Pengacara Terdakwa Korupsi Samosir Desak Kejati Sumut Segera Tahan Mantan Pimpinan Bank Mandiri

- Pewarta

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:15 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Medan, Langkatoday.com – Tim penasihat hukum terdakwa kasus dugaan korupsi Program Bantuan Penguatan Ekonomi Korban Bencana di Kabupaten Samosir mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) segera melakukan penahanan terhadap Jonni Ronal Simanjuntak, mantan Pimpinan Bank Mandiri KCP Pangururan yang telah berstatus tersangka dalam perkara tersebut.

Desakan itu disampaikan pengacara terdakwa Fitri Agust Karo-karo, Dwi Ngai Sinaga, menyusul kehadiran Jonni Ronal sebagai saksi dalam persidangan perkara tersebut di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Dwi mempertanyakan alasan Jonni yang disebut telah lama berstatus tersangka namun hingga kini belum dilakukan penahanan.

“Ini menjadi satu tanda tanya besar bagi kita. Status mantan kepala cabang Bank Mandiri KCP Pangururan Samosir itu sudah lama tersangka, kenapa sampai saat ini tidak juga ditahan? Tunggu apa lagi?” kata Dwi, Ahad (30/8).

Menurutnya, perlakuan terhadap para pihak yang tersangkut dalam perkara tersebut harus dilakukan secara transparan dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam persidangan, Jonni Ronal dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Fitri Agust Karo-karo. Selain Jonni, majelis hakim juga menghadirkan Kepala Bidang Perlindungan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Samosir, Kristina Sam E Gultom.

Keterangan para saksi kemudian menjadi sorotan tim penasihat hukum terdakwa, terutama terkait mekanisme pengelolaan dan penyaluran dana bantuan dari Kementerian Sosial.

Baca Juga:  Usai Periksa Kepala BGN Sumut, Dugaan Korupsi Pengelolaan SPPG Diambil Alih Kejagung

Soroti Aliran Dana Bantuan

Dwi menilai salah satu fakta penting yang muncul dalam persidangan adalah dana bantuan tersebut disebut tidak pernah masuk ke rekening Dinas Sosial Kabupaten Samosir.

Menurutnya, fakta tersebut perlu dikaji untuk mengetahui pihak mana yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan dan penyaluran dana program.

“Bagi kami, keterangan ini penting. Karena kalau dananya tidak pernah masuk ke Dinsos, maka kita bisa melihat siapa sebenarnya yang memegang kendali dan kewenangan penuh terhadap pelaksanaan dan penyaluran bantuan itu,” ujarnya.

Dwi juga menyebut mekanisme program bantuan tersebut berada dalam koordinasi Kementerian Sosial. Sementara itu, Dinas Sosial Kabupaten Samosir disebut lebih banyak berperan dalam memfasilitasi pelaksanaan program.

Ia menilai kondisi tersebut perlu menjadi pertimbangan dalam melihat konstruksi perkara yang menjerat kliennya, khususnya terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan sebagaimana Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Keterangan saksi, khususnya Ibu Kristina, pada akhirnya membuka fakta bahwa mekanisme program seluruhnya dikoordinasikan oleh Kementerian Sosial,” kata Dwi.

Ia menambahkan, dokumen administrasi yang diterbitkan Dinas Sosial disebut hanya berupa surat permohonan dan bukan surat perintah. Karena itu, menurutnya, kewenangan Dinsos dalam program tersebut tidak dapat dimaknai sebagai kewenangan penuh atas pengelolaan dana.

Baca Juga:  Heboh! Dokter ASN di Langkat Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Perzinahan

Yakin Kliennya Tidak Terbukti

Dalam perkara ini, Fitri Agust Karo-karo didakwa terkait dugaan penyimpangan Program Bantuan Penguatan Ekonomi Korban Bencana di Kabupaten Samosir yang bersumber dari Kementerian Sosial.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Fitri dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan dan penyaluran bantuan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Namun, pihak penasihat hukum membantah konstruksi tersebut dan meyakini kliennya tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan.

“Melihat kondisi saat ini, kita yakin klien kita akan dibebaskan karena tidak terbukti semua dakwaan jaksa itu,” tegas Dwi.

Sidang perkara tersebut masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian dari masing-masing pihak.

Sementara itu, status hukum Fitri Agust Karo-karo masih sebagai terdakwa dan belum dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sebulan, Polres Langkat Bekuk 34 Tersangka dari 33 Kasus Narkoba
Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG, 13 Dirawat
Ustadz Maulana Ceramah di Karo Bermunajat: Maknai Pilar, Isi dan Tujuan Kehidupan
Kejati Sumut Segera Eksekusi Putusan MA, Akuang Dihukum 10 Tahun dan Bayar Rp856,8 Miliar
Erupsi Sinabung, 208 KK atau 650 Jiwa Mengungsi di Karo
Erupsi Gunung Anak Krakatau, Kemenhub Pastikan Penerbangan Soekarno-Hatta Tetap Aman
10 Gubernur se-Sumatera Bakal Teken Kesepahaman, Sumut Jadi Koordinator Sinergi Pembangunan
Mantan Kadisdik Langkat Saiful Abdi Dituntut 11 Tahun Penjara dalam Kasus Smartboard

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 15:01 WIB

Sebulan, Polres Langkat Bekuk 34 Tersangka dari 33 Kasus Narkoba

Selasa, 15 September 2026 - 14:39 WIB

Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG, 13 Dirawat

Selasa, 15 September 2026 - 03:14 WIB

Ustadz Maulana Ceramah di Karo Bermunajat: Maknai Pilar, Isi dan Tujuan Kehidupan

Senin, 7 September 2026 - 12:08 WIB

Kejati Sumut Segera Eksekusi Putusan MA, Akuang Dihukum 10 Tahun dan Bayar Rp856,8 Miliar

Minggu, 6 September 2026 - 15:07 WIB

Erupsi Sinabung, 208 KK atau 650 Jiwa Mengungsi di Karo

Terbaru

Sajian Khusus

Cicilan Kekecewaan: Kritik atas Ambisi Rektor Dua Periode

Rabu, 16 Sep 2026 - 14:36 WIB