Rugikan Negara Rp 13 Miliar, PPK Proyek Waterfront City Danau Toba Resmi Ditahan Kejati Sumut

- Pewarta

Selasa, 27 Januari 2026 - 21:22 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Medan, Langkatoday.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menahan seorang pejabat berinisial ESK terkait dugaan korupsi proyek Waterfront City Pangururan dan Tele di Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba tahun anggaran 2022.

Tersangka ESK merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang bertanggung jawab menandatangani kontrak kerja proyek tersebut.

Penahanan 20 Hari di Tanjung Gusta

Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah tim penyidik Pidsus menemukan minimal dua alat bukti yang cukup. ESK kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan.

“Penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung sejak hari ini, berdasarkan surat perintah yang ditandatangani oleh Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar,” ujar Rizaldi dalam siaran persnya, Selasa (27/1).

Modus: Mutu Beton Tak Sesuai Kontrak

Hasil penyidikan mengungkap sejumlah penyimpangan serius dalam proyek pariwisata tersebut. ESK diduga lalai dalam mengawasi kegiatan sehingga terjadi ketidaksesuaian antara kondisi lapangan dengan gambar rencana kerja (soft drawing).

Pelanggaran krusial ditemukan pada kualitas material, di mana mutu beton K125 dan K300 yang digunakan tidak sesuai dengan pesanan (PO), Rencana Anggaran Biaya (RAB), maupun kontrak kerja. Akibat penyimpangan ini, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp 13 miliar.

Baca Juga:  Dinkes Sumut Temukan 162 Balita Stunting di Medan

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, ESK disangkakan melanggar UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta pasal-pasal dalam KUHP terbaru (UU No. 1 Tahun 2023).

Pihak Kejati Sumut menegaskan bahwa penyidikan masih terus berkembang.

“Kami masih melakukan pendalaman untuk menyeret pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam pusaran korupsi proyek KSPN Danau Toba ini,” pungkas Rizaldi.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HIMMAH Langkat Dukung Evaluasi Kinerja Kapolres, Soroti Dugaan Berbagai Aktivitas Ilegal
KPK Buka Peluang Jemput Paksa Nusron Wahid
Safari Pers TNI AL di Kodaeral I, Waaspers Kasal Tinjau Fasilitas Kesehatan dan Barakuda
Batam dan Sekitarnya Blackout, Pasokan Air Bersih dan Internet Terganggu
Bobby Nasution Mengaku Pernah Dimintai Uang Oknum Jaksa, Kejati Sumut Benarkan Ada Dua Jaksa Disanksi
Hermawan Merasa Dikhianati, Muscab PPP Medan Disorot: Calon Tunggal Tersingkir, Nama Baru Muncul
Ada Apa dengan Polres Langkat? Sudah Jadi Tersangka Sejak Mei, Kasus KDRT Masih Berkutat di P-19
KPK Kejar Jejak Proyek Ondim, 16 Pihak Swasta Dipanggil Bersamaan

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:10 WIB

HIMMAH Langkat Dukung Evaluasi Kinerja Kapolres, Soroti Dugaan Berbagai Aktivitas Ilegal

Jumat, 16 Oktober 2026 - 12:04 WIB

KPK Buka Peluang Jemput Paksa Nusron Wahid

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Safari Pers TNI AL di Kodaeral I, Waaspers Kasal Tinjau Fasilitas Kesehatan dan Barakuda

Senin, 12 Oktober 2026 - 21:03 WIB

Batam dan Sekitarnya Blackout, Pasokan Air Bersih dan Internet Terganggu

Senin, 12 Oktober 2026 - 07:29 WIB

Bobby Nasution Mengaku Pernah Dimintai Uang Oknum Jaksa, Kejati Sumut Benarkan Ada Dua Jaksa Disanksi

Terbaru

Langkat Terkini

Pemkab Langkat Mulai Rancang Arah Pariwisata 20 Tahun ke Depan

Senin, 19 Okt 2026 - 20:40 WIB

Langkat Terkini

Tindak Lanjuti Sidak, Tiorita Apresiasi Pembenahan Kantor Camat Hinai

Senin, 19 Okt 2026 - 18:08 WIB