KPK Sentil Langkat, Kini Semua Mata Tertuju ke Tiorita: Mampukah Putus Mata Rantai Korupsi?

- Pewarta

Senin, 6 Juli 2026 - 07:11 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Jakarta, Langkatoday.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti kembali terjadinya kasus korupsi yang menjerat pimpinan di Kabupaten Langkat.

Lembaga antirasuah itu menilai kasus yang melibatkan Bupati Langkat nonaktif Syah Afandin menjadi sinyal bahwa praktik korupsi di daerah tersebut kembali berulang.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Syah Afandin menjadi ironi karena berlangsung di tengah pelaksanaan Rapat Kerja Nasional Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) di Sumatera Utara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo

Menurut Budi, forum APKASI seharusnya menjadi ajang bagi para kepala daerah untuk memperkuat kapasitas pemerintahan yang inovatif, efektif, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.

“Peristiwa ini menjadi ironi karena terjadi di tengah forum APKASI yang bertujuan meningkatkan kapasitas pemerintah daerah agar lebih inovatif, efektif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” ujar Budi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (3/7).

Baca Juga:  Asal Mangap, Gibran Dikritik Keras Usai Usulkan Mata Pelajaran Coding untuk Anak SD

KPK mengingatkan bahwa perkara yang menjerat Syah Afandin merupakan kasus korupsi kedua yang melibatkan pucuk pimpinan Kabupaten Langkat dalam beberapa tahun terakhir.

Sebelumnya, pada 2022, mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan KPK dan kemudian divonis bersalah dalam perkara korupsi terkait pengaturan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.

Saat itu, Syah Afandin masih menjabat sebagai Wakil Bupati Langkat. Setelah Terbit diberhentikan, Syah Afandin dipercaya menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati sebelum akhirnya terpilih sebagai Bupati Langkat periode 2025–2030.

Menurut KPK, kembali terjeratnya kepala daerah di Langkat menunjukkan pentingnya penguatan sistem pencegahan korupsi di lingkungan pemerintah daerah.

Karena itu, KPK mengingatkan pimpinan daerah yang akan melanjutkan roda pemerintahan, termasuk Wakil Bupati Langkat Tiorita Br. Surbakti, agar menjaga amanah masyarakat dan memastikan praktik korupsi tidak kembali terjadi.

Baca Juga:  Mendagri Tito Buka-bukaan: Ini Dia Biang Kerok BUMD Sakit, Timses Jadi 'Penyakit' Utama?

“Kami mengingatkan pimpinan daerah yang akan meneruskan pemerintahan di Kabupaten Langkat agar benar-benar menjaga amanah rakyat dan memastikan praktik korupsi tidak kembali terulang,” kata Budi.

Selain itu, KPK mengungkap indikator pencegahan korupsi di Kabupaten Langkat juga menunjukkan tren yang perlu menjadi perhatian. Berdasarkan data Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK, skor Kabupaten Langkat turun dari 84 pada 2024 menjadi 61 pada 2025.

Sementara itu, hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) menunjukkan nilai Kabupaten Langkat naik tipis dari 66,3 pada 2024 menjadi 69,95 pada 2025. Meski mengalami peningkatan, nilai tersebut dinilai masih berada pada kategori yang rentan terhadap praktik korupsi.

KPK berharap kasus yang kembali terjadi di Kabupaten Langkat menjadi pelajaran bagi seluruh pemerintah daerah untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, sehingga setiap kebijakan dan penggunaan anggaran benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indonesia-Malaysia Sepakat Batasi Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun
Genap 2 Tahun Prabowo-Gibran, Greenpeace Pajang Spanduk Kritikan Soal Bencana dan Ekonomi di Bundaran HI
HIMMAH Langkat Dukung Evaluasi Kinerja Kapolres, Soroti Dugaan Berbagai Aktivitas Ilegal
Profil Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara Brigadir Yosua yang Tutup Usia
Gerindra Jurukunci Penyelesaian Polemik Ijazah Gibran
Kepuasan Publik terhadap Prabowo Bukan karena Pencitraan
Soal Asap Kebakaran Hutan, Menkes Minta Warga Mulai Berdaptasi
Polri Latih 586 Polisi Khusus Kehutanan, Perkuat Pencegahan Kebakaran Hutan

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:13 WIB

Indonesia-Malaysia Sepakat Batasi Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:10 WIB

HIMMAH Langkat Dukung Evaluasi Kinerja Kapolres, Soroti Dugaan Berbagai Aktivitas Ilegal

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:16 WIB

Profil Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara Brigadir Yosua yang Tutup Usia

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:00 WIB

Gerindra Jurukunci Penyelesaian Polemik Ijazah Gibran

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Kepuasan Publik terhadap Prabowo Bukan karena Pencitraan

Terbaru