PN Stabat Vonis Bebas Bambang Alias Bembeng, Dakwaan Jaksa Tak Terbukti

- Kontributor

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:26 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Stabat, Langkatoday.com – Pengadilan Negeri Stabat menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Bambang alias Bembeng dalam perkara pidana Nomor 15/Pid.B/2026/PN.Stb, Senin (4/5).

Putusan tersebut diambil setelah majelis hakim menilai dakwaan jaksa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa terdakwa dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta menuntut hukuman penjara selama satu tahun.

Namun, dalam proses persidangan yang berlangsung terbuka, majelis hakim menilai unsur-unsur pidana yang didakwakan tidak terpenuhi.

Baca Juga:  Mulai 2 Januari 2026, Berhubungan Badan di Luar Nikah Bisa Dipidana

Selain itu, keterangan saksi dinilai tidak mendukung dalil jaksa, serta tidak ditemukan alat bukti yang cukup untuk mengaitkan terdakwa dengan perbuatan yang dituduhkan.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis hakim memutuskan membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan (vrijspraak), sekaligus memulihkan hak, kedudukan, harkat, dan martabatnya. Biaya perkara dibebankan kepada negara.

Putusan ini menegaskan prinsip dasar hukum pidana bahwa seseorang hanya dapat dipidana apabila kesalahannya terbukti secara sah dan meyakinkan di persidangan.

Baca Juga:  Kasat Narkoba Malah Tersandung Kasus Narkoba, AKP Bonar Ditangkap Polda Kaltim

Tim kuasa hukum terdakwa dari Mangaraja Law Firm menyampaikan apresiasi atas putusan tersebut.

Mereka menilai majelis hakim telah bersikap objektif dan independen dalam menilai fakta-fakta persidangan.

“Putusan ini mencerminkan keadilan yang didasarkan pada fakta dan hukum,” ujar tim kuasa hukum dalam keterangannya.

Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, terhadap putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum lanjutan, baik banding maupun kasasi.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Manfaatkan Spam Komentar Media Sosial
8 Bulan Mobil Dinas Tak Terlihat, Ketua KPU Langkat Diberhentikan Sementara
Pengacara Terdakwa Korupsi Samosir Desak Kejati Sumut Segera Tahan Mantan Pimpinan Bank Mandiri
KPK Periksa Sekda Langkat, Administrasi Jabatan Syah Afandin Ikut Dicecar
Langkat Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, Tiorita Teken MoU Bersama Kejari, Kemenag, BPN dan BWI
Jelang Aksi 27 Agustus, Rekening Aktivis Rp80,9 Juta Ditunda, Pengamat Pertanyakan Dasar Hukumnya
Kabiro PBJ Pemprov Sumbar Akui Dirinya dalam Rekaman Video Adegan Asusila, Kini Mengundurkan Diri
Dhody Thahir Disebut Jadi Tersangka Dugaan Pemalsuan Surat, Polda Sumut Siapkan Pemanggilan

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 11:20 WIB

Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Manfaatkan Spam Komentar Media Sosial

Rabu, 2 September 2026 - 04:44 WIB

8 Bulan Mobil Dinas Tak Terlihat, Ketua KPU Langkat Diberhentikan Sementara

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:15 WIB

Pengacara Terdakwa Korupsi Samosir Desak Kejati Sumut Segera Tahan Mantan Pimpinan Bank Mandiri

Jumat, 28 Agustus 2026 - 19:24 WIB

KPK Periksa Sekda Langkat, Administrasi Jabatan Syah Afandin Ikut Dicecar

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:37 WIB

Langkat Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, Tiorita Teken MoU Bersama Kejari, Kemenag, BPN dan BWI

Berita Terbaru