Publik Nantikan Langkah KPK Telusuri LHKPN Wakil Ketua DPRD Langkat Ajai Ismail

- Pewarta

Kamis, 15 Mei 2025 - 17:15 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

STABAT (Langkatoday) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penelaahan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Wakil Ketua DPRD Langkat, Ajai Ismail, yang sebelumnya tercatat melaporkan harta hanya senilai Rp20 juta, bahkan beberapa kali mengalami angka minus.

Publik dan sejumlah kalangan akademisi hukum kini menantikan langkah konkret KPK dalam menyikapi laporan tersebut. Salah satunya disampaikan oleh Dr. Redyanto Sidi, SH, MH, pakar hukum pidana dari Universitas Pembangunan Panca Budi (Unpab) Medan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sebenarnya jika KPK mau, itu bisa ditindaklanjuti. Apalagi sudah ada informasi awal tentang dugaan indikasi,” ujar Redyanto kepada media di Medan.

Baca Juga:  Hakim Tipikor Medan Vonis Bebas 4 Terdakwa Kasus Aset PTPN I

Menurutnya, jika dalam penelaahan ditemukan kejanggalan, KPK memiliki kewenangan untuk memanggil Ajai Ismail untuk klarifikasi. Apabila hasil klarifikasi tidak meyakinkan, KPK juga berhak melakukan penyelidikan hingga penyitaan aset, seperti tanah, rumah, mobil mewah, dan lainnya yang tidak sesuai dengan profil pendapatan pejabat publik.

“Jika ditemukan ketidaksesuaian, maka pemeriksaan dapat dilakukan. Beban pembuktian dibalik kepada yang bersangkutan,” jelas Direktur LBH Humaniora itu.

Ia juga menegaskan bahwa penyelidikan merupakan langkah awal penegakan hukum pidana untuk menggali informasi dan bukti-bukti terkait dugaan tindak pidana.

Baca Juga:  Karangan Bunga Banjiri Gedung KPK, Minta Bobby Diperiksa Dan Dijadikan Tersangka

Sebelumnya, KPK telah menerima laporan dari Lembaga Lingkar Wajah Kemanusiaan (LAWAN) Institute terkait LHKPN Ajai Ismail. Laporan tersebut kini sedang dalam tahap telaah oleh KPK.

“Sudah diterima dan saat ini sedang dalam proses penelaahan,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika.

Awak media telah mencoba menghubungi perwakilan Tim Juru Bicara KPK lainnya, Budi Prasetyo, namun hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan resmi. (rel)

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HIMMAH Langkat Dukung Evaluasi Kinerja Kapolres, Soroti Dugaan Berbagai Aktivitas Ilegal
KPK Buka Peluang Jemput Paksa Nusron Wahid
Ada Apa dengan Polres Langkat? Sudah Jadi Tersangka Sejak Mei, Kasus KDRT Masih Berkutat di P-19
KPK Kejar Jejak Proyek Ondim, 16 Pihak Swasta Dipanggil Bersamaan
Eks HGU Jadi Persoalan Rumit, BPN Sumut Libatkan Guru Besar USU Cari Jalan Keluar
Hari Ini KPK Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
Nama Eks Kadis PUTR Langkat Muncul Lagi, KPK Periksa Khairul Azmi dalam Kasus Ondim
Bebas Bersyarat Indra Kenz Dicabut, Remisi dan Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Jadi Sorotan

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:10 WIB

HIMMAH Langkat Dukung Evaluasi Kinerja Kapolres, Soroti Dugaan Berbagai Aktivitas Ilegal

Jumat, 16 Oktober 2026 - 12:04 WIB

KPK Buka Peluang Jemput Paksa Nusron Wahid

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:01 WIB

Ada Apa dengan Polres Langkat? Sudah Jadi Tersangka Sejak Mei, Kasus KDRT Masih Berkutat di P-19

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:01 WIB

KPK Kejar Jejak Proyek Ondim, 16 Pihak Swasta Dipanggil Bersamaan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:47 WIB

Eks HGU Jadi Persoalan Rumit, BPN Sumut Libatkan Guru Besar USU Cari Jalan Keluar

Terbaru