Medan, Langkatoday.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat yang menjerat Bupati Langkat nonaktif, Syah Afandin alias Ondim.
Dalam pemeriksaan terbaru, KPK memanggil Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kota Medan, Khairul Azmi (KAZ), sebagai saksi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap Khairul dijadwalkan berlangsung di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Utara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Sumatera Utara atas nama KAZ,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (6/10).
Khairul diperiksa bukan dalam kapasitasnya sebagai pejabat di Pemko Medan, melainkan terkait jabatannya sebagai mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Langkat.
Selain Khairul, KPK juga memanggil sejumlah saksi lainnya. Mereka yakni Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Ilhamsyah Bangun, ASN Dinas Pendidikan Langkat berinisial ARM, seorang guru berinisial GEM, serta lima ASN Dinas PUTR Langkat masing-masing berinisial IRF, MYN, ADG, DT dan ROL.
Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari rangkaian penyidikan KPK untuk mengurai dugaan praktik suap dalam pelaksanaan proyek pemerintah daerah di Kabupaten Langkat.
OTT di Langkat, Binjai dan Medan
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Langkat, Binjai dan Medan pada 2 Juli 2026.
Sehari kemudian, KPK menetapkan Syah Afandin dan mantan anggota tim suksesnya pada Pilkada 2024, Yaqub Abdhal Al Mu’arif, sebagai tersangka dugaan suap terkait proyek di lingkungan Pemkab Langkat periode 2025–2026.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Syah Afandin diduga menerima uang sebesar Rp800 juta dari total komitmen Rp1,117 miliar yang diberikan Yaqub.
Uang tersebut diduga berkaitan dengan proyek-proyek pemerintah yang dimenangkan Yaqub, yakni 80 proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat dan lima proyek di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Langkat.
Total terdapat 85 proyek yang disebut menggunakan anggaran Pemerintah Kabupaten Langkat tahun 2025.
KPK Dalami Dugaan Gratifikasi
Selain dugaan suap proyek, KPK juga menduga Syah Afandin menerima gratifikasi dengan nilai mencapai Rp3,5 miliar.
Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan sejumlah kepentingan dalam pemerintahan daerah, antara lain pengisian jabatan camat, jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, pengangkatan kepala sekolah SD dan SMP, hingga pengadaan seragam sekolah dasar.
Rangkaian pemeriksaan saksi yang terus dilakukan KPK menunjukkan penyidik masih berupaya menelusuri aliran uang sekaligus pihak-pihak yang diduga mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Hingga kini, proses hukum masih berjalan. Status para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap mengacu pada asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Editor : Fadli













Komentar