Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Manfaatkan Spam Komentar Media Sosial

- Pewarta

Jumat, 4 September 2026 - 11:20 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Petugas Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Polri menata barang bukti berupa pecahan uang 100 ribu rupiah saat pengungkapan kasus kejahatan siber di Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (3/9/2026). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/agr

Petugas Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Polri menata barang bukti berupa pecahan uang 100 ribu rupiah saat pengungkapan kasus kejahatan siber di Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (3/9/2026). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/agr

Jakarta, Langkatoday.com – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap jaringan perjudian daring yang memanfaatkan spam komentar di media sosial untuk mengarahkan pengguna ke sejumlah situs judi daring.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adex Yudiswan mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari laporan informasi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada Juni 2026 mengenai maraknya spam komentar pada akun media sosial yang bermuatan perjudian daring.

Penyidik kemudian melakukan penyelidikan dan patroli siber hingga menemukan spam komentar yang mengarahkan pengguna ke sejumlah situs perjudian, yakni Garam26, Sor54, dan Rawit14 yang terhubung langsung dengan situs Pusat JP68.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada Juli 2026, patroli siber kembali menemukan peningkatan intensitas spam komentar di media sosial yang mempromosikan situs Paris52, Hantam01, dan Manis36 yang terhubung dengan Jari Bos. Situs-situs tersebut menawarkan berbagai jenis permainan, antara lain slot, kasino, dan judi bola.

“Disampaikan kepada rekan-rekan media bahwa website perjudian online ini beroperasi skala nasional maupun internasional. Berdasarkan hasil pendalaman di lapangan oleh penyidik dan ditemukan fakta bahwa pusat kendali dan operasional seluruh website tersebut berada di luar negeri,” kata Adex dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (3/9).

Baca Juga:  Wamen Komdigi: Film Bisa Jadi Medium Literasi Bahaya Pinjol Ilegal

Sebagai langkah perlindungan masyarakat, Dittipidsiber telah mengajukan permohonan pemutusan akses (take down) kepada Kementerian Komdigi terhadap seluruh situs tersebut agar tidak dapat diakses publik.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LPA/197/2026 tanggal 2 Juli 2026, penyidik menangkap tiga tersangka. Tersangka pertama, TRN, diamankan pada 7 Juli 2026 di Depok, Jawa Barat. Ia berperan sebagai pemilik rekening yang digunakan untuk menampung dana perjudian daring.

Dari TRN, penyidik menyita dua unit telepon seluler, satu KTP, satu akun mobile banking, dan satu akun DANA.

Tersangka kedua, TP, ditangkap pada 7 Juli 2026 di Jakarta. Ia berperan sebagai kapten pengumpul rekening. Barang bukti yang diamankan berupa satu KTP, sembilan buku ATM, dan 24 kartu ATM.

Baca Juga:  Ijazah Palsu Pejabat Daerah: Mengapa Kasus Wabup Langkat Jalan di Tempat?

Sementara itu, CR ditangkap pada 12 Juli 2026 di Cianjur, Jawa Barat. Ia berperan sebagai penghubung antara kapten rekening dan leader. Penyidik menyita satu KTP, sembilan buku ATM, 24 kartu ATM, serta uang tunai Rp30 juta.

Dari pengembangan terhadap tiga tersangka tersebut, penyidik mengidentifikasi dua orang dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni JS dan AS.

JS disebut berperan sebagai kapten rekening yang memerintahkan TRN membuat rekening untuk menampung dana perjudian daring.

Sementara itu, AS disebut sebagai leader situs judi Pusat JP68 yang memberikan perintah kepada CR dan JS untuk mengumpulkan rekening.

“Dan kemudian, berdasarkan laporan polisi nomor LPA/197/2026 tanggal 2 Juli 2026, Dit Tipidsiber telah berhasil menangkap tiga orang tersangka,” ujar Adex.

Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya Dittipidsiber memutus rantai operasional perjudian daring melalui patroli siber, penindakan terhadap jaringan rekening penampung, serta pemutusan akses terhadap situs yang mempromosikan perjudian melalui media sosial.

Editor : Fadli

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HIMMAH Langkat Dukung Evaluasi Kinerja Kapolres, Soroti Dugaan Berbagai Aktivitas Ilegal
Profil Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara Brigadir Yosua yang Tutup Usia
Gerindra Jurukunci Penyelesaian Polemik Ijazah Gibran
Kepuasan Publik terhadap Prabowo Bukan karena Pencitraan
Soal Asap Karhutla, Menkes Minta Warga Mulai Berdaptasi
Polri Latih 586 Polisi Khusus Kehutanan, Perkuat Pencegahan Karhutla
KPK Buka Peluang Jemput Paksa Nusron Wahid
BAZNAS Langkat Hadiri Rakornas 2026, Siap Perkuat Penghimpunan Zakat Produktif

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:10 WIB

HIMMAH Langkat Dukung Evaluasi Kinerja Kapolres, Soroti Dugaan Berbagai Aktivitas Ilegal

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:16 WIB

Profil Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara Brigadir Yosua yang Tutup Usia

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:00 WIB

Gerindra Jurukunci Penyelesaian Polemik Ijazah Gibran

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Kepuasan Publik terhadap Prabowo Bukan karena Pencitraan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 13:33 WIB

Soal Asap Karhutla, Menkes Minta Warga Mulai Berdaptasi

Terbaru

Langkat Terkini

Pemkab Langkat Mulai Rancang Arah Pariwisata 20 Tahun ke Depan

Senin, 19 Okt 2026 - 20:40 WIB

Langkat Terkini

Tindak Lanjuti Sidak, Tiorita Apresiasi Pembenahan Kantor Camat Hinai

Senin, 19 Okt 2026 - 18:08 WIB