Mulai 2 Januari 2026, Berhubungan Badan di Luar Nikah Bisa Dipidana

- Pewarta

Jumat, 2 Januari 2026 - 14:19 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Ilustrasi by Tim Langkatoday.com

Ilustrasi by Tim Langkatoday.com

Medan, Langkatoday.com – Indonesia akan mulai memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 2 Januari 2026. Aturan pidana nasional ini memuat sejumlah ketentuan baru, termasuk kriminalisasi hubungan seks di luar pernikahan serta pasal penghinaan terhadap presiden dan lembaga negara, yang memicu perhatian serius dari kelompok masyarakat sipil.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengakui adanya potensi penyalahgunaan dalam penerapan KUHP baru tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa pengawasan publik menjadi kunci utama agar hukum tidak digunakan secara sewenang-wenang.

“Memang ada risiko penyalahgunaan. Tapi yang terpenting adalah pengawasan publik. Semua yang baru tidak langsung sempurna,” kata Supratman, seperti dikutip dari laman Reuters, Jum’at (2/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

KUHP baru setebal 345 halaman ini disahkan pada 2022 dan secara resmi menggantikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana warisan kolonial Belanda yang telah berlaku selama lebih dari satu abad.

Baca Juga:  Yaqut Tersangka Korupsi Haji, UAS Kenang saat Ceramahnya Ditolak Banser - GP Ansor

Pemerintah menyebut revisi KUHP dilakukan untuk menyesuaikan hukum pidana dengan nilai, norma budaya, dan sistem hukum nasional Indonesia, termasuk penerapan prinsip restorative justice. Dengan demikian, Indonesia memiliki sistem hukum pidana sendiri yang tidak sepenuhnya meniru negara lain.

Namun, sejumlah aktivis demokrasi dan pakar hukum menilai definisi dalam beberapa pasal masih terlalu luas dan berpotensi mengekang kebebasan sipil dan kebebasan berpendapat, terutama bagi mereka yang kritis terhadap pemerintah.

Beberapa ketentuan penting dalam KUHP baru antara lain:

  • Hubungan seks di luar pernikahan dapat dipidana hingga satu tahun penjara, namun bersifat delik aduan dan hanya bisa diproses jika ada laporan dari pasangan sah, orang tua, atau anak.
  • Penghinaan terhadap presiden atau lembaga negara diancam hukuman hingga tiga tahun penjara.
  • Penyebaran komunisme atau ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dapat dihukum hingga empat tahun penjara.
  • Definisi “menyerang kehormatan atau martabat” mencakup fitnah dan pencemaran nama baik, yang dinilai sejumlah ahli masih terlalu multitafsir.
Baca Juga:  Geruduk Dinas PUTR, Massa KAMAK Desak Skandal Korupsi di Sekwan DPRD Sumut Dibongkar Hingga ke Akar!

Menanggapi kekhawatiran tersebut, Supratman memastikan bahwa aparat penegak hukum telah mendapatkan sosialisasi terkait implementasi KUHP baru. Selain itu, pemberlakuan KUHP akan dibarengi dengan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) yang baru, yang disebut memiliki mekanisme pengawasan untuk membatasi potensi penyalahgunaan kewenangan.

Pemerintah berharap, dengan pengawasan publik dan penegakan hukum yang profesional, KUHP baru dapat menjadi fondasi sistem hukum pidana nasional yang adil, berimbang, dan selaras dengan nilai demokrasi.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HIMMAH Langkat Dukung Evaluasi Kinerja Kapolres, Soroti Dugaan Berbagai Aktivitas Ilegal
Profil Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara Brigadir Yosua yang Tutup Usia
Gerindra Jurukunci Penyelesaian Polemik Ijazah Gibran
Kepuasan Publik terhadap Prabowo Bukan karena Pencitraan
Soal Asap Karhutla, Menkes Minta Warga Mulai Berdaptasi
Polri Latih 586 Polisi Khusus Kehutanan, Perkuat Pencegahan Karhutla
KPK Buka Peluang Jemput Paksa Nusron Wahid
BAZNAS Langkat Hadiri Rakornas 2026, Siap Perkuat Penghimpunan Zakat Produktif

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:10 WIB

HIMMAH Langkat Dukung Evaluasi Kinerja Kapolres, Soroti Dugaan Berbagai Aktivitas Ilegal

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:16 WIB

Profil Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara Brigadir Yosua yang Tutup Usia

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:00 WIB

Gerindra Jurukunci Penyelesaian Polemik Ijazah Gibran

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Kepuasan Publik terhadap Prabowo Bukan karena Pencitraan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 13:33 WIB

Soal Asap Karhutla, Menkes Minta Warga Mulai Berdaptasi

Terbaru

Langkat Terkini

Pemkab Langkat Mulai Rancang Arah Pariwisata 20 Tahun ke Depan

Senin, 19 Okt 2026 - 20:40 WIB

Langkat Terkini

Tindak Lanjuti Sidak, Tiorita Apresiasi Pembenahan Kantor Camat Hinai

Senin, 19 Okt 2026 - 18:08 WIB