Korban BMT Pradesa Finance Tuntut Keadilan, Didampingi Kuasa Hukum Adv. Henry Pakpahan

- Pewarta

Kamis, 17 Juli 2025 - 13:14 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

STABAT (Langkatoday) – Puluhan warga korban dugaan penipuan dan penggelapan dana oleh Koperasi Simpan Pinjam BMT Pradesa Finance kembali memperjuangkan hak mereka. Dengan penuh semangat dan rasa keadilan yang tercederai, para korban melakukan pelaporan ke Polda Sumatera Utara, Selasa (15/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Didampingi oleh kuasa hukum mereka, Advokat Henry Pakpahan Hutanamora, para korban menuntut penyelesaian hukum yang tegas terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kerugian yang mereka alami.

Dalam pernyataan, Henry menyebut bahwa total kerugian dari para korban mencapai miliaran rupiah, dan hingga kini belum ada kepastian hukum yang berpihak pada masyarakat kecil yang menjadi korban. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga para korban mendapatkan keadilan yang layak.

“Kami menuntut aparat penegak hukum agar serius menangani kasus ini. Jangan sampai rakyat kecil terus menjadi korban praktik keuangan ilegal dan dibiarkan begitu saja,” tegas Henry kepada awak media.

Baca Juga:  Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Resmi Dipecat usai Tewaskan AKP Ulil Ryanto

Dalam video yang beredar luas di sosial media, tampak jelas raut kekecewaan dan kesedihan dari para korban, sebagian besar ibu rumah tangga dan masyarakat kelas menengah ke bawah, yang mempercayakan tabungan hingga dana pensiun mereka ke BMT Pradesa Finance. Namun kepercayaan itu dibalas dengan kekecewaan mendalam ketika uang mereka raib tanpa kejelasan.

Aksi ini bukan yang pertama kali dilakukan. Sebelumnya, para korban juga telah mengajukan laporan resmi ke pihak kepolisian dan lembaga terkait, namun hingga saat ini proses hukum dianggap lamban dan tidak memberikan kepastian.

Kuasa hukum Henry juga menyatakan pihaknya telah mengantongi bukti-bukti kuat dan siap membawa kasus ini hingga ke ranah peradilan tinggi, bila diperlukan. Ia pun mengajak para korban lainnya yang belum berani bersuara untuk ikut bergabung dalam perjuangan bersama.

Baca Juga:  Empat Pelaku Penyiraman Air Keras ke Aktivis dari AL dan AU

Perjuangan para korban BMT Pradesa ini menjadi potret nyata bagaimana masyarakat kecil kerap menjadi korban praktik keuangan yang tidak bertanggung jawab, dan mendesak adanya pengawasan serta perlindungan hukum yang lebih ketat terhadap koperasi dan lembaga keuangan non-bank. (rel)

@a_ppi3_serangkai Dedek pradesa Anggota DPRD Langkat dari fraksi partai Gerindra diminta kembalikan uang nasabah Koperasi BMT Pradesa yang yang nilainya lebih kurang 14 miliar @gerindra @GERINDRA LANGKAT @dpcgerindrabinjai @dedekpradesa #langkat #dprdlangkat @prabowo_presiden1 @gerindra123.fans_prabowo @mulutnetizzen @mulutnetize779 @langkat.tv3 @langkatodaycom @humas.polres.lang @lang.kat7 @diskominfo_langkat @dpdnasdemlangkat @mindra_langkat @gerindra.kab.langkat @dpdpkslangkat @dprdlangkat @binjai.langkat94 @stafprabowo @_prabowosubianto08 @prasasti.08 @pa_stabat @kabar_stabat @geraknusantaratv @AgusYudhoyono(AHY) @admin gerindra komen @donal_anjar_simanjuntak @Dpc Gerindra Cilacap @DPC GERINDRA KLATEN ♬ Sound Untuk Battle – Afrian AF

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HIMMAH Langkat Dukung Evaluasi Kinerja Kapolres, Soroti Dugaan Berbagai Aktivitas Ilegal
KPK Buka Peluang Jemput Paksa Nusron Wahid
Ada Apa dengan Polres Langkat? Sudah Jadi Tersangka Sejak Mei, Kasus KDRT Masih Berkutat di P-19
KPK Kejar Jejak Proyek Ondim, 16 Pihak Swasta Dipanggil Bersamaan
Eks HGU Jadi Persoalan Rumit, BPN Sumut Libatkan Guru Besar USU Cari Jalan Keluar
Hari Ini KPK Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
Nama Eks Kadis PUTR Langkat Muncul Lagi, KPK Periksa Khairul Azmi dalam Kasus Ondim
Bebas Bersyarat Indra Kenz Dicabut, Remisi dan Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Jadi Sorotan

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:10 WIB

HIMMAH Langkat Dukung Evaluasi Kinerja Kapolres, Soroti Dugaan Berbagai Aktivitas Ilegal

Jumat, 16 Oktober 2026 - 12:04 WIB

KPK Buka Peluang Jemput Paksa Nusron Wahid

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:01 WIB

Ada Apa dengan Polres Langkat? Sudah Jadi Tersangka Sejak Mei, Kasus KDRT Masih Berkutat di P-19

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:01 WIB

KPK Kejar Jejak Proyek Ondim, 16 Pihak Swasta Dipanggil Bersamaan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:47 WIB

Eks HGU Jadi Persoalan Rumit, BPN Sumut Libatkan Guru Besar USU Cari Jalan Keluar

Terbaru