Polisi Tipu Polisi, Kerugian Hingga Rp10 M, Begini Modusnya

- Kontributor

Kamis, 9 April 2026 - 10:07 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Medan, Langkatoday.com – Seorang oknum polisi di Mapolres Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan terhadap puluhan anggota Polri. Kerugian dalam kasus ini ditaksir mencapai lebih dari Rp 10 miliar.

Tersangka berinisial Aiptu R diketahui sebelumnya menjabat sebagai kepala seksi keuangan di Mapolres Padangsidimpuan. Ia diduga menipu 34 personel polisi dengan modus memanfaatkan dokumen internal kepolisian.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna menjelaskan, tersangka menjalankan aksinya sejak 2021 hingga 2025. “Total kerugian seluruh personel berdasarkan fakta penyidikan yaitu Rp 10,204 miliar,” ujar Wira, Senin (6/4).

Dalam menjalankan aksinya, tersangka mendatangi korban dan membujuk untuk meminjamkan surat keputusan (SK) anggota Polri. SK tersebut kemudian digunakan sebagai agunan untuk mengajukan pinjaman ke Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Baca Juga:  Ungkap Kasus Korupsi, Malah Dimutasi, Akhirnya Undur Diri, Jadi Penjual Kopi

Sebagai iming-iming, tersangka menjanjikan imbalan sebesar Rp 30 juta serta pengembalian dokumen dalam waktu tiga bulan. Namun, tanpa sepengetahuan korban, tersangka memalsukan dokumen dan tanda tangan pimpinan Polres guna meloloskan pengajuan kredit di bank.

“Modus pelaku adalah memalsukan tanda tangan pada dokumen serta tidak menjalankan prosedur pengajuan pinjaman sesuai mekanisme internal,” kata Wira.

Akibat perbuatannya, para korban kini harus menanggung potongan gaji untuk membayar pinjaman yang diajukan tersangka. Bahkan, sebagian anggota tidak menerima gaji karena terpotong kewajiban kredit. Penyidik juga mengungkap uang hasil penipuan digunakan tersangka untuk membuka sejumlah usaha.

Baca Juga:  Demo Memanas! Massa KSPSI Mengaku Dilarang Salat di Kantor Pertamina Sumbagut, Manajemen Akhirnya Minta Maaf

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita berbagai barang bukti, antara lain 34 berkas dokumen pengajuan kredit serta sejumlah mesin industri, seperti mesin pengayak, hammer mill, mixer, blending, mesin cetak briket, conveyor, dan oven berkapasitas 8 ton.

Atas perbuatannya, Aiptu R telah menjalani sidang kode etik Polri dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Selain itu, tersangka juga dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Manfaatkan Spam Komentar Media Sosial
Langkat Belajar ke Semarang, Perkuat Kebijakan Kabupaten Layak Anak
Kebakaran Pabrik PT Evyap di KEK Sei Mangkei, Tiga Pekerja Tewas
Api Karhutla Bergerak hingga Sekunder C, Pemadaman di Kubu Raya Diperkuat
Bobby Nasution Pastikan Kebutuhan Pengungsi Sinabung Terpenuhi, 280 Warga Kuta Tengah Dievakuasi
8 Bulan Mobil Dinas Tak Terlihat, Ketua KPU Langkat Diberhentikan Sementara
Gunung Sinabung Erupsi, Kolom Abu Capai 3.500 Meter dan Condong ke Timur
Pengacara Terdakwa Korupsi Samosir Desak Kejati Sumut Segera Tahan Mantan Pimpinan Bank Mandiri

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 11:20 WIB

Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Manfaatkan Spam Komentar Media Sosial

Jumat, 4 September 2026 - 03:06 WIB

Langkat Belajar ke Semarang, Perkuat Kebijakan Kabupaten Layak Anak

Kamis, 3 September 2026 - 17:33 WIB

Kebakaran Pabrik PT Evyap di KEK Sei Mangkei, Tiga Pekerja Tewas

Kamis, 3 September 2026 - 03:54 WIB

Api Karhutla Bergerak hingga Sekunder C, Pemadaman di Kubu Raya Diperkuat

Rabu, 2 September 2026 - 06:05 WIB

Bobby Nasution Pastikan Kebutuhan Pengungsi Sinabung Terpenuhi, 280 Warga Kuta Tengah Dievakuasi

Berita Terbaru