KAMAK Desak Menteri Imipas Copot Karutan Kelas I Medan

- Kontributor

Rabu, 1 April 2026 - 15:16 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Kepala Rutan Kelas I Medan, Andi Surya

Kepala Rutan Kelas I Medan, Andi Surya

Medan, Langkatoday.com – Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK) menyampaikan pernyataan sikap tegas terkait dugaan pelanggaran di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medan.

Dalam pernyataan resminya, KAMAK meminta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, untuk segera mencopot Kepala Rutan Kelas I Medan, Andi Surya.

Desakan tersebut muncul atas dugaan ketidakpatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, serta adanya indikasi penerimaan gratifikasi oleh oknum tertentu di lingkungan rutan.

Baca Juga:  Usai Tulis Dugaan Bisnis Ilegal, Wartawan di Medan Mengaku Dijemput Paksa Oknum TNI

KAMAK juga menyoroti dugaan perlakuan khusus terhadap seorang tahanan kasus korupsi bernama Topan Ginting.

Dalam poin pernyataannya, KAMAK meminta Menteri Imipas untuk turun langsung ke Sumatera Utara guna melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Kantor Wilayah dan jajaran Rutan Kelas I Medan.

Mereka menilai adanya kelalaian, baik disengaja maupun tidak, yang berpotensi melanggar aturan, khususnya terkait penggunaan barang elektronik oleh tahanan yang seharusnya dilarang.

Baca Juga:  PT Inalum Didesak Selesaikan Pembayaran Suku Cadang Vendor PT SSE

Selain itu, KAMAK juga mendesak aparat penegak hukum untuk bekerja sama dengan kementerian terkait dalam melakukan pemeriksaan menyeluruh.

Hal ini guna mengusut dugaan keterlibatan pihak internal dalam memberikan kelonggaran terhadap tahanan korupsi, termasuk pembiaran penggunaan alat komunikasi yang melanggar ketentuan hukum.

Koalisi ini menegaskan bahwa praktik-praktik tersebut tidak hanya mencederai sistem pemasyarakatan, tetapi juga merusak upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Manfaatkan Spam Komentar Media Sosial
8 Bulan Mobil Dinas Tak Terlihat, Ketua KPU Langkat Diberhentikan Sementara
Pengacara Terdakwa Korupsi Samosir Desak Kejati Sumut Segera Tahan Mantan Pimpinan Bank Mandiri
KPK Periksa Sekda Langkat, Administrasi Jabatan Syah Afandin Ikut Dicecar
Langkat Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, Tiorita Teken MoU Bersama Kejari, Kemenag, BPN dan BWI
Jelang Aksi 27 Agustus, Rekening Aktivis Rp80,9 Juta Ditunda, Pengamat Pertanyakan Dasar Hukumnya
Kabiro PBJ Pemprov Sumbar Akui Dirinya dalam Rekaman Video Adegan Asusila, Kini Mengundurkan Diri
Dhody Thahir Disebut Jadi Tersangka Dugaan Pemalsuan Surat, Polda Sumut Siapkan Pemanggilan

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 11:20 WIB

Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Manfaatkan Spam Komentar Media Sosial

Rabu, 2 September 2026 - 04:44 WIB

8 Bulan Mobil Dinas Tak Terlihat, Ketua KPU Langkat Diberhentikan Sementara

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:15 WIB

Pengacara Terdakwa Korupsi Samosir Desak Kejati Sumut Segera Tahan Mantan Pimpinan Bank Mandiri

Jumat, 28 Agustus 2026 - 19:24 WIB

KPK Periksa Sekda Langkat, Administrasi Jabatan Syah Afandin Ikut Dicecar

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:37 WIB

Langkat Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, Tiorita Teken MoU Bersama Kejari, Kemenag, BPN dan BWI

Berita Terbaru