Kasat Narkoba Malah Tersandung Kasus Narkoba, AKP Bonar Ditangkap Polda Kaltim

- Pewarta

Senin, 18 Mei 2026 - 10:32 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Samarinda, Langkatoday.com – Publik kembali dibuat tercengang setelah seorang perwira polisi yang menjabat Kepala Satuan Reserse Narkoba justru terseret kasus narkotika.

Kasat Narkoba Polres Kutai Kartanegara, AKP Bonar, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkotika golongan II jenis etomidate atau liquid vape.

AKP Bonar ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur usai pengembangan kasus pengiriman paket mencurigakan dari Medan melalui jasa ekspedisi Tiki.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, menjelaskan kasus itu bermula dari informasi Bea Cukai terkait adanya paket mencurigakan yang dikirim menuju Tenggarong dan Balikpapan.

“Teman-teman dari Bea Cukai memberi informasi soal adanya paket mencurigakan yang dikirim melalui Tiki ke dua lokasi, yaitu Tenggarong dan Balikpapan,” ujar Romylus saat konferensi pers di Mako Polresta Samarinda, Ahad (17/5).

Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan pengawasan di lokasi pengambilan paket. Hasilnya, seorang anggota polisi berinisial AB diamankan saat mengambil paket di kantor Tiki Tenggarong pada 30 April 2026 sekitar pukul 14.30 WITA.

Baca Juga:  MA Batalkan Vonis Bebas Terbit Rencana di Kasus Kerangkeng Manusia

Saat paket dibuka di hadapan penyidik, ditemukan 20 buah etomidate di dalamnya.

“Begitu paket diambil langsung kami amankan. Saat diinterogasi, yang bersangkutan mengaku hanya disuruh mengambil paket dan tidak mengetahui isi barang tersebut,” kata Romylus.

Dari pemeriksaan terhadap AB, penyidik kemudian menemukan paket lain di Balikpapan dengan isi serupa. Total barang bukti yang diamankan dari dua lokasi mencapai 70 buah etomidate.

Kasus itu kemudian mengarah kepada AKP Bonar yang diketahui berinisial YBA. Polisi mengungkap, AB ternyata sudah tiga kali diminta mengambil paket dengan identitas pengirim dan penerima yang sama.

“Saudara AB mengaku sudah tiga kali mengambil paket serupa dengan nama pengirim yang sama dari Medan dan nama penerima yang sama juga,” ujarnya.

Polda Kaltim kemudian berkoordinasi dengan Propam sebelum akhirnya menangkap AKP Bonar pada 1 Mei dini hari sekitar pukul 03.45 WITA. Awalnya ia masih diperiksa sebagai saksi, namun setelah gelar perkara statusnya dinaikkan menjadi tersangka.

“Saudara YBA mengakui memang memesan barang tersebut dari Medan,” ungkap Romylus.

Baca Juga:  Diduga Lapak Narkoba di Dekat Titi CV Tanjung Pura Viral, Warga Keluhkan Pembiaran

Penyidik juga menemukan dugaan adanya jaringan lain yang terlibat dalam pengiriman etomidate tersebut. Beberapa nama lain disebut berasal dari Jakarta dan Medan.

Dari hasil pendalaman, polisi mengungkap pengiriman paket diduga sudah berlangsung beberapa kali sepanjang April 2026. Total ada lima paket dengan jumlah keseluruhan sekitar 100 buah etomidate.

“Pengiriman pertama 10 buah, kedua 10 buah, ketiga 10 buah, kemudian yang kami amankan 20 buah dan terakhir 50 buah,” bebernya.

Menurut polisi, harga satu buah etomidate berkisar Rp4 juta saat dibeli, sementara harga edar di Kalimantan Timur bisa mencapai Rp5 juta per buah.

AKP Bonar kini dijerat Pasal 119 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto sejumlah ketentuan KUHP baru. Ia juga telah resmi ditahan sejak 2 Mei 2026 dan tengah menjalani proses etik di Propam.

Sementara itu, anggota polisi berinisial AB hingga kini masih berstatus saksi karena penyidik belum menemukan bukti keterlibatan langsung dalam pemesanan barang haram tersebut.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Kejar Jejak Proyek Ondim, 16 Pihak Swasta Dipanggil Bersamaan
Eks HGU Jadi Persoalan Rumit, BPN Sumut Libatkan Guru Besar USU Cari Jalan Keluar
Hari Ini KPK Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
Nama Eks Kadis PUTR Langkat Muncul Lagi, KPK Periksa Khairul Azmi dalam Kasus Ondim
Bebas Bersyarat Indra Kenz Dicabut, Remisi dan Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Jadi Sorotan
KPK Ungkap Ada Setoran dari Kantah ke Tingkat Pusat ATR/BPN
Sidang Korupsi Langkat Bongkar Dugaan Pengaturan Proyek, Saksi Sebut Nama Ondim
Penahanan Syah Afandin Diperpanjang 30 Hari, KPK Masih Dalami Perkara Dugaan Korupsi

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:01 WIB

KPK Kejar Jejak Proyek Ondim, 16 Pihak Swasta Dipanggil Bersamaan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:47 WIB

Eks HGU Jadi Persoalan Rumit, BPN Sumut Libatkan Guru Besar USU Cari Jalan Keluar

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:51 WIB

Hari Ini KPK Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:50 WIB

Nama Eks Kadis PUTR Langkat Muncul Lagi, KPK Periksa Khairul Azmi dalam Kasus Ondim

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:07 WIB

Bebas Bersyarat Indra Kenz Dicabut, Remisi dan Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Jadi Sorotan

Terbaru

Hukum

Hari Ini KPK Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid

Rabu, 7 Okt 2026 - 08:51 WIB