KPK Periksa Sekda Langkat, Administrasi Jabatan Syah Afandin Ikut Dicecar

- Pewarta

Jumat, 28 Agustus 2026 - 19:24 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Jakarta, Langkatoday.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. Kali ini, penyidik memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Langkat, Amril, sebagai saksi.

Pemeriksaan tersebut salah satunya berkaitan dengan proses administrasi jabatan Bupati Langkat nonaktif Syah Afandin.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap Amril dilakukan penyidik untuk mendalami sejumlah hal terkait administrasi jabatan Syah Afandin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saksi AMR pemeriksaan oleh penyidik terkait administrasi jabatan Bupati,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat (27/8).

Pemeriksaan terhadap Sekda Langkat ini menjadi bagian dari rangkaian penyidikan kasus dugaan suap proyek yang menyeret Syah Afandin.

Syah Afandin Jadi Tersangka

Sebelumnya, KPK menetapkan Syah Afandin sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat pada Jumat (3/7) malam.

Selain Syah Afandin, KPK juga menetapkan Yaqub Abdhal Al Mu’arif, pihak swasta sekaligus tim sukses Syah Afandin pada Pilkada 2024, sebagai tersangka.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Syah Afandin diduga menerima uang terkait sejumlah proyek di lingkungan Dinas Pendidikan serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Langkat.

Total uang yang telah diterima Syah Afandin disebut mencapai Rp800 juta.

Baca Juga:  Selesaikan Disertasi Restorative Justice, Andre Renardi Nasution Raih Gelar Doktor dengan Predikat Magna Cumlaude

Dugaan pemberian uang tersebut berkaitan dengan paket pekerjaan yang diperoleh Yaqub melalui metode Pengadaan Langsung (PL).

Puluhan Paket Proyek Disdik Langkat

KPK menyebut Yaqub mendapatkan sejumlah pekerjaan di lingkungan Pemkab Langkat melalui koordinasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ilhamsyah Bangun, yang ketika itu menjabat Kepala Dinas Perkim Langkat.

Di Dinas Pendidikan Langkat, terdapat 80 paket pekerjaan dengan nilai keseluruhan sekitar Rp9,5 miliar.

Sementara di Dinas Perkim terdapat lima paket pekerjaan dengan total nilai sekitar Rp748 juta.

Dalam perkara tersebut, Syah Afandin disebut meminta fee sebesar 10 persen untuk proyek di Dinas Pendidikan dan 17 persen untuk proyek di Dinas Perkim.

Dari permintaan tersebut kemudian disepakati fee proyek masing-masing sekitar Rp990 juta untuk proyek di Dinas Pendidikan dan Rp126,8 juta untuk proyek di Dinas Perkim.

Rp800 Juta Disebut Telah Diserahkan

Berdasarkan konstruksi perkara KPK, hingga 5 April 2026, Yaqub disebut telah memberikan uang kepada Syah Afandin sebesar Rp800 juta.

Pemberian uang tersebut dilakukan melalui driver bupati dan seorang perantara.

Rinciannya, sekitar Rp500 juta disebut diberikan melalui dua kali transfer kepada driver Syah Afandin, Zulkifli. Kemudian Rp150 juta diberikan melalui perantara pada Mei 2025 dan Rp150 juta lainnya pada April 2026.

Baca Juga:  Aliansi BEM Sumut Demo Kajatisu Terkait Dugaan Korupsi Amsal Sitepu

Pada akhir Juni 2026, Syah Afandin kembali disebut meminta uang sebesar Rp300 juta kepada Yaqub sebagai bagian dari komitmen fee.

Namun, pada 1 Juli 2026, Yaqub disebut hanya menyanggupi pemberian sebesar Rp100 juta.

KPK Masih Dalami Perkara

Dalam perkembangan terbaru, pemeriksaan terhadap Sekda Langkat Amril menunjukkan bahwa penyidik masih menggali sejumlah aspek dalam perkara tersebut, termasuk administrasi jabatan kepala daerah.

Belum ada penjelasan lebih lanjut dari KPK mengenai materi administrasi jabatan yang didalami dari Amril maupun apakah pemeriksaan tersebut berkaitan dengan aspek lain dalam perkara dugaan suap proyek.

Kasus ini masih berada dalam proses penyidikan. Karena itu, seluruh pihak yang disebut dalam konstruksi perkara tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Atas perkara tersebut, Syah Afandin selaku pihak yang diduga menerima suap disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Yaqub sebagai pihak yang diduga memberikan suap dijerat dengan ketentuan pidana suap sebagaimana konstruksi hukum yang disampaikan KPK.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HIMMAH Langkat Dukung Evaluasi Kinerja Kapolres, Soroti Dugaan Berbagai Aktivitas Ilegal
KPK Buka Peluang Jemput Paksa Nusron Wahid
Ada Apa dengan Polres Langkat? Sudah Jadi Tersangka Sejak Mei, Kasus KDRT Masih Berkutat di P-19
KPK Kejar Jejak Proyek Ondim, 16 Pihak Swasta Dipanggil Bersamaan
Eks HGU Jadi Persoalan Rumit, BPN Sumut Libatkan Guru Besar USU Cari Jalan Keluar
Hari Ini KPK Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
Nama Eks Kadis PUTR Langkat Muncul Lagi, KPK Periksa Khairul Azmi dalam Kasus Ondim
Bebas Bersyarat Indra Kenz Dicabut, Remisi dan Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Jadi Sorotan

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:10 WIB

HIMMAH Langkat Dukung Evaluasi Kinerja Kapolres, Soroti Dugaan Berbagai Aktivitas Ilegal

Jumat, 16 Oktober 2026 - 12:04 WIB

KPK Buka Peluang Jemput Paksa Nusron Wahid

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:01 WIB

Ada Apa dengan Polres Langkat? Sudah Jadi Tersangka Sejak Mei, Kasus KDRT Masih Berkutat di P-19

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:01 WIB

KPK Kejar Jejak Proyek Ondim, 16 Pihak Swasta Dipanggil Bersamaan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:47 WIB

Eks HGU Jadi Persoalan Rumit, BPN Sumut Libatkan Guru Besar USU Cari Jalan Keluar

Terbaru