8 Bulan Mobil Dinas Tak Terlihat, Ketua KPU Langkat Diberhentikan Sementara

- Pewarta

Rabu, 2 September 2026 - 04:44 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Stabat, Langkatoday.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Langkat, Husni Mustofa, diberhentikan sementara dari jabatannya.

Keputusan tersebut berkaitan dengan dugaan persoalan penggunaan mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat yang dipinjamkan kepada KPU Langkat.

Ketua KPU Sumatera Utara, Agus Arifin, membenarkan pemberhentian sementara tersebut pada Senin (31/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Iya diberhentikan sementara,” ujar Agus.

Menurut Agus, mobil dinas tersebut sebelumnya dipinjamkan Pemkab Langkat kepada KPU Langkat dan kemudian digunakan oleh Husni. Namun, kendaraan tersebut disebut tidak berada di kantor KPU Langkat dalam waktu cukup lama.

Baca Juga:  Sewa Kendaraan Dinas Pemkab Langkat Naik 25 Persen, Anggaran 2026 Capai Rp823,2 Juta

“Dugaan menggelapkan mobil dari Pemkab yang dipinjamkan ke KPU Langkat, dipakai sama dia, hampir delapan bulan nggak bisa ditunjukkan (mobil) di kantor,” jelasnya.

Pemberhentian sementara itu berdasarkan Surat Keputusan KPU RI Nomor 231 Tahun 2026 tertanggal 6 Juli 2026.

Keputusan tersebut diambil setelah KPU Sumut melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan terkait persoalan tersebut.

Hasil pemeriksaan kemudian dibawa dalam rapat pleno KPU RI hingga akhirnya diterbitkan keputusan pemberhentian sementara terhadap Husni.

Selain pemberhentian sementara, KPU RI juga memerintahkan KPU Sumut melaporkan Husni ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik.

Baca Juga:  Kacabdisdik SMA Langkat Bungkam Soal Dugaan Pungli, Guru Sekolah Negeri Benarkan Pemberian “Uang Jalan”

“KPU RI juga memerintahkan KPU provinsi melaporkan ketua ini ke DKPP dugaan pelanggaran kode etik. Sudah kita daftarkan, sekarang posisinya menunggu jadwal sidang,” kata Agus.

Adapun kendaraan yang menjadi sorotan merupakan Toyota Avanza dengan nomor polisi BK 1096 P.

Pasca pemberhentian sementara Husni Mustofa, KPU menunjuk Imran Lubis sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua KPU Kabupaten Langkat.

Kasus tersebut kini menunggu proses pemeriksaan di DKPP untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran kode etik oleh Husni. Status dugaan tersebut belum merupakan putusan bersalah.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasat Narkoba Berganti, Papan Bunga Tempat Hiburan Malam Berjejer di Polres Langkat
Banjir Rendam Besitang, Ratusan KK Terdampak dan Jalinsum Medan–Aceh Terganggu
Kejuaraan Lemkari se-Sumut 2026 Sukses Digelar di Langkat, Pembinaan Atlet Jadi Sorotan
Dari Titik Nol Langkat, Tiorita Dorong Pemerataan Pembangunan hingga Perbatasan Aceh
Bobby Nasution Mengaku Pernah Dimintai Uang Oknum Jaksa, Kejati Sumut Benarkan Ada Dua Jaksa Disanksi
Konten Kreator Langkat ini Minta Plt Bupati Sidak Desa Sekoci
Hermawan Merasa Dikhianati, Muscab PPP Medan Disorot: Calon Tunggal Tersingkir, Nama Baru Muncul
Dugaan Penipuan Emas Rp25 Miliar Seret Nama Kirana Larasati hingga Jennifer Coppen

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:22 WIB

Kasat Narkoba Berganti, Papan Bunga Tempat Hiburan Malam Berjejer di Polres Langkat

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:21 WIB

Banjir Rendam Besitang, Ratusan KK Terdampak dan Jalinsum Medan–Aceh Terganggu

Senin, 12 Oktober 2026 - 13:30 WIB

Kejuaraan Lemkari se-Sumut 2026 Sukses Digelar di Langkat, Pembinaan Atlet Jadi Sorotan

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:13 WIB

Dari Titik Nol Langkat, Tiorita Dorong Pemerataan Pembangunan hingga Perbatasan Aceh

Senin, 12 Oktober 2026 - 07:29 WIB

Bobby Nasution Mengaku Pernah Dimintai Uang Oknum Jaksa, Kejati Sumut Benarkan Ada Dua Jaksa Disanksi

Terbaru