Mantan Kadisdik Langkat Saiful Abdi Dituntut 11 Tahun Penjara dalam Kasus Smartboard

- Kontributor

Sabtu, 5 September 2026 - 06:46 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Medan, Langkatoday.com – Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Saiful Abdi, dituntut 11 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard atau papan tulis interaktif.

Jaksa menyebut perkara tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp29,58 miliar.

Tuntutan dibacakan JPU Kejari Langkat, Muhammad Zakiri, dalam persidangan di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Jumat (4/9) sore.

“Menuntut, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Saiful Abdi selama 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta dengan subsider 140 hari kurungan,” ujar jaksa.

Selain pidana penjara dan denda, Saiful Abdi dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp2 miliar.

Baca Juga:  Kasus Korupsi Alkes RSUD Pirngadi Medan Menguat, Dirut Dua Kali Dipanggil Kejari

Jika tidak dibayarkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Apabila harta terdakwa tidak mencukupi, jaksa menuntut pidana tambahan berupa 7 tahun penjara.

Jaksa menyebut sejumlah hal yang memberatkan, di antaranya perbuatan terdakwa dinilai bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, menimbulkan kerugian negara Rp29,5 miliar, serta terdakwa disebut menikmati Rp2 miliar.

Jaksa juga menyebut Saiful pernah dihukum, perbuatannya meresahkan masyarakat dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan.

Baca Juga:  Kasus Suap Proyek Langkat, Syah Afandin Irit Bicara Usai Ditetapkan Tersangka

Dalam perkara tersebut, Saiful Abdi didakwa bersama Supriadi dan Budi Pranoto Seputra melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan smartboard.

Berdasarkan dakwaan, kerugian negara mencapai Rp29.588.291.000.

Usai tuntutan dibacakan, Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada persidangan pekan depan.

Tuntutan jaksa tersebut belum merupakan putusan pengadilan. Saiful Abdi masih memiliki hak untuk mengajukan pembelaan dan perkara ini akan diputus majelis hakim setelah seluruh proses persidangan selesai.

Editor : Fadli

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Manfaatkan Spam Komentar Media Sosial
8 Bulan Mobil Dinas Tak Terlihat, Ketua KPU Langkat Diberhentikan Sementara
Pengacara Terdakwa Korupsi Samosir Desak Kejati Sumut Segera Tahan Mantan Pimpinan Bank Mandiri
KPK Periksa Sekda Langkat, Administrasi Jabatan Syah Afandin Ikut Dicecar
Langkat Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, Tiorita Teken MoU Bersama Kejari, Kemenag, BPN dan BWI
Jelang Aksi 27 Agustus, Rekening Aktivis Rp80,9 Juta Ditunda, Pengamat Pertanyakan Dasar Hukumnya
Kabiro PBJ Pemprov Sumbar Akui Dirinya dalam Rekaman Video Adegan Asusila, Kini Mengundurkan Diri
Dhody Thahir Disebut Jadi Tersangka Dugaan Pemalsuan Surat, Polda Sumut Siapkan Pemanggilan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 06:46 WIB

Mantan Kadisdik Langkat Saiful Abdi Dituntut 11 Tahun Penjara dalam Kasus Smartboard

Rabu, 2 September 2026 - 04:44 WIB

8 Bulan Mobil Dinas Tak Terlihat, Ketua KPU Langkat Diberhentikan Sementara

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:15 WIB

Pengacara Terdakwa Korupsi Samosir Desak Kejati Sumut Segera Tahan Mantan Pimpinan Bank Mandiri

Jumat, 28 Agustus 2026 - 19:24 WIB

KPK Periksa Sekda Langkat, Administrasi Jabatan Syah Afandin Ikut Dicecar

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:37 WIB

Langkat Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, Tiorita Teken MoU Bersama Kejari, Kemenag, BPN dan BWI

Berita Terbaru