Rugikan Negara Rp 13 Miliar, PPK Proyek Waterfront City Danau Toba Resmi Ditahan Kejati Sumut

- Pewarta

Selasa, 27 Januari 2026 - 21:22 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Medan, Langkatoday.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menahan seorang pejabat berinisial ESK terkait dugaan korupsi proyek Waterfront City Pangururan dan Tele di Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba tahun anggaran 2022.

Tersangka ESK merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang bertanggung jawab menandatangani kontrak kerja proyek tersebut.

Penahanan 20 Hari di Tanjung Gusta

Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah tim penyidik Pidsus menemukan minimal dua alat bukti yang cukup. ESK kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan.

Baca Juga:  Az-Zahra Group Peringati Isra Mikraj dan Sambut Ramadan di Karo

“Penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung sejak hari ini, berdasarkan surat perintah yang ditandatangani oleh Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar,” ujar Rizaldi dalam siaran persnya, Selasa (27/1).

Modus: Mutu Beton Tak Sesuai Kontrak

Hasil penyidikan mengungkap sejumlah penyimpangan serius dalam proyek pariwisata tersebut. ESK diduga lalai dalam mengawasi kegiatan sehingga terjadi ketidaksesuaian antara kondisi lapangan dengan gambar rencana kerja (soft drawing).

Pelanggaran krusial ditemukan pada kualitas material, di mana mutu beton K125 dan K300 yang digunakan tidak sesuai dengan pesanan (PO), Rencana Anggaran Biaya (RAB), maupun kontrak kerja. Akibat penyimpangan ini, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp 13 miliar.

Baca Juga:  Hasto di Samosir: Indonesia Rumah Bersama, Danau Toba Harus Dijaga untuk 100 Tahun ke Depan

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, ESK disangkakan melanggar UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta pasal-pasal dalam KUHP terbaru (UU No. 1 Tahun 2023).

Pihak Kejati Sumut menegaskan bahwa penyidikan masih terus berkembang.

“Kami masih melakukan pendalaman untuk menyeret pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam pusaran korupsi proyek KSPN Danau Toba ini,” pungkas Rizaldi.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sebulan, Polres Langkat Bekuk 34 Tersangka dari 33 Kasus Narkoba
Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG, 13 Dirawat
Ustadz Maulana Ceramah di Karo Bermunajat: Maknai Pilar, Isi dan Tujuan Kehidupan
Kejati Sumut Segera Eksekusi Putusan MA, Akuang Dihukum 10 Tahun dan Bayar Rp856,8 Miliar
Erupsi Sinabung, 208 KK atau 650 Jiwa Mengungsi di Karo
Erupsi Gunung Anak Krakatau, Kemenhub Pastikan Penerbangan Soekarno-Hatta Tetap Aman
10 Gubernur se-Sumatera Bakal Teken Kesepahaman, Sumut Jadi Koordinator Sinergi Pembangunan
Mantan Kadisdik Langkat Saiful Abdi Dituntut 11 Tahun Penjara dalam Kasus Smartboard

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 15:01 WIB

Sebulan, Polres Langkat Bekuk 34 Tersangka dari 33 Kasus Narkoba

Selasa, 15 September 2026 - 14:39 WIB

Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG, 13 Dirawat

Selasa, 15 September 2026 - 03:14 WIB

Ustadz Maulana Ceramah di Karo Bermunajat: Maknai Pilar, Isi dan Tujuan Kehidupan

Senin, 7 September 2026 - 12:08 WIB

Kejati Sumut Segera Eksekusi Putusan MA, Akuang Dihukum 10 Tahun dan Bayar Rp856,8 Miliar

Minggu, 6 September 2026 - 15:07 WIB

Erupsi Sinabung, 208 KK atau 650 Jiwa Mengungsi di Karo

Terbaru

Sajian Khusus

Cicilan Kekecewaan: Kritik atas Ambisi Rektor Dua Periode

Rabu, 16 Sep 2026 - 14:36 WIB