Stabat, Langkatoday.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Langkat meluruskan informasi yang beredar di media sosial mengenai dugaan penyelewengan anggaran listrik Penerangan Jalan Umum (PJU) senilai Rp50 miliar.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Langkat, Arie Ramadhany, S.IP., M.SP., menjelaskan bahwa angka tersebut merupakan akumulasi anggaran belanja rekening listrik PJU selama dua tahun, yakni 2024 dan 2025, bukan anggaran untuk satu kegiatan dalam satu tahun.
Berdasarkan data penganggaran, Pemerintah Kabupaten Langkat mengalokasikan Rp25.316.085.840 untuk belanja rekening PJU pada 2024. Dari jumlah tersebut, realisasi pembayaran mencapai Rp25.124.993.534.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara pada 2025, anggaran yang dialokasikan sebesar Rp24.872.564.772, dengan realisasi pembayaran mencapai Rp24.491.172.148.
Dengan demikian, total anggaran belanja rekening listrik PJU selama dua tahun mencapai Rp50.188.650.612. Adapun realisasi pembayarannya sebesar Rp49.616.165.682 atau sekitar 98,86 persen.
Terdapat selisih Rp572.484.930 antara anggaran dan realisasi pembayaran selama periode tersebut.
Jika dihitung berdasarkan realisasi pembayaran selama 24 bulan, biaya listrik PJU di Kabupaten Langkat rata-rata mencapai sekitar Rp2,07 miliar per bulan.
Arie menjelaskan, pembayaran rekening listrik PJU dilakukan setiap bulan berdasarkan tagihan resmi PT PLN (Persero) melalui PLN UP3 Binjai.
Pembayaran tersebut dilakukan langsung dari rekening Pemerintah Kabupaten Langkat ke rekening resmi PLN, bukan melalui rekening pribadi kepala dinas maupun pejabat lainnya.
“Angka Rp50 miliar yang beredar merupakan akumulasi anggaran pembayaran listrik penerangan jalan umum selama dua tahun, bukan dana yang dibayarkan sekaligus. Berdasarkan realisasinya, total pembayaran selama 2024 dan 2025 mencapai sekitar Rp49,6 miliar,” jelas Arie.
Menurutnya, mekanisme pembayaran tersebut dapat ditelusuri melalui dokumen tagihan listrik, administrasi pencairan anggaran, serta bukti pembayaran kepada PLN.
Ia menegaskan, besarnya nilai anggaran tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya penyelewengan keuangan daerah.
Penilaian terhadap pengelolaan anggaran, katanya, harus didasarkan pada data, dokumen pendukung, dan hasil pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Alur administrasinya dapat ditelusuri dan diperiksa. Karena itu, kami berharap masyarakat tidak langsung menyimpulkan adanya korupsi hanya berdasarkan besarnya angka anggaran,” tegasnya.
Dishub Langkat, lanjut Arie, terbuka terhadap kritik dan pengawasan masyarakat. Pihaknya juga siap memberikan penjelasan beserta dokumen pendukung kepada pihak berwenang apabila diperlukan dalam proses pemeriksaan resmi.
“Kami menghormati kritik dan pengawasan masyarakat. Jika ada hal yang perlu dipastikan, data dan dokumen pendukung dapat diuji melalui mekanisme pemeriksaan resmi,” tambahnya.
Pemkab Langkat berharap klarifikasi tersebut dapat memberikan pemahaman yang lebih utuh mengenai penganggaran dan realisasi pembayaran listrik PJU selama 2024–2025.
Editor : Fadli













Komentar