Langkat Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, Tiorita Teken MoU Bersama Kejari, Kemenag, BPN dan BWI

- Pewarta

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:37 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Medan, Langkatoday.com – Pemerintah Kabupaten Langkat memperkuat komitmen dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf. Hal itu ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama tentang percepatan pendaftaran tanah wakaf di Sumatera Utara.

Penandatanganan tersebut dihadiri sekaligus dilakukan oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Langkat Tiorita Br. Surbakti, S.H., di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Kamis (27/8).

Untuk Kabupaten Langkat, kerja sama tersebut melibatkan Pemerintah Kabupaten Langkat, Kejaksaan Negeri Langkat, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Langkat, Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat, serta Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Langkat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

MoU ditandatangani oleh Tiorita Br. Surbakti bersama Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Asbach, S.H., Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Langkat H. Ainul Aswad, M.A., Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat Akhyar Sirajuddin, S.T., S.H., dan Ketua BWI Kabupaten Langkat Muhammad Suhaimi, S.STP., M.SP.

Kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk mempercepat proses pendaftaran dan sertifikasi tanah wakaf. Dengan legalitas yang jelas, aset wakaf diharapkan terlindungi dari potensi sengketa maupun penguasaan oleh pihak yang tidak berhak.

Baca Juga:  Sidak Kantor Camat Brandan Barat, Tiorita Soroti Disiplin ASN dan Fasilitas Pelayanan

14.683 Tanah Wakaf, Baru 6.030 Bersertifikat

Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kementerian Agama dan BWI dalam memastikan aset wakaf mendapatkan perlindungan hukum.

Menurut Bobby, negara harus hadir untuk memfasilitasi proses legalitas tanah wakaf sehingga amanah para pewakif dapat terus dijaga.

“Dengan legalitas yang jelas, tanah wakaf dapat terus dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan amal jariah para pewakif,” ujar Bobby.

Ia berharap kesepakatan yang telah ditandatangani tidak berhenti pada kegiatan seremonial. Seluruh pihak diminta segera melakukan langkah konkret untuk mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf di berbagai daerah.

Hal senada disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin. Ia menyebut sertifikasi tanah wakaf sangat penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah munculnya sengketa pertanahan di kemudian hari.

Muhibuddin mengungkapkan, saat ini terdapat sekitar 14.683 bidang tanah yang telah diwakafkan di Sumatera Utara. Namun, baru sekitar 6.030 bidang yang telah memiliki sertifikat.

Baca Juga:  Tiorita Tegaskan Tak Boleh Ada Anak Langkat Putus Sekolah

“Setidak-tidaknya kita bisa menambah 6.000 lagi sehingga bisa menjadi 12.000. Insyaallah dengan kerja bersama kita, ini akan bisa kita capai,” katanya.

Langkat Dorong Aset Wakaf Lebih Terlindungi

Bagi Pemerintah Kabupaten Langkat, percepatan sertifikasi tanah wakaf bukan hanya berkaitan dengan administrasi pertanahan. Legalitas tersebut juga menjadi bagian penting dalam menjaga aset umat agar dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan.

Melalui kerja sama lintas lembaga ini, Pemkab Langkat berkomitmen mendorong pendataan, pendaftaran hingga sertifikasi tanah wakaf yang berada di wilayahnya.

Langkah tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum kepada nazhir dan masyarakat, sekaligus mencegah tanah wakaf berpindah tangan atau menimbulkan persoalan hukum di masa mendatang.

Di bawah kepemimpinan Plt. Bupati Tiorita Br. Surbakti, Pemkab Langkat menegaskan dukungannya terhadap program percepatan legalisasi aset wakaf sebagai bagian dari upaya menjaga amanah para pewakif dan memastikan keberadaan tanah wakaf terus memberikan manfaat bagi masyarakat.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Kejar Jejak Proyek Ondim, 16 Pihak Swasta Dipanggil Bersamaan
Jelang Kunjungan Wapres, Tiorita Matangkan Persiapan Panen Raya di Langkat
Dari Ujung Langkat, Tiorita Canangkan Titik Nol dan Dorong Pemerataan Pembangunan di Pematang Jaya
Eks HGU Jadi Persoalan Rumit, BPN Sumut Libatkan Guru Besar USU Cari Jalan Keluar
Hari Ini KPK Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
Pemkab Langkat Gandeng Kejaksaan Kawal Dunia Pendidikan, Hotline Jaksa Sahabat Pendidik Diluncurkan
MK Ungkap Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran
Nama Eks Kadis PUTR Langkat Muncul Lagi, KPK Periksa Khairul Azmi dalam Kasus Ondim

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:01 WIB

KPK Kejar Jejak Proyek Ondim, 16 Pihak Swasta Dipanggil Bersamaan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:25 WIB

Jelang Kunjungan Wapres, Tiorita Matangkan Persiapan Panen Raya di Langkat

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:21 WIB

Dari Ujung Langkat, Tiorita Canangkan Titik Nol dan Dorong Pemerataan Pembangunan di Pematang Jaya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:47 WIB

Eks HGU Jadi Persoalan Rumit, BPN Sumut Libatkan Guru Besar USU Cari Jalan Keluar

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:51 WIB

Hari Ini KPK Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid

Terbaru

Hukum

Hari Ini KPK Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid

Rabu, 7 Okt 2026 - 08:51 WIB