Medan, Langkatoday.com – Persoalan tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) menjadi perhatian Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Sumatera Utara.
Tidak hanya menyangkut status tanah setelah berakhirnya masa HGU, persoalan tersebut juga berkaitan dengan sejarah pemberian hak, riwayat penguasaan, legalitas hingga kemungkinan skema penyelesaian berbagai persoalan yang muncul di lapangan.
Berbagai aspek tersebut dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Sejarah HGU dan Dimensi Legalitas Tanah Eks HGU serta Skema Upaya Penyelesaian Secara Komprehensif” yang digelar di Aula Adhiguna Kanwil BPN Sumut, Jalan Brigjend Katamso Nomor 45, Medan Maimun, Rabu (7/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Forum tersebut menjadi ruang pembahasan mengenai kompleksitas tanah eks HGU, termasuk bagaimana kedudukan dan legalitas tanah setelah hak berakhir serta persoalan yang dapat timbul akibat penguasaan dan pemanfaatan tanah oleh masyarakat maupun pihak lainnya.
Bukan Sekadar Persoalan Administrasi
Dalam pembahasan, persoalan tanah eks HGU dinilai tidak dapat dilihat hanya dari sisi administrasi pertanahan.
Sejarah pemberian HGU, dokumen hak, riwayat penguasaan, status tanah setelah berakhirnya hak, hingga kondisi faktual pemanfaatan tanah menjadi sejumlah aspek yang perlu dikaji secara menyeluruh.
Karena itu, keberadaan data dan dokumen yang lengkap menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan langkah penyelesaian.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Prof. Dr. H. OK Saidin, S.H., M.Hum., turut memberikan perspektif akademik dan yuridis dalam forum tersebut.
Pandangan akademik tersebut diharapkan dapat memperkaya kajian mengenai kedudukan hukum serta legalitas tanah eks HGU, terutama dalam mencari pendekatan penyelesaian yang memiliki dasar hukum jelas.
BPN Sumut Cari Skema Penyelesaian
Kepala Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara Nugraha, S.H., M.H., bersama jajaran turut menghadiri kegiatan tersebut.
FGD ini sekaligus menjadi forum untuk mempertemukan perspektif pemerintah di bidang pertanahan dengan pandangan akademisi dalam membahas berbagai kemungkinan penyelesaian persoalan eks HGU.
Pendekatan tersebut diperlukan mengingat setiap bidang tanah memiliki sejarah, dokumen, status hak, serta kondisi penguasaan yang dapat berbeda.
Dengan demikian, penyelesaian tidak dapat dilakukan secara seragam tanpa terlebih dahulu melihat data dan riwayat masing-masing bidang tanah.
Kanwil BPN Sumut berharap hasil pembahasan dapat menjadi bahan dalam menentukan langkah penanganan persoalan tanah eks HGU secara objektif dan terukur.
Pendekatan berbasis data dan dokumen juga dinilai penting agar setiap kebijakan maupun langkah penyelesaian memiliki dasar hukum yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.
Di sisi lain, kepentingan masyarakat yang telah memanfaatkan atau menguasai tanah juga menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam proses penyelesaian, tanpa mengabaikan legalitas hak dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
FGD tersebut menegaskan bahwa persoalan tanah eks HGU bukan sekadar perkara administrasi, melainkan menyangkut sejarah hak, legalitas, penguasaan, kepentingan masyarakat, dan kepastian hukum yang membutuhkan kajian secara komprehensif.
Editor : Fadli













Komentar