Kabiro PBJ Pemprov Sumbar Akui Dirinya dalam Rekaman Video Adegan Asusila, Kini Mengundurkan Diri

- Pewarta

Selasa, 25 Agustus 2026 - 14:45 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Jakarta, Langkatoday.com – Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat (Setda Sumbar) Cerry M., S.T., M.M. mengakui dirinya merupakan salah satu orang yang terdapat dalam video viral yang diduga memuat adegan asusila.

Pengakuan tersebut disampaikan setelah pejabat yang bersangkutan dipanggil Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar untuk memberikan klarifikasi terkait rekaman yang beredar di media sosial.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sumbar, Arry Yuswandi, mengatakan pihaknya langsung memanggil pejabat tersebut setelah menerima rekaman yang beredar.

“Begitu kami menerima rekaman yang beredar, kami langsung mengambil langkah dengan memanggil pihak yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi,” kata Arry, Senin (24/8).

Menurut Arry, berdasarkan hasil klarifikasi awal yang dilakukan bersama Asisten II Setda Sumbar, pejabat yang saat ini menjabat sebagai Kepala Biro PBJ tersebut mengakui dirinya ada dalam rekaman.

Baca Juga:  Amsal Sitepu Bebas Sementara! DPR RI Kirim Surat, Hakim Langsung Kabulkan

“Yang bersangkutan sudah kami panggil dan telah memberikan klarifikasi. Ia mengakui bahwa dirinya ada dalam rekaman tersebut,” ujarnya.

Meski demikian, Arry menegaskan persoalan tersebut masih dalam proses pemeriksaan. Pemprov Sumbar membentuk Tim Pemeriksa Ad Hoc untuk menelusuri fakta dan keterangan terkait rekaman tersebut.

Tim tersebut diketuai Sekda Sumbar dengan anggota Inspektur, Kepala BKD, dan Asisten II selaku atasan langsung pejabat yang bersangkutan.

“Insyaallah, proses pemeriksaan akan segera dimulai. Tim akan memeriksa seluruh fakta dan keterangan yang diperlukan secara objektif, kemudian memberikan rekomendasi sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Arry menyebut pejabat tersebut juga telah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai Kepala Biro PBJ Setda Sumbar.

Baca Juga:  Rekam Jejak Plt Kadisdikbud Medan Disorot, FPAN: Pak Rico Waas, Jangan Asal Tempatkan Pejabat!

Perkembangan persoalan itu telah dilaporkan kepada Gubernur Sumbar. Selanjutnya, Gubernur mengarahkan agar penanganannya dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Arry menegaskan, Pemprov Sumbar akan mengambil tindakan berdasarkan hasil pemeriksaan. Jika ditemukan pelanggaran disiplin sebagai PNS, sanksi akan diberikan sesuai peraturan.

“Kalau hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, tentu akan ada tindakan dan sanksi sesuai aturan,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat tidak terburu-buru membuat kesimpulan terkait video yang beredar. Menurutnya, seluruh fakta perlu diperiksa terlebih dahulu untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran.

“Kami meminta agar tidak berkembang spekulasi yang belum terverifikasi. Pemerintah akan menangani persoalan ini secara serius, objektif, dan sesuai aturan,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sebulan, Polres Langkat Bekuk 34 Tersangka dari 33 Kasus Narkoba
Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG, 13 Dirawat
Ustadz Maulana Ceramah di Karo Bermunajat: Maknai Pilar, Isi dan Tujuan Kehidupan
Kejati Sumut Segera Eksekusi Putusan MA, Akuang Dihukum 10 Tahun dan Bayar Rp856,8 Miliar
Erupsi Sinabung, 208 KK atau 650 Jiwa Mengungsi di Karo
Erupsi Gunung Anak Krakatau, Kemenhub Pastikan Penerbangan Soekarno-Hatta Tetap Aman
10 Gubernur se-Sumatera Bakal Teken Kesepahaman, Sumut Jadi Koordinator Sinergi Pembangunan
Mantan Kadisdik Langkat Saiful Abdi Dituntut 11 Tahun Penjara dalam Kasus Smartboard

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 15:01 WIB

Sebulan, Polres Langkat Bekuk 34 Tersangka dari 33 Kasus Narkoba

Selasa, 15 September 2026 - 14:39 WIB

Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG, 13 Dirawat

Selasa, 15 September 2026 - 03:14 WIB

Ustadz Maulana Ceramah di Karo Bermunajat: Maknai Pilar, Isi dan Tujuan Kehidupan

Senin, 7 September 2026 - 12:08 WIB

Kejati Sumut Segera Eksekusi Putusan MA, Akuang Dihukum 10 Tahun dan Bayar Rp856,8 Miliar

Minggu, 6 September 2026 - 15:07 WIB

Erupsi Sinabung, 208 KK atau 650 Jiwa Mengungsi di Karo

Terbaru

Sajian Khusus

Cicilan Kekecewaan: Kritik atas Ambisi Rektor Dua Periode

Rabu, 16 Sep 2026 - 14:36 WIB