PT Inalum Didesak Selesaikan Pembayaran Suku Cadang Vendor PT SSE

- Kontributor

Senin, 12 Januari 2026 - 13:02 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Medan, Langkatoday.com – Perseteruan antara PT Surya Sakti Engineering (PT. SSE) dengan PT Indonesia Asahan Aluminium (PT. Inalum), kembali memanas. Pasalnya, sudah sekitar dua tahun barang suku cadang atau spare part yang disuplai vendor PT SSE ke PT Inalum, namun hingga saat ini belum juga dilakukan pembayaran.

Atas dasar itu, PT SSE kembali melayangkan surat ke PT Inalum, melalui surat Nomor: 111/SSE/I/2026 tanggal 7 Januari 2026, yang ditujukan kepada Executive Vice President PT Inalum, Jevi Amri. PT SSE meminta PT Inalum segera menyelesaikan pembayaran barang suku cadang atau spare part yang disuplai oleh PT SSE tersebut.

“Surat tanggal 7 Januari 2026 itu, menyusul surat kami Nomor: 317/SSE/XII/2025 tanggal 9 Desember 2025, terkait pertemuan antara PT SSE dengan PT Inalum pada tanggal 9 Desember 2025 di Gedung Utama PT Inalum,” ujar Direktur PT SSE, Halomoan, kepada media di Medan, Senin (12/1).

Dalam pertemuan itu, PT Inalum mengutus Jevi Amri (EVP), Masrul Poniren (IPM), Ramadhika Widyatama, Ahmad Teddy Marpaung (SOM), Hynsa Adrian, dan Ronald Simbolon (SMM). Sedangkan dari PT SSE dihadiri oleh Halomoan dan Jack Karnadi.

Kata Halomoan, kesepakatan dalam rapat tersebut bahwa PT Inalum akan memberikan keputusan dan menindaklanjuti penyelesaian pembayaran dalam jangka waktu 14 hari kalender terhitung sejak tanggal rapat tersebut.

Dalam rapat tersebut, Jevi Amri bersama timnya kembali memperlihatkan Brake Shoe yang diakui PT Inalum sebagai produk asli buatan Meidhensha. Namun secara tegas, PT SSE keberatan dan menolak pernyataan Jevi Amri, karena produk yang ditunjukkan oleh PT Inalum itu secara resmi telah dinyatakan sebagai barang palsu oleh Satuma, selaku Original Equipment Manufacturer (OEM), yang bekerja sama dengan Meidhensha untuk komponen Brake Shoe tersebut.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Rumah Susun, Kejati Sumut Geledah Kantor Perumahan di Medan

“Aneh, barang palsu dinyatakan asli, dimana sekolahnya itu? Padahal, kami sudah menjelaskan perbedaan barang yang disuplai PT SSE dengan barang yang disuplai vendor lain yang diterima dan dinyatakan asli oleh PT Inalum itu, bukan dari jalur OEM yang sah,” ungkapnya.

Pihaknya juga telah menjelaskan secara berulang perbedaan label barang, penandaan, dan keterangan teknis, termasuk makna tulisan Jepang pada label Genuine Parts, Part Number, Part Name (Shoe Brake), Code No dan Quantity, yang menunjukkan tidak adanya merek Meidhensha pada label barang tersebut.

“Kami telah melaksanakan seluruh kewajiban kontraktual, termasuk penyelesaian barang sesuai spesifikasi, pengiriman dan penempatan seluruh barang ke gudang PT Inalum, dan kesiapan barang untuk dilakukan pemeriksaan bersama. Sampai saat ini, seluruh barang kami masih berada di gudang Inalum, dan secara faktual kewajiban penyedia telah dipenuhi seluruhnya,” tandasnya.

Permasalahan keterlambatan pengiriman barang yang dijadikan alasan tidak bisa terlaksananya addendum, kata Halomoan, bahwa sebelum diterbitkannya klaim pembatalan kontrak secara sepihak, telah dilaksanakan rapat koordinasi resmi antara PT SSE dengan PT Inalum pada tanggal 5 Februari 2024 dan 20 Maret 2024, yang masing-masing dituangkan dalam notulen rapat resmi.

Dalam rapat resmi tersebut, PT Inalum melalui Poltak Pesta Marpaung bersama timnya, secara eksplisit membahas dan menyepakati penjadwalan ulang (reschedule) pengiriman atas barang-barang yang sebelumnya dikategorikan sebagai delay delivery.

