Mulai 2 Januari 2026, Berhubungan Badan di Luar Nikah Bisa Dipidana

- Kontributor

Jumat, 2 Januari 2026 - 14:19 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Ilustrasi by Tim Langkatoday.com

Ilustrasi by Tim Langkatoday.com

Medan, Langkatoday.com – Indonesia akan mulai memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 2 Januari 2026. Aturan pidana nasional ini memuat sejumlah ketentuan baru, termasuk kriminalisasi hubungan seks di luar pernikahan serta pasal penghinaan terhadap presiden dan lembaga negara, yang memicu perhatian serius dari kelompok masyarakat sipil.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengakui adanya potensi penyalahgunaan dalam penerapan KUHP baru tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa pengawasan publik menjadi kunci utama agar hukum tidak digunakan secara sewenang-wenang.

“Memang ada risiko penyalahgunaan. Tapi yang terpenting adalah pengawasan publik. Semua yang baru tidak langsung sempurna,” kata Supratman, seperti dikutip dari laman Reuters, Jum’at (2/1).

KUHP baru setebal 345 halaman ini disahkan pada 2022 dan secara resmi menggantikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana warisan kolonial Belanda yang telah berlaku selama lebih dari satu abad.

Baca Juga:  Sidang Kasus Jual Beli Aset PTPN–Ciputraland di PN Medan, Nama Eks Kakanwil BPN Sumut Disebut

Pemerintah menyebut revisi KUHP dilakukan untuk menyesuaikan hukum pidana dengan nilai, norma budaya, dan sistem hukum nasional Indonesia, termasuk penerapan prinsip restorative justice. Dengan demikian, Indonesia memiliki sistem hukum pidana sendiri yang tidak sepenuhnya meniru negara lain.

Namun, sejumlah aktivis demokrasi dan pakar hukum menilai definisi dalam beberapa pasal masih terlalu luas dan berpotensi mengekang kebebasan sipil dan kebebasan berpendapat, terutama bagi mereka yang kritis terhadap pemerintah.

Beberapa ketentuan penting dalam KUHP baru antara lain:

  • Hubungan seks di luar pernikahan dapat dipidana hingga satu tahun penjara, namun bersifat delik aduan dan hanya bisa diproses jika ada laporan dari pasangan sah, orang tua, atau anak.
  • Penghinaan terhadap presiden atau lembaga negara diancam hukuman hingga tiga tahun penjara.
  • Penyebaran komunisme atau ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dapat dihukum hingga empat tahun penjara.
  • Definisi “menyerang kehormatan atau martabat” mencakup fitnah dan pencemaran nama baik, yang dinilai sejumlah ahli masih terlalu multitafsir.
Baca Juga:  Warga Aceh Tamiang Protes Pemerintah, Keluhkan Penanganan Pasca Banjir Bandang

Menanggapi kekhawatiran tersebut, Supratman memastikan bahwa aparat penegak hukum telah mendapatkan sosialisasi terkait implementasi KUHP baru. Selain itu, pemberlakuan KUHP akan dibarengi dengan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) yang baru, yang disebut memiliki mekanisme pengawasan untuk membatasi potensi penyalahgunaan kewenangan.

Pemerintah berharap, dengan pengawasan publik dan penegakan hukum yang profesional, KUHP baru dapat menjadi fondasi sistem hukum pidana nasional yang adil, berimbang, dan selaras dengan nilai demokrasi.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Manfaatkan Spam Komentar Media Sosial
Wamen Komdigi: Film Bisa Jadi Medium Literasi Bahaya Pinjol Ilegal
8 Bulan Mobil Dinas Tak Terlihat, Ketua KPU Langkat Diberhentikan Sementara
Bukan Cuma Soal PWI, Dewan Pers Mulai Bongkar Tata Kelola HPN 2027
Pengacara Terdakwa Korupsi Samosir Desak Kejati Sumut Segera Tahan Mantan Pimpinan Bank Mandiri
Hercules Turun ke Jalan Usai Demo DPR, Kuasa Hukum Ungkap Alasannya
Prabowo Yakin Indonesia Bangkit: Beberapa Tahun Lagi Tidak Akan Ada yang Bisa Bendung Kita
Tiorita Promosikan Produk Unggulan Langkat di APKASI Otonomi Expo 2026

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 11:20 WIB

Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Manfaatkan Spam Komentar Media Sosial

Kamis, 3 September 2026 - 04:06 WIB

Wamen Komdigi: Film Bisa Jadi Medium Literasi Bahaya Pinjol Ilegal

Rabu, 2 September 2026 - 04:44 WIB

8 Bulan Mobil Dinas Tak Terlihat, Ketua KPU Langkat Diberhentikan Sementara

Selasa, 1 September 2026 - 15:55 WIB

Bukan Cuma Soal PWI, Dewan Pers Mulai Bongkar Tata Kelola HPN 2027

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:15 WIB

Pengacara Terdakwa Korupsi Samosir Desak Kejati Sumut Segera Tahan Mantan Pimpinan Bank Mandiri

Berita Terbaru