Kasus Suap Proyek Langkat, Syah Afandin Irit Bicara Usai Ditetapkan Tersangka

- Pewarta

Sabtu, 4 Juli 2026 - 10:49 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Jakarta, Langkatoday.com – Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim irit berbicara saat muncul di hadapan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia hanya mengucapkan terima kasih tanpa memberikan keterangan lebih lanjut kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu, (4/7) dini hari.

“Enggak. Terima kasih, terima kasih,” ujar Ondim singkat saat dicecar pertanyaan oleh para jurnalis yang telah menunggunya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketika ditanya lebih jauh mengenai penerimaan dugaan suap yang menjeratnya, ia memilih bungkam dan langsung masuk ke dalam mobil tahanan KPK.

Baca Juga:  Karnaval 14 Etnis Meriahkan HUT Langkat ke-275

Penetapan tersangka ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di tiga wilayah di Sumatera Utara, yaitu Langkat, Binjai, dan Medan, pada 2 Juli 2026.

Dalam operasi senyap tersebut, tim penindakan KPK mengamankan Ondim, seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Langkat, serta lima orang lainnya dari pihak swasta.

Sehari berselang, tepatnya pada 3 Juli 2026, KPK secara resmi mengumumkan Ondim dan mantan tim suksesnya saat Pilkada 2024, Yaqub Abdhal Al Mu’arif, sebagai tersangka.

Keduanya diduga terlibat dalam pusaran kasus suap pengadaan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat untuk periode anggaran 2025-2026.

Baca Juga:  Sidang Korupsi Smart Board Langkat: Saksi Ungkap Aliran Dana Miliaran Rupiah ke Mantan Kadisdik

Kronologi dan Nilai Suap

Berdasarkan konstruksi perkara yang diungkap KPK, Ondim diduga telah menerima uang suap sebesar Rp800 juta.

Jumlah tersebut merupakan bagian dari total kesepakatan suap yang mencapai Rp1,117 miliar. Uang itu diberikan oleh Yaqub kepada Ondim sebagai imbalan atas kemenangan dalam menggarap puluhan proyek strategis.

Adapun proyek-proyek yang dimaksud meliputi 80 paket pekerjaan di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat serta lima proyek di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat pada tahun anggaran 2025. Kasus ini kini tengah dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh KPK.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indonesia-Malaysia Sepakat Batasi Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun
Penembakan Wadan Koti PP di Deli Serdang, Polda Sumut Tangkap Tiga Terduga Pelaku
Anggaran Listrik PJU Langkat Rp50 Miliar Jadi Sorotan, Ini Penjelasan Kadishub
Genap 2 Tahun Prabowo-Gibran, Greenpeace Pajang Spanduk Kritikan Soal Bencana dan Ekonomi di Bundaran HI
Anggota DPR Khawatir Penghentian MBG Saat PJJ Ganggu Asupan Gizi Siswa
HIMMAH Langkat Dukung Evaluasi Kinerja Kapolres, Soroti Dugaan Berbagai Aktivitas Ilegal
Tragis! Pastor Tewas Tertimpa Salib Besar Saat Pimpin Misa yang Disiarkan Langsung
Profil Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara Brigadir Yosua yang Tutup Usia

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:13 WIB

Indonesia-Malaysia Sepakat Batasi Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:51 WIB

Penembakan Wadan Koti PP di Deli Serdang, Polda Sumut Tangkap Tiga Terduga Pelaku

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Anggaran Listrik PJU Langkat Rp50 Miliar Jadi Sorotan, Ini Penjelasan Kadishub

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:29 WIB

Anggota DPR Khawatir Penghentian MBG Saat PJJ Ganggu Asupan Gizi Siswa

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:10 WIB

HIMMAH Langkat Dukung Evaluasi Kinerja Kapolres, Soroti Dugaan Berbagai Aktivitas Ilegal

Terbaru