KPK Periksa Sekda Langkat, Administrasi Jabatan Syah Afandin Ikut Dicecar

- Pewarta

Jumat, 28 Agustus 2026 - 19:24 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Jakarta, Langkatoday.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. Kali ini, penyidik memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Langkat, Amril, sebagai saksi.

Pemeriksaan tersebut salah satunya berkaitan dengan proses administrasi jabatan Bupati Langkat nonaktif Syah Afandin.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap Amril dilakukan penyidik untuk mendalami sejumlah hal terkait administrasi jabatan Syah Afandin.

“Saksi AMR pemeriksaan oleh penyidik terkait administrasi jabatan Bupati,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat (27/8).

Pemeriksaan terhadap Sekda Langkat ini menjadi bagian dari rangkaian penyidikan kasus dugaan suap proyek yang menyeret Syah Afandin.

Syah Afandin Jadi Tersangka

Sebelumnya, KPK menetapkan Syah Afandin sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat pada Jumat (3/7) malam.

Selain Syah Afandin, KPK juga menetapkan Yaqub Abdhal Al Mu’arif, pihak swasta sekaligus tim sukses Syah Afandin pada Pilkada 2024, sebagai tersangka.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Syah Afandin diduga menerima uang terkait sejumlah proyek di lingkungan Dinas Pendidikan serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Langkat.

Total uang yang telah diterima Syah Afandin disebut mencapai Rp800 juta.

Baca Juga:  Ruang Kerja Bupati Langkat Disegel KPK, Stiker "Dalam Pengawasan" Terpasang

Dugaan pemberian uang tersebut berkaitan dengan paket pekerjaan yang diperoleh Yaqub melalui metode Pengadaan Langsung (PL).

Puluhan Paket Proyek Disdik Langkat

KPK menyebut Yaqub mendapatkan sejumlah pekerjaan di lingkungan Pemkab Langkat melalui koordinasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ilhamsyah Bangun, yang ketika itu menjabat Kepala Dinas Perkim Langkat.

Di Dinas Pendidikan Langkat, terdapat 80 paket pekerjaan dengan nilai keseluruhan sekitar Rp9,5 miliar.

Sementara di Dinas Perkim terdapat lima paket pekerjaan dengan total nilai sekitar Rp748 juta.

Dalam perkara tersebut, Syah Afandin disebut meminta fee sebesar 10 persen untuk proyek di Dinas Pendidikan dan 17 persen untuk proyek di Dinas Perkim.

Dari permintaan tersebut kemudian disepakati fee proyek masing-masing sekitar Rp990 juta untuk proyek di Dinas Pendidikan dan Rp126,8 juta untuk proyek di Dinas Perkim.

Rp800 Juta Disebut Telah Diserahkan

Berdasarkan konstruksi perkara KPK, hingga 5 April 2026, Yaqub disebut telah memberikan uang kepada Syah Afandin sebesar Rp800 juta.

Pemberian uang tersebut dilakukan melalui driver bupati dan seorang perantara.

Rinciannya, sekitar Rp500 juta disebut diberikan melalui dua kali transfer kepada driver Syah Afandin, Zulkifli. Kemudian Rp150 juta diberikan melalui perantara pada Mei 2025 dan Rp150 juta lainnya pada April 2026.

Baca Juga:  Tersangka OTT KPK Pernah Sepanggung dengan Wapres Gibran di Acara Mancing Mania Bekasi

Pada akhir Juni 2026, Syah Afandin kembali disebut meminta uang sebesar Rp300 juta kepada Yaqub sebagai bagian dari komitmen fee.

Namun, pada 1 Juli 2026, Yaqub disebut hanya menyanggupi pemberian sebesar Rp100 juta.

KPK Masih Dalami Perkara

Dalam perkembangan terbaru, pemeriksaan terhadap Sekda Langkat Amril menunjukkan bahwa penyidik masih menggali sejumlah aspek dalam perkara tersebut, termasuk administrasi jabatan kepala daerah.

Belum ada penjelasan lebih lanjut dari KPK mengenai materi administrasi jabatan yang didalami dari Amril maupun apakah pemeriksaan tersebut berkaitan dengan aspek lain dalam perkara dugaan suap proyek.

Kasus ini masih berada dalam proses penyidikan. Karena itu, seluruh pihak yang disebut dalam konstruksi perkara tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Atas perkara tersebut, Syah Afandin selaku pihak yang diduga menerima suap disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Yaqub sebagai pihak yang diduga memberikan suap dijerat dengan ketentuan pidana suap sebagaimana konstruksi hukum yang disampaikan KPK.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sebulan, Polres Langkat Bekuk 34 Tersangka dari 33 Kasus Narkoba
Kejati Sumut Segera Eksekusi Putusan MA, Akuang Dihukum 10 Tahun dan Bayar Rp856,8 Miliar
Mantan Kadisdik Langkat Saiful Abdi Dituntut 11 Tahun Penjara dalam Kasus Smartboard
Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Manfaatkan Spam Komentar Media Sosial
8 Bulan Mobil Dinas Tak Terlihat, Ketua KPU Langkat Diberhentikan Sementara
Pengacara Terdakwa Korupsi Samosir Desak Kejati Sumut Segera Tahan Mantan Pimpinan Bank Mandiri
Langkat Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, Tiorita Teken MoU Bersama Kejari, Kemenag, BPN dan BWI
Jelang Aksi 27 Agustus, Rekening Aktivis Rp80,9 Juta Ditunda, Pengamat Pertanyakan Dasar Hukumnya

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 15:01 WIB

Sebulan, Polres Langkat Bekuk 34 Tersangka dari 33 Kasus Narkoba

Senin, 7 September 2026 - 12:08 WIB

Kejati Sumut Segera Eksekusi Putusan MA, Akuang Dihukum 10 Tahun dan Bayar Rp856,8 Miliar

Sabtu, 5 September 2026 - 06:46 WIB

Mantan Kadisdik Langkat Saiful Abdi Dituntut 11 Tahun Penjara dalam Kasus Smartboard

Jumat, 4 September 2026 - 11:20 WIB

Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Manfaatkan Spam Komentar Media Sosial

Rabu, 2 September 2026 - 04:44 WIB

8 Bulan Mobil Dinas Tak Terlihat, Ketua KPU Langkat Diberhentikan Sementara

Terbaru

Sajian Khusus

Cicilan Kekecewaan: Kritik atas Ambisi Rektor Dua Periode

Rabu, 16 Sep 2026 - 14:36 WIB