Kepentingan Bangsa Jadi Pertimbangan Utama Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong

- Pewarta

Jumat, 1 Agustus 2025 - 16:15 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Jakarta, Langkatoday – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menjelaskan pertimbangan pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti untuk Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto melalui keterangan resmi, Kamis (31/7/2025).

Supratman menegaskan keputusan itu berdasarkan pertimbangan mendalam untuk kepentingan bangsa dan negara.

“Semua usulan kepada Presiden Prabowo Subianto melalui proses hukum yang tepat, dengan surat permohonan yang saya tanda tangani sendiri,” ujarnya.

Baca Juga:  Cuma Hukuman Mati yang Bisa Berantas Korupsi di Indonesia

Pertimbangan utama mencakup upaya menjaga kondusivitas nasional dan merajut persatuan bangsa.

“Kita harus berpikir dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan membangun bangsa ini secara kolektif bersama seluruh elemen politik,” jelas Menkum.

Kedua tokoh dinilai memiliki kontribusi penting bagi negara.

“Mereka memiliki prestasi dan kontribusi nyata untuk Republik,” tambah Supratman.

Proses hukum terhadap Tom Lembong akan dihentikan dengan abolisi ini, sementara amnesti Hasto diberikan bersama 1.116 narapidana lain yang memenuhi syarat.

Baca Juga:  Dulu Teriak "Hukum Mati Koruptor", Kini Noel Harap Amnesti dari Presiden

Kebijakan itu merujuk pada Pasal 14 UUD 1945 tentang kewenangan presiden memberikan amnesti dan abolisi.

Supratman menekankan keputusan itu murni berdasarkan kajian hukum, sebagai bentuk pengampunan negara yang menjadi konsekuensi yudisial dari keputusan politik kekuasaan eksekutif dan legislatif.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sebulan, Polres Langkat Bekuk 34 Tersangka dari 33 Kasus Narkoba
Keracunan MBG Makin Marak, SPPG Diusulkan Kena Denda hingga Pidana
Sebelum Dicopot, Purbaya Mau Sikat Perusahaan Asing yang Hina Aturan RI
BREAKING NEWS: Presiden Prabowo Copot Menteri Keuangan Purbaya
4.000 Pegawai Terindikasi Judi Online, Menteri PU Dody Hanggodo Perintahkan Usut Tuntas dan Sanksi Tegas
Tiga Bandara Kembali Beroperasi Usai Ditutup Akibat Abu Vulkanik Anak Krakatau
Penutupan 8 Bandara Terdampak Abu Anak Krakatau Kembali Diperpanjang
Abu Vulkanik Anak Krakatau Terlihat Indah di Bawah Mikroskop, Namun Berbahaya bagi Tubuh

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 15:01 WIB

Sebulan, Polres Langkat Bekuk 34 Tersangka dari 33 Kasus Narkoba

Selasa, 15 September 2026 - 20:25 WIB

Keracunan MBG Makin Marak, SPPG Diusulkan Kena Denda hingga Pidana

Selasa, 15 September 2026 - 10:40 WIB

Sebelum Dicopot, Purbaya Mau Sikat Perusahaan Asing yang Hina Aturan RI

Senin, 14 September 2026 - 16:04 WIB

BREAKING NEWS: Presiden Prabowo Copot Menteri Keuangan Purbaya

Kamis, 10 September 2026 - 14:45 WIB

4.000 Pegawai Terindikasi Judi Online, Menteri PU Dody Hanggodo Perintahkan Usut Tuntas dan Sanksi Tegas

Terbaru

Sajian Khusus

Cicilan Kekecewaan: Kritik atas Ambisi Rektor Dua Periode

Rabu, 16 Sep 2026 - 14:36 WIB