LBH Medan Kritik Keras: Polda Sumut Dinilai Lindungi Kadisdik dan Pejabat Langkat di Kasus Korupsi PPPK

- Kontributor

Kamis, 21 November 2024 - 05:33 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

MEDAN (Langkatoday)Penahanan dua Kepala Sekolah, Awalludin (SD Negeri 055975 Pancur Ido) dan Rohayu Ningsih (SD Negeri 056017 Tebing Tanjung Selamat), dalam kasus dugaan korupsi seleksi PPPK Langkat 2023 akhirnya dilakukan oleh Polda Sumut.

Langkah ini diambil setelah 11 bulan lamanya laporan para guru honorer mandek tanpa kepastian. Namun, langkah tersebut justru memicu kritik tajam dari LBH Medan.

LBH Medan mempertanyakan mengapa hanya dua tersangka ini yang ditahan, sementara tiga pejabat tinggi lainnya—Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik), Kepala BKD, dan Kasi Kesiswaan SD Kabupaten Langkat—masih bebas meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga:  KAMAK Desak Menteri Imipas Copot Karutan Kelas I Medan

LBH menilai Polda Sumut memberikan privilege (keistimewaan) kepada ketiganya, sebuah perlakuan yang dianggap bertentangan dengan asas equality before the law yang menegaskan semua warga negara setara di mata hukum.

Ketidaklengkapan berkas perkara tiga pejabat tersebut (berstatus P-19) menjadi alasan penundaan penahanan mereka, namun LBH Medan mendesak Polda Sumut segera melengkapi berkas sesuai Pasal 138 KUHAP dan melakukan penahanan untuk memastikan integritas penegakan hukum.

Tak hanya itu, LBH Medan bersama para guru honorer juga mendesak agar Plt. Bupati Langkat dan Sekda Kabupaten Langkat tahun 2023 diperiksa atas dugaan keterlibatan mereka dalam kasus ini.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Perintahkan Menkeu Purbaya untuk Copot Dirjen Bea Cukai, Begini Respons KPK

Hingga saat ini, kedua pejabat tersebut belum tersentuh penyidikan meski indikasi peran mereka dianggap signifikan.

Kasus ini, yang berpotensi melanggar Pasal 28 UUD 1945, UU HAM, hingga UU Tipikor, menyoroti kegagalan serius dalam prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

LBH Medan menyerukan langkah konkret kepada Polda Sumut dan Kejatisu untuk:

  • Menahan ketiga tersangka (Kadisdik, Kepala BKD, dan Kasi Kesiswaan).
  • Melengkapi dan melimpahkan berkas perkara mereka ke Kejatisu.
  • Segera melimpahkan berkas dua kepala sekolah ke pengadilan.
Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Manfaatkan Spam Komentar Media Sosial
8 Bulan Mobil Dinas Tak Terlihat, Ketua KPU Langkat Diberhentikan Sementara
Pengacara Terdakwa Korupsi Samosir Desak Kejati Sumut Segera Tahan Mantan Pimpinan Bank Mandiri
KPK Periksa Sekda Langkat, Administrasi Jabatan Syah Afandin Ikut Dicecar
Langkat Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, Tiorita Teken MoU Bersama Kejari, Kemenag, BPN dan BWI
Jelang Aksi 27 Agustus, Rekening Aktivis Rp80,9 Juta Ditunda, Pengamat Pertanyakan Dasar Hukumnya
Kabiro PBJ Pemprov Sumbar Akui Dirinya dalam Rekaman Video Adegan Asusila, Kini Mengundurkan Diri
Dhody Thahir Disebut Jadi Tersangka Dugaan Pemalsuan Surat, Polda Sumut Siapkan Pemanggilan

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 11:20 WIB

Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Manfaatkan Spam Komentar Media Sosial

Rabu, 2 September 2026 - 04:44 WIB

8 Bulan Mobil Dinas Tak Terlihat, Ketua KPU Langkat Diberhentikan Sementara

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:15 WIB

Pengacara Terdakwa Korupsi Samosir Desak Kejati Sumut Segera Tahan Mantan Pimpinan Bank Mandiri

Jumat, 28 Agustus 2026 - 19:24 WIB

KPK Periksa Sekda Langkat, Administrasi Jabatan Syah Afandin Ikut Dicecar

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:37 WIB

Langkat Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, Tiorita Teken MoU Bersama Kejari, Kemenag, BPN dan BWI

Berita Terbaru