8 Bulan Mobil Dinas Tak Terlihat, Ketua KPU Langkat Diberhentikan Sementara

- Pewarta

Rabu, 2 September 2026 - 04:44 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Stabat, Langkatoday.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Langkat, Husni Mustofa, diberhentikan sementara dari jabatannya.

Keputusan tersebut berkaitan dengan dugaan persoalan penggunaan mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat yang dipinjamkan kepada KPU Langkat.

Ketua KPU Sumatera Utara, Agus Arifin, membenarkan pemberhentian sementara tersebut pada Senin (31/8).

“Iya diberhentikan sementara,” ujar Agus.

Menurut Agus, mobil dinas tersebut sebelumnya dipinjamkan Pemkab Langkat kepada KPU Langkat dan kemudian digunakan oleh Husni. Namun, kendaraan tersebut disebut tidak berada di kantor KPU Langkat dalam waktu cukup lama.

“Dugaan menggelapkan mobil dari Pemkab yang dipinjamkan ke KPU Langkat, dipakai sama dia, hampir delapan bulan nggak bisa ditunjukkan (mobil) di kantor,” jelasnya.

Baca Juga:  PWI Sumut Gelar Family Gathering 2026 di Jona Garden Langkat, Siapkan Lucky Draw Melimpah!

Pemberhentian sementara itu berdasarkan Surat Keputusan KPU RI Nomor 231 Tahun 2026 tertanggal 6 Juli 2026.

Keputusan tersebut diambil setelah KPU Sumut melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan terkait persoalan tersebut.

Hasil pemeriksaan kemudian dibawa dalam rapat pleno KPU RI hingga akhirnya diterbitkan keputusan pemberhentian sementara terhadap Husni.

Selain pemberhentian sementara, KPU RI juga memerintahkan KPU Sumut melaporkan Husni ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik.

Baca Juga:  Pemkot Medan Anggarkan Rp 2,4 M untuk Beli Mobil Dinas Walkot-Wawalkot

“KPU RI juga memerintahkan KPU provinsi melaporkan ketua ini ke DKPP dugaan pelanggaran kode etik. Sudah kita daftarkan, sekarang posisinya menunggu jadwal sidang,” kata Agus.

Adapun kendaraan yang menjadi sorotan merupakan Toyota Avanza dengan nomor polisi BK 1096 P.

Pasca pemberhentian sementara Husni Mustofa, KPU menunjuk Imran Lubis sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua KPU Kabupaten Langkat.

Kasus tersebut kini menunggu proses pemeriksaan di DKPP untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran kode etik oleh Husni. Status dugaan tersebut belum merupakan putusan bersalah.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Langkat Ingin Naik Kelas, Tiorita Pelajari Tata Kelola Digital Pemkot Bandung
Hana Kuraki, Aktris AV Jepang, Dikabarkan Meninggal Dunia di Usia 25 Tahun
Sebulan, Polres Langkat Bekuk 34 Tersangka dari 33 Kasus Narkoba
Keracunan MBG Makin Marak, SPPG Diusulkan Kena Denda hingga Pidana
Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG, 13 Dirawat
Sebelum Dicopot, Purbaya Mau Sikat Perusahaan Asing yang Hina Aturan RI
Ustadz Maulana Ceramah di Karo Bermunajat: Maknai Pilar, Isi dan Tujuan Kehidupan
Hutama Karya Bayar PBB-P2 Rp15,91 Miliar, Tiorita Dorong Kontribusi ke UMKM Langkat

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 22:56 WIB

Langkat Ingin Naik Kelas, Tiorita Pelajari Tata Kelola Digital Pemkot Bandung

Rabu, 16 September 2026 - 20:32 WIB

Hana Kuraki, Aktris AV Jepang, Dikabarkan Meninggal Dunia di Usia 25 Tahun

Rabu, 16 September 2026 - 15:01 WIB

Sebulan, Polres Langkat Bekuk 34 Tersangka dari 33 Kasus Narkoba

Selasa, 15 September 2026 - 20:25 WIB

Keracunan MBG Makin Marak, SPPG Diusulkan Kena Denda hingga Pidana

Selasa, 15 September 2026 - 14:39 WIB

Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG, 13 Dirawat

Terbaru

Sajian Khusus

Cicilan Kekecewaan: Kritik atas Ambisi Rektor Dua Periode

Rabu, 16 Sep 2026 - 14:36 WIB