KPK Kejar Jejak Proyek Ondim, 16 Pihak Swasta Dipanggil Bersamaan

- Pewarta

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:01 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Jakarta, Langkatoday.com – Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Langkat nonaktif Syah Afandin alias Ondim kembali bergerak.

Kali ini, 16 pihak swasta dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Utara, Rabu (7/10).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan agenda pemeriksaan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Sumatera Utara,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (7/10).

Belasan pihak swasta yang dipanggil tersebut berasal dari sejumlah badan usaha berbentuk CV, yakni CV Ashabi Prima Utama, CV Asrofi Perkasa Abadi, CV Bina Nusantara, CV Citra Pramatra, CV Dian Prasanti, CV Farid Perkasa Jaya, CV Hantam Kromo, dan CV Hasindo Mitra Utama.

Kemudian CV Herlambang, CV Hidup Mekar, CV Hosmap, CV Monster Konstruksi, CV MZM Konstruksi, CV Ninta, CV Pelita Buana, serta CV Perdana Mey Sejahtera.

Baca Juga:  PAN Tegaskan Tak Beri Bantuan Hukum untuk Syah Afandin: Tanggung Jawab Pribadi

KPK belum mengungkap secara rinci materi pemeriksaan terhadap masing-masing pihak swasta tersebut. Status mereka dalam pemeriksaan juga sebagai saksi, bukan tersangka.

Sehari Sebelumnya, Pejabat dan ASN Diperiksa

Pemanggilan 16 pihak swasta ini berlangsung sehari setelah KPK memeriksa sejumlah pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) yang berkaitan dengan lingkungan Pemkab Langkat.

Pada Selasa (6/10), KPK memanggil Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kota Medan Khairul Azmi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Ilhamsyah Bangun, ASN Disdik Langkat berinisial ARM, seorang guru berinisial GEM, serta sejumlah ASN pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Langkat berinisial IRF, MYN, ADG, DT dan ROL.

Rangkaian pemeriksaan tersebut menunjukkan penyidikan KPK masih terus menelusuri pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat.

Kasus Bermula dari OTT

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Langkat, Binjai dan Medan pada 2 Juli 2026.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan Syah Afandin dan mantan tim suksesnya pada Pilkada 2024, Yaqub Abdhal Al Mu’arif, sebagai tersangka dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat periode 2025-2026.

Baca Juga:  OTT KPK: Wamenaker Immanuel Ebenezer Ditangkap, Puluhan Kendaraan Mewah Disita

Menurut KPK, Syah Afandin diduga menerima suap sebesar Rp800 juta dari total komitmen Rp1,117 miliar yang diberikan Yaqub.

Dugaan suap tersebut berkaitan dengan 80 proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat dan lima proyek di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman. Totalnya mencapai 85 proyek yang menggunakan anggaran Pemkab Langkat tahun 2025.

Tak hanya perkara proyek, KPK juga menduga Syah Afandin menerima gratifikasi hingga Rp3,5 miliar yang berkaitan dengan pengisian jabatan camat, jabatan di Dinas Pendidikan, pengangkatan kepala sekolah SD dan SMP, serta pengadaan seragam sekolah dasar.

Dengan dipanggilnya 16 pihak swasta, penyidikan perkara tersebut kini kembali memasuki tahap pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berada di luar struktur pemerintahan.

Namun, hingga pemeriksaan berlangsung, belum ada keterangan KPK yang menyatakan ke-16 pihak swasta tersebut sebagai tersangka atau terbukti melakukan tindak pidana.

Editor : Fadli

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Eks HGU Jadi Persoalan Rumit, BPN Sumut Libatkan Guru Besar USU Cari Jalan Keluar
Hari Ini KPK Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
Nama Eks Kadis PUTR Langkat Muncul Lagi, KPK Periksa Khairul Azmi dalam Kasus Ondim
Bebas Bersyarat Indra Kenz Dicabut, Remisi dan Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Jadi Sorotan
KPK Ungkap Ada Setoran dari Kantah ke Tingkat Pusat ATR/BPN
Sidang Korupsi Langkat Bongkar Dugaan Pengaturan Proyek, Saksi Sebut Nama Ondim
Penahanan Syah Afandin Diperpanjang 30 Hari, KPK Masih Dalami Perkara Dugaan Korupsi
Mobil Dinas dan Aset KPU Disorot, Ketua KPU Langkat Beri Penjelasan di Sidang DKPP

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:01 WIB

KPK Kejar Jejak Proyek Ondim, 16 Pihak Swasta Dipanggil Bersamaan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:47 WIB

Eks HGU Jadi Persoalan Rumit, BPN Sumut Libatkan Guru Besar USU Cari Jalan Keluar

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:51 WIB

Hari Ini KPK Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:50 WIB

Nama Eks Kadis PUTR Langkat Muncul Lagi, KPK Periksa Khairul Azmi dalam Kasus Ondim

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:07 WIB

Bebas Bersyarat Indra Kenz Dicabut, Remisi dan Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Jadi Sorotan

Terbaru

Hukum

Hari Ini KPK Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid

Rabu, 7 Okt 2026 - 08:51 WIB