Kasus Korupsi Alkes RSUD Pirngadi Medan Menguat, Dirut Dua Kali Dipanggil Kejari

- Pewarta

Kamis, 29 Januari 2026 - 09:26 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Medan, Langkatoday.com – Dugaan praktik korupsi dalam pengadaan alat kesehatan (alkes) dan obat-obatan di RSUD dr Pirngadi Medan kian menguat. Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dilaporkan telah dua kali memanggil Direktur Utama RSUD Pirngadi Medan, dr Suhartono, untuk dimintai keterangan.

Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat resmi Kejari Medan masing-masing tertanggal 27 Oktober 2025 dan 6 November 2025. Dalam surat itu, Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) meminta dr Suhartono hadir memberikan keterangan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan obat-obatan dan alat kesehatan RSUD Pirngadi Medan Tahun Anggaran 2024.

Berdasarkan informasi dari sumber terpercaya, nilai dugaan kerugian negara diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Pengadaan dilakukan melalui skema e-purchasing, namun dinilai menyisakan sejumlah kejanggalan, terutama perbedaan harga yang signifikan dibandingkan harga resmi pada e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu item yang menjadi sorotan ialah pengadaan microscope bedah saraf dengan nilai kontrak mencapai Rp8,75 miliar. Padahal, pada e-katalog LKPP, harga produk sejenis tercantum sekitar Rp7,88 miliar termasuk PPN, sehingga terdapat selisih hampir Rp900 juta dari harga resmi.

Baca Juga:  Bupati Langkat Jadi Tersangka, KPK Amankan Aset Bernilai Miliaran Rupiah

Selain itu, pengadaan tiga unit patient monitor juga memunculkan tanda tanya. Dengan nilai kontrak Rp705,5 juta, harga per unit mencapai sekitar Rp235 juta. Sementara di e-katalog LKPP, harga tertinggi untuk produk sejenis tercatat tidak lebih dari Rp166 juta per unit.

Tak hanya soal harga, dugaan kejanggalan juga mencuat dari aspek transparansi pengadaan. Berdasarkan penelusuran pada laman LPSE Pemerintah Kota Medan, proyek bernilai miliaran rupiah tersebut tidak menampilkan identitas penyedia barang, kondisi yang dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Sorotan tidak hanya tertuju pada Tahun Anggaran 2024. Sejumlah kegiatan belanja pada Tahun Anggaran 2023 juga disebut-sebut menjadi perhatian, di antaranya:

  • Pemeliharaan Gedung B ruang gizi dan laundry sebesar Rp1,99 miliar
  • Pengadaan mesin cuci laundry sebesar Rp1,05 miliar
  • Belanja AC beserta perlengkapannya sebesar Rp2,74 miliar, yang dikabarkan masuk dalam temuan BPK
  • Pemeliharaan jaringan listrik gedung sebesar Rp3,35 miliar
  • Pengadaan alat kesehatan kebidanan sebesar Rp6,41 miliar

Sementara pada Tahun Anggaran 2024, dugaan kejanggalan kembali muncul dalam sejumlah kegiatan, di antaranya:

  • Belanja pemeliharaan gedung sebesar Rp2,5 miliar
  • Belanja pemeliharaan alat kesehatan sebesar Rp1 miliar
  • Pengadaan bahan medis habis pakai sebesar Rp6,13 miliar
  • Pengadaan obat-obatan sebesar Rp5,74 miliar
Baca Juga:  2 Bocah di Dairi Diduga Jadi Korban Kekerasan Bibi, Polisi Dalami Kasus

Total nilai dari sejumlah item tersebut mencapai puluhan miliar rupiah. Namun hingga kini, realisasi fisik pekerjaan serta dampaknya terhadap peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat dinilai belum sebanding dengan besarnya anggaran yang digelontorkan.

Penggiat anti korupsi dari Perkumpulan Masyarakat Demokrasi 14, Ahmad Prayuda, mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh, khususnya terkait dugaan mark-up anggaran, pengadaan fiktif, hingga potensi permainan proyek dalam belanja alkes dan obat-obatan.

“Ini menyangkut pelayanan kesehatan masyarakat. Jika benar terjadi penyelewengan, yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi juga pasien,” ujar Ahmad kepada wartawan, Rabu (28/1).

Ia menegaskan, sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah, seluruh proses pengadaan wajib dilakukan secara terbuka dan dapat diakses publik sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan anggaran negara.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak RSUD dr Pirngadi Medan maupun Kejari Medan belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyidikan perkara tersebut.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HIMMAH Langkat Dukung Evaluasi Kinerja Kapolres, Soroti Dugaan Berbagai Aktivitas Ilegal
KPK Buka Peluang Jemput Paksa Nusron Wahid
Safari Pers TNI AL di Kodaeral I, Waaspers Kasal Tinjau Fasilitas Kesehatan dan Barakuda
Batam dan Sekitarnya Blackout, Pasokan Air Bersih dan Internet Terganggu
Bobby Nasution Mengaku Pernah Dimintai Uang Oknum Jaksa, Kejati Sumut Benarkan Ada Dua Jaksa Disanksi
Hermawan Merasa Dikhianati, Muscab PPP Medan Disorot: Calon Tunggal Tersingkir, Nama Baru Muncul
Ada Apa dengan Polres Langkat? Sudah Jadi Tersangka Sejak Mei, Kasus KDRT Masih Berkutat di P-19
KPK Kejar Jejak Proyek Ondim, 16 Pihak Swasta Dipanggil Bersamaan

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:10 WIB

HIMMAH Langkat Dukung Evaluasi Kinerja Kapolres, Soroti Dugaan Berbagai Aktivitas Ilegal

Jumat, 16 Oktober 2026 - 12:04 WIB

KPK Buka Peluang Jemput Paksa Nusron Wahid

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Safari Pers TNI AL di Kodaeral I, Waaspers Kasal Tinjau Fasilitas Kesehatan dan Barakuda

Senin, 12 Oktober 2026 - 21:03 WIB

Batam dan Sekitarnya Blackout, Pasokan Air Bersih dan Internet Terganggu

Senin, 12 Oktober 2026 - 07:29 WIB

Bobby Nasution Mengaku Pernah Dimintai Uang Oknum Jaksa, Kejati Sumut Benarkan Ada Dua Jaksa Disanksi

Terbaru

Langkat Terkini

Pemkab Langkat Mulai Rancang Arah Pariwisata 20 Tahun ke Depan

Senin, 19 Okt 2026 - 20:40 WIB

Langkat Terkini

Tindak Lanjuti Sidak, Tiorita Apresiasi Pembenahan Kantor Camat Hinai

Senin, 19 Okt 2026 - 18:08 WIB