Medan, Langkatoday.com – Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Saiful Abdi, dituntut 11 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard atau papan tulis interaktif.
Jaksa menyebut perkara tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp29,58 miliar.
Tuntutan dibacakan JPU Kejari Langkat, Muhammad Zakiri, dalam persidangan di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Jumat (4/9) sore.
“Menuntut, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Saiful Abdi selama 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta dengan subsider 140 hari kurungan,” ujar jaksa.
Selain pidana penjara dan denda, Saiful Abdi dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp2 miliar.
Jika tidak dibayarkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Apabila harta terdakwa tidak mencukupi, jaksa menuntut pidana tambahan berupa 7 tahun penjara.
Jaksa menyebut sejumlah hal yang memberatkan, di antaranya perbuatan terdakwa dinilai bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, menimbulkan kerugian negara Rp29,5 miliar, serta terdakwa disebut menikmati Rp2 miliar.
Jaksa juga menyebut Saiful pernah dihukum, perbuatannya meresahkan masyarakat dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan.
Dalam perkara tersebut, Saiful Abdi didakwa bersama Supriadi dan Budi Pranoto Seputra melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan smartboard.
Berdasarkan dakwaan, kerugian negara mencapai Rp29.588.291.000.
Usai tuntutan dibacakan, Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada persidangan pekan depan.
Tuntutan jaksa tersebut belum merupakan putusan pengadilan. Saiful Abdi masih memiliki hak untuk mengajukan pembelaan dan perkara ini akan diputus majelis hakim setelah seluruh proses persidangan selesai.
Editor : Fadli














Komentar