Kasus Suap Proyek Langkat, Syah Afandin Irit Bicara Usai Ditetapkan Tersangka

- Kontributor

Sabtu, 4 Juli 2026 - 10:49 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Jakarta, Langkatoday.com – Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim irit berbicara saat muncul di hadapan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia hanya mengucapkan terima kasih tanpa memberikan keterangan lebih lanjut kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu, (4/7) dini hari.

“Enggak. Terima kasih, terima kasih,” ujar Ondim singkat saat dicecar pertanyaan oleh para jurnalis yang telah menunggunya.

Ketika ditanya lebih jauh mengenai penerimaan dugaan suap yang menjeratnya, ia memilih bungkam dan langsung masuk ke dalam mobil tahanan KPK.

Baca Juga:  Kominfo Diam, Publik Bertanya: Ada Apa di Balik Kisruh PUTR Langkat?

Penetapan tersangka ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di tiga wilayah di Sumatera Utara, yaitu Langkat, Binjai, dan Medan, pada 2 Juli 2026.

Dalam operasi senyap tersebut, tim penindakan KPK mengamankan Ondim, seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Langkat, serta lima orang lainnya dari pihak swasta.

Sehari berselang, tepatnya pada 3 Juli 2026, KPK secara resmi mengumumkan Ondim dan mantan tim suksesnya saat Pilkada 2024, Yaqub Abdhal Al Mu’arif, sebagai tersangka.

Keduanya diduga terlibat dalam pusaran kasus suap pengadaan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat untuk periode anggaran 2025-2026.

Baca Juga:  Bantah Terima Uang Miliaran, Saiful Abdi: Cuma Satu yang Benar, Saya Kadis Pendidikan, yang Lain Salah Semua

Kronologi dan Nilai Suap

Berdasarkan konstruksi perkara yang diungkap KPK, Ondim diduga telah menerima uang suap sebesar Rp800 juta.

Jumlah tersebut merupakan bagian dari total kesepakatan suap yang mencapai Rp1,117 miliar. Uang itu diberikan oleh Yaqub kepada Ondim sebagai imbalan atas kemenangan dalam menggarap puluhan proyek strategis.

Adapun proyek-proyek yang dimaksud meliputi 80 paket pekerjaan di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat serta lima proyek di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat pada tahun anggaran 2025. Kasus ini kini tengah dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh KPK.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Erupsi Gunung Anak Krakatau, Kemenhub Pastikan Penerbangan Soekarno-Hatta Tetap Aman
Listrik Padam 4 Jam, Pelayanan Samsat Stabat Terganggu, Genset Malah Rusak
10 Gubernur se-Sumatera Bakal Teken Kesepahaman, Sumut Jadi Koordinator Sinergi Pembangunan
Usai Prabowo Bicara MBG di Forum Rusia, Media Rusia Soroti Kasus Dugaan Keracunan
Xanana Gusmão Kagumi Pemerataan Pembangunan Era Jokowi, Sebut Visinya Melampaui Jawa
Mantan Kadisdik Langkat Saiful Abdi Dituntut 11 Tahun Penjara dalam Kasus Smartboard
Jalan Alternatif Langkat-Karo Longsor Lagi, Bus Pariwisata Diminta Cari Jalur Lain
Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Manfaatkan Spam Komentar Media Sosial

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 21:00 WIB

Erupsi Gunung Anak Krakatau, Kemenhub Pastikan Penerbangan Soekarno-Hatta Tetap Aman

Sabtu, 5 September 2026 - 12:10 WIB

Listrik Padam 4 Jam, Pelayanan Samsat Stabat Terganggu, Genset Malah Rusak

Sabtu, 5 September 2026 - 10:53 WIB

10 Gubernur se-Sumatera Bakal Teken Kesepahaman, Sumut Jadi Koordinator Sinergi Pembangunan

Sabtu, 5 September 2026 - 09:46 WIB

Usai Prabowo Bicara MBG di Forum Rusia, Media Rusia Soroti Kasus Dugaan Keracunan

Sabtu, 5 September 2026 - 09:34 WIB

Xanana Gusmão Kagumi Pemerataan Pembangunan Era Jokowi, Sebut Visinya Melampaui Jawa

Berita Terbaru