Jakarta, Langkatoday.com – Pembebasan bersyarat (PB) terpidana kasus Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, akan dicabut oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
Keputusan tersebut diambil setelah ditemukan persoalan dalam proses pemberian remisi serta temuan mengenai fasilitas khusus di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.
Menteri Imipas Agus Andrianto memastikan status pembebasan bersyarat Indra Kenz dicabut karena proses remisi yang menjadi dasar pemberian hak integrasi tersebut dinilai bermasalah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ya, kita cabut (bebas bersyaratnya). Karena ada proses remisinya yang tidak benar,” kata Agus di Jakarta, Senin (5/10).
Sebelumnya, Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan menyatakan pihaknya telah merekomendasikan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) agar pembebasan bersyarat Indra Kenz ditarik kembali.
Rekomendasi tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut investigasi setelah Ombudsman RI menemukan sejumlah persoalan dalam inspeksi mendadak di Lapas Cibinong pada 23 September 2026.
Investigasi Kemenimipas menemukan dugaan penyalahgunaan wewenang, ketidaktertiban pelaporan barang milik negara (BMN), serta pelanggaran sejumlah standar operasional prosedur (SOP).
Fasilitas Khusus di Lapas Cibinong
Selain persoalan remisi, nama Indra Kenz turut muncul dalam temuan fasilitas khusus di Lapas Cibinong.
Kemenimipas mengungkap adanya bangunan yang sebelumnya digunakan sebagai kantor, gudang serta sarana asimilasi dan edukasi yang kemudian dialihfungsikan menjadi guest house untuk menerima kunjungan warga binaan.
Fasilitas tersebut disebut dibangun menggunakan dana swadaya warga binaan.
Kemenimipas juga menemukan tiga kontainer yang tercatat sebagai barang milik negara, tetapi fasilitas di dalamnya disebut berasal dari pengadaan warga binaan.
Salah satu kontainer tersebut disebut berkaitan dengan Indra Kenz.
“Indra Kusuma (Indra Kenz), PB direkomendasikan kepada Ditjenpas untuk ditarik kembali,” ujar Rudi.
Temuan mengenai fasilitas tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan lebih luas terhadap tata kelola dan dugaan praktik transaksional di lingkungan Lapas Cibinong.
Belum Kembali ke Lapas
Meski Menteri Imipas telah memastikan pencabutan PB, hingga Selasa (6/10) Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Barat menyatakan belum menerima surat keputusan resmi dari Kemenimipas.
Kepala Bidang Pembinaan dan Pelayanan Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Ishadi Maja Prayitno mengatakan pihaknya masih menunggu keputusan dari pusat sebelum menjalankan proses pengembalian Indra Kenz ke lembaga pemasyarakatan.
Artinya, pencabutan status PB telah diumumkan secara kebijakan, tetapi pelaksanaan administratif untuk membawa kembali Indra Kenz menjalani sisa masa pidana masih menunggu surat keputusan resmi.
Perkara Binomo
Indra Kenz sebelumnya divonis 10 tahun penjara dalam perkara penyebaran berita bohong dan tindak pidana pencucian uang terkait investasi Binomo.
Ia kemudian memperoleh pembebasan bersyarat pada 24 September 2026 setelah menjalani masa pidana di Lapas Cibinong.
Namun, hanya beberapa hari setelah bebas, status tersebut kembali menjadi sorotan menyusul terbongkarnya persoalan tata kelola dan fasilitas khusus di dalam lapas.
Di tengah polemik tersebut, Indra Kenz sebelumnya juga menyampaikan permintaan maaf melalui media sosial kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan akibat perbuatannya dalam perkara Binomo.
Kasus ini kini tidak hanya menjadi perhatian terkait status hukum Indra Kenz, tetapi juga membuka kembali sorotan terhadap tata kelola pemberian remisi, pembebasan bersyarat, serta pengawasan fasilitas dan pelayanan bagi warga binaan di lembaga pemasyarakatan.
Editor : Fadli













Komentar