Nama Eks Kadis PUTR Langkat Muncul Lagi, KPK Periksa Khairul Azmi dalam Kasus Ondim

- Pewarta

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:50 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Medan, Langkatoday.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat yang menjerat Bupati Langkat nonaktif, Syah Afandin alias Ondim.

Dalam pemeriksaan terbaru, KPK memanggil Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kota Medan, Khairul Azmi (KAZ), sebagai saksi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap Khairul dijadwalkan berlangsung di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Utara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Sumatera Utara atas nama KAZ,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (6/10).

Khairul diperiksa bukan dalam kapasitasnya sebagai pejabat di Pemko Medan, melainkan terkait jabatannya sebagai mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Langkat.

Selain Khairul, KPK juga memanggil sejumlah saksi lainnya. Mereka yakni Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Ilhamsyah Bangun, ASN Dinas Pendidikan Langkat berinisial ARM, seorang guru berinisial GEM, serta lima ASN Dinas PUTR Langkat masing-masing berinisial IRF, MYN, ADG, DT dan ROL.

Baca Juga:  KPK dan LPS "Kepung" Celah Korupsi Perbankan: Incar Kredit Fiktif di BPR Milik Pemda!

Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari rangkaian penyidikan KPK untuk mengurai dugaan praktik suap dalam pelaksanaan proyek pemerintah daerah di Kabupaten Langkat.

OTT di Langkat, Binjai dan Medan

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Langkat, Binjai dan Medan pada 2 Juli 2026.

Sehari kemudian, KPK menetapkan Syah Afandin dan mantan anggota tim suksesnya pada Pilkada 2024, Yaqub Abdhal Al Mu’arif, sebagai tersangka dugaan suap terkait proyek di lingkungan Pemkab Langkat periode 2025–2026.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Syah Afandin diduga menerima uang sebesar Rp800 juta dari total komitmen Rp1,117 miliar yang diberikan Yaqub.

Uang tersebut diduga berkaitan dengan proyek-proyek pemerintah yang dimenangkan Yaqub, yakni 80 proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat dan lima proyek di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Langkat.

Baca Juga:  Drama Panjang Kasus Siswi di Langkat Berakhir Damai, Forkopimda Turun Tangan

Total terdapat 85 proyek yang disebut menggunakan anggaran Pemerintah Kabupaten Langkat tahun 2025.

KPK Dalami Dugaan Gratifikasi

Selain dugaan suap proyek, KPK juga menduga Syah Afandin menerima gratifikasi dengan nilai mencapai Rp3,5 miliar.

Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan sejumlah kepentingan dalam pemerintahan daerah, antara lain pengisian jabatan camat, jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, pengangkatan kepala sekolah SD dan SMP, hingga pengadaan seragam sekolah dasar.

Rangkaian pemeriksaan saksi yang terus dilakukan KPK menunjukkan penyidik masih berupaya menelusuri aliran uang sekaligus pihak-pihak yang diduga mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Hingga kini, proses hukum masih berjalan. Status para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap mengacu pada asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Editor : Fadli

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bebas Bersyarat Indra Kenz Dicabut, Remisi dan Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Jadi Sorotan
KPK Ungkap Ada Setoran dari Kantah ke Tingkat Pusat ATR/BPN
Sidang Korupsi Langkat Bongkar Dugaan Pengaturan Proyek, Saksi Sebut Nama Ondim
Penahanan Syah Afandin Diperpanjang 30 Hari, KPK Masih Dalami Perkara Dugaan Korupsi
Mobil Dinas dan Aset KPU Disorot, Ketua KPU Langkat Beri Penjelasan di Sidang DKPP
Nasib Kepsek dan Bu Guru SD Pekalongan Ngeseks di Sekolah, Resmi Dipecat dari ASN
Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Dikabarkan Diperiksa Polda Sumut
DKPP Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Ketua KPU Langkat, Soroti Aset Dinas

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:50 WIB

Nama Eks Kadis PUTR Langkat Muncul Lagi, KPK Periksa Khairul Azmi dalam Kasus Ondim

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:07 WIB

Bebas Bersyarat Indra Kenz Dicabut, Remisi dan Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Jadi Sorotan

Minggu, 4 Oktober 2026 - 15:24 WIB

KPK Ungkap Ada Setoran dari Kantah ke Tingkat Pusat ATR/BPN

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 18:04 WIB

Sidang Korupsi Langkat Bongkar Dugaan Pengaturan Proyek, Saksi Sebut Nama Ondim

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:59 WIB

Penahanan Syah Afandin Diperpanjang 30 Hari, KPK Masih Dalami Perkara Dugaan Korupsi

Terbaru