“Jadi apapun keputusan yang dihasilkan dalam rapat itu sah demi hukum, mereka yang diutus mewakili PT Inalum. Maka setiap pembahasan, kesepakatan, dan keputusan yang dihasilkan secara hukum mewakili kehendak dan kebijakan perusahaan, bukan tindakan personal atau informal,” paparnya.

Baca Juga:  Dulu Teriak "Hukum Mati Koruptor", Kini Noel Harap Amnesti dari Presiden

Dengan adanya notulen rapat tanggal 5 Februari 2024 dan 20 Maret 2024 tersebut, telah terdapat bukti tertulis yang sah mengenai persetujuan perpanjangan waktu pengiriman, pengakuan adanya proses reschedule, dan komitmen PT Inalum untuk melakukan evaluasi ulang berdasarkan jadwal terbaru.

Oleh karena itu, alasan bahwa addendum tidak dapat dilaksanakan karena kontrak telah berakhir (expired), hal itu adalah tidak berdasar dan bertentangan dengan fakta.

“PT Inalum sendiri telah memberikan perpanjangan waktu secara nyata dan terdokumentasi, dan perpanjangan waktu tersebut dilakukan sebelum adanya pernyataan pembatalan kontrak sepihak,” paparnya.

Setiap tindakan pembatalan kontrak yang dilakukan tanpa mengindahkan hasil rapat dan notulen resmi tersebut, berpotensi merupakan pengingkaran atas kesepakatan yang telah disetujui bersama, serta pelanggaran terhadap prinsip itikad baik (good faith) dalam pelaksanaan kontrak.

“Kami menegaskan bahwa seluruh kewajiban pengiriman barang telah kami laksanakan sesuai dengan jadwal terbaru hasil kesepakatan rapat, dan sampai sekarang barang-barang kami telah berada di gudang Inalum,” jelasnya.

Kata Halomoan, berdasarkan hasil rapat tanggal 9 Desember 2025, telah disepakati bahwa pihak PT Inalum akan memberikan keputusan dan menindaklanjuti pembayaran dalam waktu 14 hari kalender terhitung dari tanggal rapat tersebut.

“Tapi hingga saat ini belum ada tanggapan tertulis maupun realisasi pembayaran,” ungkap Halomoan dengan nada kesal.

Dalam kasus ini, Halomoan juga telah melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), belum lama ini, untuk dilakukan pengusutan terkait suku cadang atau spare part diduga palsu yang disuplai vendor lain dan diklaim oleh PT Inalum sebagai barang asli tersebut.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Erupsi Gunung Anak Krakatau, Kemenhub Pastikan Penerbangan Soekarno-Hatta Tetap Aman
10 Gubernur se-Sumatera Bakal Teken Kesepahaman, Sumut Jadi Koordinator Sinergi Pembangunan
Mantan Kadisdik Langkat Saiful Abdi Dituntut 11 Tahun Penjara dalam Kasus Smartboard
Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Manfaatkan Spam Komentar Media Sosial
Langkat Belajar ke Semarang, Perkuat Kebijakan Kabupaten Layak Anak
Kebakaran Pabrik PT Evyap di KEK Sei Mangkei, Tiga Pekerja Tewas
Api Karhutla Bergerak hingga Sekunder C, Pemadaman di Kubu Raya Diperkuat
Bobby Nasution Pastikan Kebutuhan Pengungsi Sinabung Terpenuhi, 280 Warga Kuta Tengah Dievakuasi

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 21:00 WIB

Erupsi Gunung Anak Krakatau, Kemenhub Pastikan Penerbangan Soekarno-Hatta Tetap Aman

Sabtu, 5 September 2026 - 10:53 WIB

10 Gubernur se-Sumatera Bakal Teken Kesepahaman, Sumut Jadi Koordinator Sinergi Pembangunan

Jumat, 4 September 2026 - 11:20 WIB

Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Manfaatkan Spam Komentar Media Sosial

Jumat, 4 September 2026 - 03:06 WIB

Langkat Belajar ke Semarang, Perkuat Kebijakan Kabupaten Layak Anak

Kamis, 3 September 2026 - 17:33 WIB

Kebakaran Pabrik PT Evyap di KEK Sei Mangkei, Tiga Pekerja Tewas

Berita Terbaru