Kepentingan Bangsa Jadi Pertimbangan Utama Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong

- Kontributor

Jumat, 1 Agustus 2025 - 16:15 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Jakarta, Langkatoday – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menjelaskan pertimbangan pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti untuk Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto melalui keterangan resmi, Kamis (31/7/2025).

Supratman menegaskan keputusan itu berdasarkan pertimbangan mendalam untuk kepentingan bangsa dan negara.

“Semua usulan kepada Presiden Prabowo Subianto melalui proses hukum yang tepat, dengan surat permohonan yang saya tanda tangani sendiri,” ujarnya.

Baca Juga:  Dulu Teriak "Hukum Mati Koruptor", Kini Noel Harap Amnesti dari Presiden

Pertimbangan utama mencakup upaya menjaga kondusivitas nasional dan merajut persatuan bangsa.

“Kita harus berpikir dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan membangun bangsa ini secara kolektif bersama seluruh elemen politik,” jelas Menkum.

Kedua tokoh dinilai memiliki kontribusi penting bagi negara.

“Mereka memiliki prestasi dan kontribusi nyata untuk Republik,” tambah Supratman.

Proses hukum terhadap Tom Lembong akan dihentikan dengan abolisi ini, sementara amnesti Hasto diberikan bersama 1.116 narapidana lain yang memenuhi syarat.

Baca Juga:  Prabowo Siapkan Ambulans Udara

Kebijakan itu merujuk pada Pasal 14 UUD 1945 tentang kewenangan presiden memberikan amnesti dan abolisi.

Supratman menekankan keputusan itu murni berdasarkan kajian hukum, sebagai bentuk pengampunan negara yang menjadi konsekuensi yudisial dari keputusan politik kekuasaan eksekutif dan legislatif.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Manfaatkan Spam Komentar Media Sosial
Wamen Komdigi: Film Bisa Jadi Medium Literasi Bahaya Pinjol Ilegal
8 Bulan Mobil Dinas Tak Terlihat, Ketua KPU Langkat Diberhentikan Sementara
Bukan Cuma Soal PWI, Dewan Pers Mulai Bongkar Tata Kelola HPN 2027
Pengacara Terdakwa Korupsi Samosir Desak Kejati Sumut Segera Tahan Mantan Pimpinan Bank Mandiri
Hercules Turun ke Jalan Usai Demo DPR, Kuasa Hukum Ungkap Alasannya
Prabowo Yakin Indonesia Bangkit: Beberapa Tahun Lagi Tidak Akan Ada yang Bisa Bendung Kita
Tiorita Promosikan Produk Unggulan Langkat di APKASI Otonomi Expo 2026

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 11:20 WIB

Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Manfaatkan Spam Komentar Media Sosial

Rabu, 2 September 2026 - 04:44 WIB

8 Bulan Mobil Dinas Tak Terlihat, Ketua KPU Langkat Diberhentikan Sementara

Selasa, 1 September 2026 - 15:55 WIB

Bukan Cuma Soal PWI, Dewan Pers Mulai Bongkar Tata Kelola HPN 2027

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:15 WIB

Pengacara Terdakwa Korupsi Samosir Desak Kejati Sumut Segera Tahan Mantan Pimpinan Bank Mandiri

Minggu, 30 Agustus 2026 - 21:33 WIB

Hercules Turun ke Jalan Usai Demo DPR, Kuasa Hukum Ungkap Alasannya

Berita Terbaru