yang telah beralih fungsi secara tidak sah.

Pendekatan Selektif dan Profesional

Komandan Satgas PKH, Mayjen TNI Dodi Tri Winarto, menjelaskan bahwa operasi ini mengedepankan aspek legalitas. Satgas tidak menyamaratakan seluruh lahan, melainkan memilah berdasarkan status hukum yang ada.

“Kami menghargai mekanisme hukum. Jika ada lahan bersertifikat, kami selesaikan sesuai jalur hukum yang berlaku. Fokus utama kami adalah lahan yang tidak memiliki dasar hukum kuat,” ujar Mayjen Dodi, yang juga akan segera mengemban amanah baru sebagai Panglima Kodam XV/Pattimura.

Baca Juga:  RCW Kembali Laporkan PT TDM dan PTPN I Terkait 11 Item Temuan BPK RI ke APH

Dalam 15 bulan terakhir, Satgas PKH telah berhasil menertibkan hampir 370.000 hektare lahan di Sumatera Utara. Upaya ini merupakan mandat langsung dari Presiden RI untuk mendukung tata kelola hutan berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat.

25 Persen Kawasan SM Karang Gading Mengalami Kerusakan

Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara, Novita Kusuma Wardani, mengungkapkan fakta memprihatinkan bahwa kawasan SM Karang Gading telah mengalami kerusakan sebesar 25 persen. Kerusakan tersebut didominasi oleh alih fungsi lahan menjadi perkebunan sawit dan tambak ilegal.

“Berkat dukungan Satgas PKH, dalam dua tahun terakhir kami berhasil menguasai kembali sekitar 3.000 hektare kawasan. Penertiban hari ini adalah kick-off program pemulihan tahun 2026 yang akan dilanjutkan dengan penanaman kembali,” ungkap Novita.

Baca Juga:  Sidang Malam-malam, Hakim Vonis Ringan ASN Polri Terdakwa Pemalsuan Surat Tanah

Investasi Konservasi Melalui Skema Internasional

Pemulihan kawasan ini tidak hanya dilakukan melalui tindakan fisik, tetapi juga pemberdayaan ekonomi. Program ini didukung oleh skema FP6 dengan pendanaan dari KfW (Bank Pembangunan Jerman), yang memberikan bantuan investasi kepada kelompok masyarakat setempat.

Masyarakat diberikan kesempatan untuk melakukan kerja sama konservasi, sehingga mereka tetap mendapatkan manfaat ekonomi tanpa harus merusak hutan.

Benteng Terakhir Pantai Timur Sumatera

SM-KGLTL merupakan satu-satunya kawasan konservasi mangrove di Pantai Timur Sumatera yang tersisa. Perannya sangat krusial sebagai:

  •  Pelindung Abrasi: Menahan pengikisan pantai oleh air laut.
  •  Mitigasi Perubahan Iklim: Sebagai penyerap karbon yang efektif.
  •  Benteng Bencana: Meredam dampak badai dan kenaikan permukaan air laut.

“Upaya pelestarian ini diharapkan memberikan manfaat ekologis sekaligus ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat sekitar,” tutup Novita.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HIMMAH Langkat Dukung Evaluasi Kinerja Kapolres, Soroti Dugaan Berbagai Aktivitas Ilegal
KPK Buka Peluang Jemput Paksa Nusron Wahid
Ada Apa dengan Polres Langkat? Sudah Jadi Tersangka Sejak Mei, Kasus KDRT Masih Berkutat di P-19
KPK Kejar Jejak Proyek Ondim, 16 Pihak Swasta Dipanggil Bersamaan
Eks HGU Jadi Persoalan Rumit, BPN Sumut Libatkan Guru Besar USU Cari Jalan Keluar
Hari Ini KPK Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
Nama Eks Kadis PUTR Langkat Muncul Lagi, KPK Periksa Khairul Azmi dalam Kasus Ondim
Bebas Bersyarat Indra Kenz Dicabut, Remisi dan Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Jadi Sorotan

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:10 WIB

HIMMAH Langkat Dukung Evaluasi Kinerja Kapolres, Soroti Dugaan Berbagai Aktivitas Ilegal

Jumat, 16 Oktober 2026 - 12:04 WIB

KPK Buka Peluang Jemput Paksa Nusron Wahid

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:01 WIB

Ada Apa dengan Polres Langkat? Sudah Jadi Tersangka Sejak Mei, Kasus KDRT Masih Berkutat di P-19

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:01 WIB

KPK Kejar Jejak Proyek Ondim, 16 Pihak Swasta Dipanggil Bersamaan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:47 WIB

Eks HGU Jadi Persoalan Rumit, BPN Sumut Libatkan Guru Besar USU Cari Jalan Keluar

Terbaru

Langkat Terkini

Pemkab Langkat Mulai Rancang Arah Pariwisata 20 Tahun ke Depan

Senin, 19 Okt 2026 - 20:40 WIB

Langkat Terkini

Tindak Lanjuti Sidak, Tiorita Apresiasi Pembenahan Kantor Camat Hinai

Senin, 19 Okt 2026 - 18:08 WIB