Main-main dengan Uang Nasabah, Oknum BRI Terancam Sanksi Pidana

- Pewarta

Kamis, 3 Juli 2025 - 13:09 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

STABAT (Langkatoday) – Tindakan tidak profesional yang dilakukan oleh oknum pegawai Bank BRI Unit Batang Serangan berinisial We menuai sorotan tajam. We diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan melakukan pemblokiran saldo milik nasabah, Suryani, tanpa dasar yang sah, bahkan melebihi jumlah kewajiban kredit yang seharusnya dibayarkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini bermula saat Suryani rutin membayar cicilan pinjaman sebesar Rp7 juta melalui mesin ATM. Tak lama kemudian, ia mendapat kabar adanya transfer dana masuk ke rekeningnya sebesar Rp26 juta. Namun, saat ia mendatangi kantor BRI pada Senin pagi (1/7) untuk memastikan saldo, ia mendapati jumlah tabungannya berkurang sebesar Rp3 juta.

“Baru dicek, uang Rp26 juta tinggal Rp23 juta. Saya heran, padahal tidak ada transaksi penarikan sama sekali,” ujar Suryani dengan nada kesal.

Baca Juga:  Skandal Rp797 Miliar! Bos Sawit Langkat Dihukum 10 Tahun Gara-Gara Jarah Hutan Lindung

Ketika dikonfirmasi, We, yang menangani administrasi kredit Suryani, justru memberikan penjelasan berbelit dan terkesan menghindar. Barulah setelah Suryani menunjukkan kemarahan, rekening dibuka blokir dan dana dikembalikan.

Lebih ironis, We mengaku bahwa pemblokiran itu dilakukan secara sengaja namun tanpa dasar, dan bahkan menyebutnya sebagai tindakan iseng.

“Itu Pak, usil-usil tangan saya aja. Lagian uangnya sudah dikembalikan kok,” kata We dengan santai, seolah menganggap enteng keamanan dana nasabah.

Pernyataan tersebut jelas menunjukkan indikasi penyalahgunaan wewenang yang melanggar hukum dan prinsip kehati-hatian perbankan. Dalam hal ini, tindakan We patut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, khususnya Pasal 49 ayat (2) yang menyatakan bahwa pengurus atau pegawai bank yang dengan sengaja menyebabkan kerugian terhadap bank atau nasabah dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp200 miliar.

Baca Juga:  Mantan Kadisdik Langkat Saiful Abdi Dituntut 11 Tahun Penjara dalam Kasus Smartboard

Perilaku seperti ini mencoreng citra Bank BRI, yang selama ini dikenal sebagai lembaga keuangan terpercaya di tengah masyarakat. Kejadian ini juga menimbulkan keresahan karena menyangkut keamanan dana nasabah—hak yang secara hukum wajib dilindungi.

Publik mendesak pihak Bank BRI untuk segera menindaklanjuti kejadian ini secara serius. Evaluasi internal dan sanksi tegas terhadap oknum seperti We dinilai penting untuk mengembalikan kepercayaan nasabah dan menjamin bahwa praktik semacam ini tidak terulang kembali. (rel/yong)

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HIMMAH Langkat Dukung Evaluasi Kinerja Kapolres, Soroti Dugaan Berbagai Aktivitas Ilegal
Tragis! Pastor Tewas Tertimpa Salib Besar Saat Pimpin Misa yang Disiarkan Langsung
KPK Buka Peluang Jemput Paksa Nusron Wahid
Gagal Menanjak di Jembatan Wampu Stabat, Kontainer Bermuatan 20 Ton Besi Terbalik
AQI Stabat Melonjak ke 204, Kabut Selimuti Alun-Alun Tengku Amir Hamzah
Sebaran Asap Terdeteksi di Wilayah Sumut, Jarak Pandang Turun hingga 1 Kilometer
Banjir Rendam Besitang, Ratusan KK Terdampak dan Jalinsum Medan–Aceh Terganggu
Konten Kreator Langkat ini Minta Plt Bupati Sidak Desa Sekoci

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:10 WIB

HIMMAH Langkat Dukung Evaluasi Kinerja Kapolres, Soroti Dugaan Berbagai Aktivitas Ilegal

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:02 WIB

Tragis! Pastor Tewas Tertimpa Salib Besar Saat Pimpin Misa yang Disiarkan Langsung

Jumat, 16 Oktober 2026 - 12:04 WIB

KPK Buka Peluang Jemput Paksa Nusron Wahid

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:35 WIB

Gagal Menanjak di Jembatan Wampu Stabat, Kontainer Bermuatan 20 Ton Besi Terbalik

Kamis, 15 Oktober 2026 - 09:39 WIB

AQI Stabat Melonjak ke 204, Kabut Selimuti Alun-Alun Tengku Amir Hamzah

Terbaru