Main-main dengan Uang Nasabah, Oknum BRI Terancam Sanksi Pidana

- Kontributor

Kamis, 3 Juli 2025 - 13:09 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

STABAT (Langkatoday) Tindakan tidak profesional yang dilakukan oleh oknum pegawai Bank BRI Unit Batang Serangan berinisial We menuai sorotan tajam. We diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan melakukan pemblokiran saldo milik nasabah, Suryani, tanpa dasar yang sah, bahkan melebihi jumlah kewajiban kredit yang seharusnya dibayarkan.

Kasus ini bermula saat Suryani rutin membayar cicilan pinjaman sebesar Rp7 juta melalui mesin ATM. Tak lama kemudian, ia mendapat kabar adanya transfer dana masuk ke rekeningnya sebesar Rp26 juta. Namun, saat ia mendatangi kantor BRI pada Senin pagi (1/7) untuk memastikan saldo, ia mendapati jumlah tabungannya berkurang sebesar Rp3 juta.

“Baru dicek, uang Rp26 juta tinggal Rp23 juta. Saya heran, padahal tidak ada transaksi penarikan sama sekali,” ujar Suryani dengan nada kesal.

Baca Juga:  Dugaan Mafia Dana KIP Kuliah di Sumut Meledak! PERMADA Siap Kepung Kejati, Desak Kepala LLDIKTI Diperiksa

Ketika dikonfirmasi, We, yang menangani administrasi kredit Suryani, justru memberikan penjelasan berbelit dan terkesan menghindar. Barulah setelah Suryani menunjukkan kemarahan, rekening dibuka blokir dan dana dikembalikan.

Lebih ironis, We mengaku bahwa pemblokiran itu dilakukan secara sengaja namun tanpa dasar, dan bahkan menyebutnya sebagai tindakan iseng.

“Itu Pak, usil-usil tangan saya aja. Lagian uangnya sudah dikembalikan kok,” kata We dengan santai, seolah menganggap enteng keamanan dana nasabah.

Pernyataan tersebut jelas menunjukkan indikasi penyalahgunaan wewenang yang melanggar hukum dan prinsip kehati-hatian perbankan. Dalam hal ini, tindakan We patut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, khususnya Pasal 49 ayat (2) yang menyatakan bahwa pengurus atau pegawai bank yang dengan sengaja menyebabkan kerugian terhadap bank atau nasabah dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp200 miliar.

Baca Juga:  KPK Sentil Langkat, Kini Semua Mata Tertuju ke Tiorita: Mampukah Putus Mata Rantai Korupsi?

Perilaku seperti ini mencoreng citra Bank BRI, yang selama ini dikenal sebagai lembaga keuangan terpercaya di tengah masyarakat. Kejadian ini juga menimbulkan keresahan karena menyangkut keamanan dana nasabah—hak yang secara hukum wajib dilindungi.

Publik mendesak pihak Bank BRI untuk segera menindaklanjuti kejadian ini secara serius. Evaluasi internal dan sanksi tegas terhadap oknum seperti We dinilai penting untuk mengembalikan kepercayaan nasabah dan menjamin bahwa praktik semacam ini tidak terulang kembali. (rel/yong)

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Manfaatkan Spam Komentar Media Sosial
Kebakaran Pabrik PT Evyap di KEK Sei Mangkei, Tiga Pekerja Tewas
8 Bulan Mobil Dinas Tak Terlihat, Ketua KPU Langkat Diberhentikan Sementara
Pengacara Terdakwa Korupsi Samosir Desak Kejati Sumut Segera Tahan Mantan Pimpinan Bank Mandiri
KPK Periksa Sekda Langkat, Administrasi Jabatan Syah Afandin Ikut Dicecar
Langkat Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, Tiorita Teken MoU Bersama Kejari, Kemenag, BPN dan BWI
Jelang Aksi 27 Agustus, Rekening Aktivis Rp80,9 Juta Ditunda, Pengamat Pertanyakan Dasar Hukumnya
Kabiro PBJ Pemprov Sumbar Akui Dirinya dalam Rekaman Video Adegan Asusila, Kini Mengundurkan Diri

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 11:20 WIB

Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Manfaatkan Spam Komentar Media Sosial

Kamis, 3 September 2026 - 17:33 WIB

Kebakaran Pabrik PT Evyap di KEK Sei Mangkei, Tiga Pekerja Tewas

Rabu, 2 September 2026 - 04:44 WIB

8 Bulan Mobil Dinas Tak Terlihat, Ketua KPU Langkat Diberhentikan Sementara

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:15 WIB

Pengacara Terdakwa Korupsi Samosir Desak Kejati Sumut Segera Tahan Mantan Pimpinan Bank Mandiri

Jumat, 28 Agustus 2026 - 19:24 WIB

KPK Periksa Sekda Langkat, Administrasi Jabatan Syah Afandin Ikut Dicecar

Berita Terbaru