Dhody Thahir Disebut Jadi Tersangka Dugaan Pemalsuan Surat, Polda Sumut Siapkan Pemanggilan

- Pewarta

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:22 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Medan, Langkatoday.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara disebut telah menetapkan anggota Komisi C DPRD Sumut, Dhody Thahir, sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan surat.

Informasi tersebut tertuang dalam surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Polda Sumut Nomor B/SP2HP/1969/VIII/Res.1.9/2026/Ditreskrimum, tertanggal 18 Agustus 2026.

Surat tersebut ditujukan kepada Muhammad Gazali Iskandar selaku pelapor dalam perkara yang telah dilaporkan sejak 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam SP2HP tersebut disebutkan penyidik Ditreskrimum Polda Sumut telah melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana menempatkan keterangan palsu ke dalam suatu akta autentik dan/atau pemalsuan surat.

Perkara itu sebelumnya dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/449/IV/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara, tertanggal 11 April 2023.

Baca Juga:  Eks Pejabat PT Inalum Ajukan Nota Perlawanan, Dante Sinaga Sebut Dakwaan Jaksa Tidak Cermat

Dalam perkembangannya, penyidik menyatakan telah memperoleh fakta dan bukti yang dinilai cukup untuk menduga adanya tindak pidana yang dilakukan terlapor.

Penyidik kemudian menggelar perkara untuk menentukan status hukum terlapor.

Dalam dokumen SP2HP tersebut disebutkan gelar perkara penetapan tersangka dilakukan terhadap terlapor yang tercantum dengan nama H. Dhody Thahir, S.E.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 266 subsider Pasal 263 KUHP, serta ketentuan dalam KUHP baru sebagaimana tercantum dalam dokumen penyidik.

“Sehubungan dengan rujukan di atas, bersama ini diberitahukan kepada saudara perkembangan hasil penyidikan terhadap dugaan terjadinya tindak pidana menempatkan keterangan palsu ke dalam akte autentik dan atau pemalsuan surat,” demikian substansi SP2HP tersebut.

Baca Juga:  Pemprov Riau Tetapkan Status Siaga Darurat Hidrometeorologi Hingga Januari 2026

Setelah gelar perkara penetapan tersangka, penyidik disebut akan melanjutkan proses hukum dengan melengkapi administrasi penetapan tersangka.

Penyidik juga akan mengirimkan surat panggilan kepada tersangka untuk menjalani pemeriksaan dalam perkara tersebut.

Dengan demikian, proses hukum terhadap perkara yang telah dilaporkan sejak April 2023 itu masih terus berjalan di Ditreskrimum Polda Sumut.

Perkara tersebut ditangani oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumut, di antaranya AKP Junjungan Harahap, S.H., M.H. dan IPDA F. Siregar, S.H., M.H.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., yang dikonfirmasi mengenai penetapan tersangka tersebut hingga berita ini diterbitkan belum memberikan keterangan.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Kejar Jejak Proyek Ondim, 16 Pihak Swasta Dipanggil Bersamaan
Eks HGU Jadi Persoalan Rumit, BPN Sumut Libatkan Guru Besar USU Cari Jalan Keluar
Hari Ini KPK Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
Nama Eks Kadis PUTR Langkat Muncul Lagi, KPK Periksa Khairul Azmi dalam Kasus Ondim
Bebas Bersyarat Indra Kenz Dicabut, Remisi dan Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Jadi Sorotan
KPK Ungkap Ada Setoran dari Kantah ke Tingkat Pusat ATR/BPN
Sidang Korupsi Langkat Bongkar Dugaan Pengaturan Proyek, Saksi Sebut Nama Ondim
Penahanan Syah Afandin Diperpanjang 30 Hari, KPK Masih Dalami Perkara Dugaan Korupsi

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:01 WIB

KPK Kejar Jejak Proyek Ondim, 16 Pihak Swasta Dipanggil Bersamaan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:47 WIB

Eks HGU Jadi Persoalan Rumit, BPN Sumut Libatkan Guru Besar USU Cari Jalan Keluar

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:51 WIB

Hari Ini KPK Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:50 WIB

Nama Eks Kadis PUTR Langkat Muncul Lagi, KPK Periksa Khairul Azmi dalam Kasus Ondim

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:07 WIB

Bebas Bersyarat Indra Kenz Dicabut, Remisi dan Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Jadi Sorotan

Terbaru

Hukum

Hari Ini KPK Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid

Rabu, 7 Okt 2026 - 08:51 WIB