Stabat, Langkatoday.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Langkat, Husni Mustofa, diberhentikan sementara dari jabatannya.
Keputusan tersebut berkaitan dengan dugaan persoalan penggunaan mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat yang dipinjamkan kepada KPU Langkat.
Ketua KPU Sumatera Utara, Agus Arifin, membenarkan pemberhentian sementara tersebut pada Senin (31/8).
“Iya diberhentikan sementara,” ujar Agus.
Menurut Agus, mobil dinas tersebut sebelumnya dipinjamkan Pemkab Langkat kepada KPU Langkat dan kemudian digunakan oleh Husni. Namun, kendaraan tersebut disebut tidak berada di kantor KPU Langkat dalam waktu cukup lama.
“Dugaan menggelapkan mobil dari Pemkab yang dipinjamkan ke KPU Langkat, dipakai sama dia, hampir delapan bulan nggak bisa ditunjukkan (mobil) di kantor,” jelasnya.
Pemberhentian sementara itu berdasarkan Surat Keputusan KPU RI Nomor 231 Tahun 2026 tertanggal 6 Juli 2026.
Keputusan tersebut diambil setelah KPU Sumut melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan terkait persoalan tersebut.
Hasil pemeriksaan kemudian dibawa dalam rapat pleno KPU RI hingga akhirnya diterbitkan keputusan pemberhentian sementara terhadap Husni.
Selain pemberhentian sementara, KPU RI juga memerintahkan KPU Sumut melaporkan Husni ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik.
“KPU RI juga memerintahkan KPU provinsi melaporkan ketua ini ke DKPP dugaan pelanggaran kode etik. Sudah kita daftarkan, sekarang posisinya menunggu jadwal sidang,” kata Agus.
Adapun kendaraan yang menjadi sorotan merupakan Toyota Avanza dengan nomor polisi BK 1096 P.
Pasca pemberhentian sementara Husni Mustofa, KPU menunjuk Imran Lubis sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua KPU Kabupaten Langkat.
Kasus tersebut kini menunggu proses pemeriksaan di DKPP untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran kode etik oleh Husni. Status dugaan tersebut belum merupakan putusan bersalah.













