Gara-Gara Suap PPPK, Eks Kadisdik Langkat Dihukum 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta

- Kontributor

Sabtu, 12 Juli 2025 - 09:28 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

MEDAN (Langkatoday) – Malam yang mencekam di Ruang Sidang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan berubah menjadi momen penuh kejutan, Jumat (11/7) pukul 21.20 WIB. Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Langkat, Saiful Abdi, resmi divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim karena terbukti bersalah menerima suap dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Langkat tahun 2023.

Ketua Majelis Hakim M. Nazir menyatakan bahwa Saiful dinyatakan bersalah sesuai dakwaan alternatif kedua, yakni melanggar Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Rugikan Negara Rp 13 Miliar, PPK Proyek Waterfront City Danau Toba Resmi Ditahan Kejati Sumut

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Saiful Abdi oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun,” ucap hakim dengan tegas di hadapan publik sidang yang tampak tegang.

Tak hanya itu, Saiful juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan apabila denda tidak dibayar.

Dalam pertimbangan putusan, hakim menilai bahwa tindakan Saiful telah mencederai dunia pendidikan di Kabupaten Langkat, dan bertentangan dengan komitmen pemerintah dalam memerangi korupsi. Meski begitu, hal yang meringankan adalah bahwa Saiful belum pernah dipidana sebelumnya, sebagaimana disampaikan oleh hakim anggota Rurita Ningrum.

Putusan majelis hakim ini mengejutkan karena lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, yang sebelumnya menuntut Saiful dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca Juga:  Kepentingan Bangsa Jadi Pertimbangan Utama Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong

Usai putusan dibacakan, baik pihak Saiful maupun JPU kompak menyatakan “pikir-pikir” selama tujuh hari ke depan sebelum memutuskan akan mengajukan banding atau tidak.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan sejumlah pejabat penting Langkat dalam proses seleksi PPPK yang mestinya bersih dari praktik kecurangan. Vonis terhadap Saiful memperlihatkan bahwa praktik korupsi di sektor pendidikan masih menjadi ancaman nyata yang harus diberantas hingga ke akar.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Manfaatkan Spam Komentar Media Sosial
8 Bulan Mobil Dinas Tak Terlihat, Ketua KPU Langkat Diberhentikan Sementara
Pengacara Terdakwa Korupsi Samosir Desak Kejati Sumut Segera Tahan Mantan Pimpinan Bank Mandiri
KPK Periksa Sekda Langkat, Administrasi Jabatan Syah Afandin Ikut Dicecar
Langkat Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, Tiorita Teken MoU Bersama Kejari, Kemenag, BPN dan BWI
Jelang Aksi 27 Agustus, Rekening Aktivis Rp80,9 Juta Ditunda, Pengamat Pertanyakan Dasar Hukumnya
Kabiro PBJ Pemprov Sumbar Akui Dirinya dalam Rekaman Video Adegan Asusila, Kini Mengundurkan Diri
Dhody Thahir Disebut Jadi Tersangka Dugaan Pemalsuan Surat, Polda Sumut Siapkan Pemanggilan

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 11:20 WIB

Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Manfaatkan Spam Komentar Media Sosial

Rabu, 2 September 2026 - 04:44 WIB

8 Bulan Mobil Dinas Tak Terlihat, Ketua KPU Langkat Diberhentikan Sementara

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:15 WIB

Pengacara Terdakwa Korupsi Samosir Desak Kejati Sumut Segera Tahan Mantan Pimpinan Bank Mandiri

Jumat, 28 Agustus 2026 - 19:24 WIB

KPK Periksa Sekda Langkat, Administrasi Jabatan Syah Afandin Ikut Dicecar

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:37 WIB

Langkat Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, Tiorita Teken MoU Bersama Kejari, Kemenag, BPN dan BWI

Berita Terbaru