Polisi Tipu Polisi, Kerugian Hingga Rp10 M, Begini Modusnya

- Pewarta

Kamis, 9 April 2026 - 10:07 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Medan, Langkatoday.com – Seorang oknum polisi di Mapolres Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan terhadap puluhan anggota Polri. Kerugian dalam kasus ini ditaksir mencapai lebih dari Rp 10 miliar.

Tersangka berinisial Aiptu R diketahui sebelumnya menjabat sebagai kepala seksi keuangan di Mapolres Padangsidimpuan. Ia diduga menipu 34 personel polisi dengan modus memanfaatkan dokumen internal kepolisian.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna menjelaskan, tersangka menjalankan aksinya sejak 2021 hingga 2025. “Total kerugian seluruh personel berdasarkan fakta penyidikan yaitu Rp 10,204 miliar,” ujar Wira, Senin (6/4).

Dalam menjalankan aksinya, tersangka mendatangi korban dan membujuk untuk meminjamkan surat keputusan (SK) anggota Polri. SK tersebut kemudian digunakan sebagai agunan untuk mengajukan pinjaman ke Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Sebagai iming-iming, tersangka menjanjikan imbalan sebesar Rp 30 juta serta pengembalian dokumen dalam waktu tiga bulan. Namun, tanpa sepengetahuan korban, tersangka memalsukan dokumen dan tanda tangan pimpinan Polres guna meloloskan pengajuan kredit di bank.

“Modus pelaku adalah memalsukan tanda tangan pada dokumen serta tidak menjalankan prosedur pengajuan pinjaman sesuai mekanisme internal,” kata Wira.

Akibat perbuatannya, para korban kini harus menanggung potongan gaji untuk membayar pinjaman yang diajukan tersangka. Bahkan, sebagian anggota tidak menerima gaji karena terpotong kewajiban kredit. Penyidik juga mengungkap uang hasil penipuan digunakan tersangka untuk membuka sejumlah usaha.

Baca Juga:  Viral! Desa Ini Bagi-bagi THR Rp500ribu ke 1446 KK, Sumber Cuan dari Pariwisata Desa

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita berbagai barang bukti, antara lain 34 berkas dokumen pengajuan kredit serta sejumlah mesin industri, seperti mesin pengayak, hammer mill, mixer, blending, mesin cetak briket, conveyor, dan oven berkapasitas 8 ton.

Atas perbuatannya, Aiptu R telah menjalani sidang kode etik Polri dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Selain itu, tersangka juga dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penembakan Wadan Koti PP di Deli Serdang, Polda Sumut Tangkap Tiga Terduga Pelaku
HIMMAH Langkat Dukung Evaluasi Kinerja Kapolres, Soroti Dugaan Berbagai Aktivitas Ilegal
KPK Buka Peluang Jemput Paksa Nusron Wahid
Safari Pers TNI AL di Kodaeral I, Waaspers Kasal Tinjau Fasilitas Kesehatan dan Barakuda
Batam dan Sekitarnya Blackout, Pasokan Air Bersih dan Internet Terganggu
Bobby Nasution Mengaku Pernah Dimintai Uang Oknum Jaksa, Kejati Sumut Benarkan Ada Dua Jaksa Disanksi
Hermawan Merasa Dikhianati, Muscab PPP Medan Disorot: Calon Tunggal Tersingkir, Nama Baru Muncul
Ada Apa dengan Polres Langkat? Sudah Jadi Tersangka Sejak Mei, Kasus KDRT Masih Berkutat di P-19

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:51 WIB

Penembakan Wadan Koti PP di Deli Serdang, Polda Sumut Tangkap Tiga Terduga Pelaku

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:10 WIB

HIMMAH Langkat Dukung Evaluasi Kinerja Kapolres, Soroti Dugaan Berbagai Aktivitas Ilegal

Jumat, 16 Oktober 2026 - 12:04 WIB

KPK Buka Peluang Jemput Paksa Nusron Wahid

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Safari Pers TNI AL di Kodaeral I, Waaspers Kasal Tinjau Fasilitas Kesehatan dan Barakuda

Senin, 12 Oktober 2026 - 21:03 WIB

Batam dan Sekitarnya Blackout, Pasokan Air Bersih dan Internet Terganggu

Terbaru

Teknologi

ProArt Terbaru Resmi Masuk Indonesia

Kamis, 22 Okt 2026 - 13:28 WIB