Hakim Tipikor Medan Vonis Bebas 4 Terdakwa Kasus Aset PTPN I

- Kontributor

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:42 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Medan, Langkatoday.com – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap empat terdakwa dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Regional I yang direncanakan untuk pembangunan perumahan Citraland seluas 8.077 hektare.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Muhammad Kasim di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tipikor PN Medan, Rabu (3/6) malam.

Empat terdakwa masing-masing adalah Askani selaku eks Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Sumatera Utara, Abdul Rahim Lubis selaku eks Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang, Irwan Perangin-angin selaku eks Direktur PTPN II, serta Iman Subakti selaku Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP).

Baca Juga:  Ketua BUMNag Unggul Jaya Dituntut 5,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Rp553 Juta

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), baik dalam dakwaan alternatif pertama maupun kedua.

“Menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan. Membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan JPU,” ujar Ketua Majelis Hakim Muhammad Kasim.

Hakim juga memerintahkan jaksa untuk memulihkan hak-hak para terdakwa dalam kedudukan, kemampuan, harkat, dan martabatnya, serta segera mengeluarkan para terdakwa dari rumah tahanan negara.

Baca Juga:  UINSU Catat 25 Prodi Akreditasi Unggul, Siap Bersaing di Tingkat Global

Sebelumnya, JPU Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan serta denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain itu, jaksa juga menuntut uang pengganti kerugian negara sebesar Rp263,4 miliar yang dibebankan kepada PT Nusa Dua Propertindo (NDP), yang sebelumnya telah dibayarkan ke negara melalui Kejati Sumut.

Dengan putusan ini, majelis hakim menilai unsur pidana dalam dakwaan jaksa tidak terpenuhi sehingga seluruh terdakwa dinyatakan bebas.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Manfaatkan Spam Komentar Media Sosial
Langkat Belajar ke Semarang, Perkuat Kebijakan Kabupaten Layak Anak
Kebakaran Pabrik PT Evyap di KEK Sei Mangkei, Tiga Pekerja Tewas
Api Karhutla Bergerak hingga Sekunder C, Pemadaman di Kubu Raya Diperkuat
Bobby Nasution Pastikan Kebutuhan Pengungsi Sinabung Terpenuhi, 280 Warga Kuta Tengah Dievakuasi
8 Bulan Mobil Dinas Tak Terlihat, Ketua KPU Langkat Diberhentikan Sementara
Gunung Sinabung Erupsi, Kolom Abu Capai 3.500 Meter dan Condong ke Timur
Pengacara Terdakwa Korupsi Samosir Desak Kejati Sumut Segera Tahan Mantan Pimpinan Bank Mandiri

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 11:20 WIB

Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Manfaatkan Spam Komentar Media Sosial

Jumat, 4 September 2026 - 03:06 WIB

Langkat Belajar ke Semarang, Perkuat Kebijakan Kabupaten Layak Anak

Kamis, 3 September 2026 - 17:33 WIB

Kebakaran Pabrik PT Evyap di KEK Sei Mangkei, Tiga Pekerja Tewas

Kamis, 3 September 2026 - 03:54 WIB

Api Karhutla Bergerak hingga Sekunder C, Pemadaman di Kubu Raya Diperkuat

Rabu, 2 September 2026 - 06:05 WIB

Bobby Nasution Pastikan Kebutuhan Pengungsi Sinabung Terpenuhi, 280 Warga Kuta Tengah Dievakuasi

Berita Terbaru