Mantan Kadisdik Langkat Saiful Abdi Dituntut 11 Tahun Penjara dalam Kasus Smartboard

- Pewarta

Sabtu, 5 September 2026 - 06:46 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Medan, Langkatoday.com – Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Saiful Abdi, dituntut 11 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard atau papan tulis interaktif.

Jaksa menyebut perkara tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp29,58 miliar.

Tuntutan dibacakan JPU Kejari Langkat, Muhammad Zakiri, dalam persidangan di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Jumat (4/9) sore.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menuntut, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Saiful Abdi selama 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta dengan subsider 140 hari kurungan,” ujar jaksa.

Selain pidana penjara dan denda, Saiful Abdi dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp2 miliar.

Baca Juga:  Sidang PHI PT Tor Ganda: Terungkap Pesangon Rp50 Juta Dipotong Sepihak, Saksi Perusahaan Banyak "Lupa Ingatan"

Jika tidak dibayarkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Apabila harta terdakwa tidak mencukupi, jaksa menuntut pidana tambahan berupa 7 tahun penjara.

Jaksa menyebut sejumlah hal yang memberatkan, di antaranya perbuatan terdakwa dinilai bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, menimbulkan kerugian negara Rp29,5 miliar, serta terdakwa disebut menikmati Rp2 miliar.

Jaksa juga menyebut Saiful pernah dihukum, perbuatannya meresahkan masyarakat dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan.

Baca Juga:  Hakim Berang, Pengusaha Akui Suap Kajari dan Kapolres Demi Amankan Proyek Jalan di Sumut

Dalam perkara tersebut, Saiful Abdi didakwa bersama Supriadi dan Budi Pranoto Seputra melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan smartboard.

Berdasarkan dakwaan, kerugian negara mencapai Rp29.588.291.000.

Usai tuntutan dibacakan, Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada persidangan pekan depan.

Tuntutan jaksa tersebut belum merupakan putusan pengadilan. Saiful Abdi masih memiliki hak untuk mengajukan pembelaan dan perkara ini akan diputus majelis hakim setelah seluruh proses persidangan selesai.

Editor : Fadli

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Kejar Jejak Proyek Ondim, 16 Pihak Swasta Dipanggil Bersamaan
Eks HGU Jadi Persoalan Rumit, BPN Sumut Libatkan Guru Besar USU Cari Jalan Keluar
Hari Ini KPK Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
Nama Eks Kadis PUTR Langkat Muncul Lagi, KPK Periksa Khairul Azmi dalam Kasus Ondim
Bebas Bersyarat Indra Kenz Dicabut, Remisi dan Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Jadi Sorotan
KPK Ungkap Ada Setoran dari Kantah ke Tingkat Pusat ATR/BPN
Sidang Korupsi Langkat Bongkar Dugaan Pengaturan Proyek, Saksi Sebut Nama Ondim
Penahanan Syah Afandin Diperpanjang 30 Hari, KPK Masih Dalami Perkara Dugaan Korupsi

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:01 WIB

KPK Kejar Jejak Proyek Ondim, 16 Pihak Swasta Dipanggil Bersamaan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:47 WIB

Eks HGU Jadi Persoalan Rumit, BPN Sumut Libatkan Guru Besar USU Cari Jalan Keluar

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:51 WIB

Hari Ini KPK Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:50 WIB

Nama Eks Kadis PUTR Langkat Muncul Lagi, KPK Periksa Khairul Azmi dalam Kasus Ondim

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:07 WIB

Bebas Bersyarat Indra Kenz Dicabut, Remisi dan Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Jadi Sorotan

Terbaru

Hukum

Hari Ini KPK Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid

Rabu, 7 Okt 2026 - 08:51 WIB