Kasasi Ditolak, Akuang Tetap Jalani Hukuman 10 Tahun dan Bayar Kerugian Negara Rp856,8 Miliar

- Kontributor

Senin, 3 Agustus 2026 - 16:31 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Akuang

Akuang

Medan, Langkatoday.com – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan terhadap terpidana kasus tindak pidana korupsi, Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng.

Dalam putusan kasasi, MA menolak permohonan kasasi yang diajukan Akuang sehingga hukuman 10 tahun penjara serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp856.801.945.550 tetap berlaku.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, Senin (4/8), perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 138/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn.

Selain menolak kasasi terdakwa, Mahkamah Agung juga menyatakan permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Langkat tidak dapat diterima.

Perkara kasasi tersebut diputus pada 21 Mei 2026 melalui Putusan Nomor 2657 K/PID.SUS/2026 oleh majelis hakim yang diketuai Jupriyadi, SH., M.Hum, dengan anggota Ainal Mardhiah, SH., MH dan Dr. Arizon Mega Jaya, SH., MH.

Baca Juga:  Dugaan Penyalahgunaan Pita Cukai Tiga Merek Rokok di Sumut Disorot, Bea Cukai Siap Tindak Lanjut

Dalam amar putusannya, majelis hakim menolak permohonan kasasi Akuang dan membebankan biaya perkara tingkat kasasi sebesar Rp2.500 kepada terpidana. Dengan demikian, putusan pengadilan sebelumnya tetap berkekuatan hukum.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Medan telah menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti 3 bulan kurungan, serta mewajibkan Akuang membayar uang pengganti sebesar Rp856,8 miliar.

Mahkamah Agung juga menegaskan bahwa apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda milik terpidana untuk menutupi kerugian negara.

Apabila hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi, maka Akuang diwajibkan menjalani pidana penjara tambahan selama lima tahun sebagai pengganti uang pengganti yang tidak dapat dipenuhi.

Baca Juga:  Imbas Bantu Supriyani Guru Honorer Selama Proses Sidang, Jabatan Camat Baito Dicopot oleh Bupati

Dalam catatan perkara, Akuang mengajukan kasasi pada 24 Oktober 2025, sementara Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi pada 29 Oktober 2025. Berkas kasasi kemudian dikirim Pengadilan Negeri Medan ke Mahkamah Agung pada 12 Desember 2025.

Setelah diputus pada Mei 2026, berkas perkara dikembalikan ke Pengadilan Negeri Medan pada 23 Juli 2026, sekaligus menandai berakhirnya seluruh proses hukum pada tingkat kasasi dalam perkara tersebut.

Dengan putusan ini, vonis terhadap Alexander Halim alias Akuang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan menjadi dasar bagi jaksa untuk melaksanakan eksekusi sesuai amar putusan pengadilan.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Manfaatkan Spam Komentar Media Sosial
8 Bulan Mobil Dinas Tak Terlihat, Ketua KPU Langkat Diberhentikan Sementara
Pengacara Terdakwa Korupsi Samosir Desak Kejati Sumut Segera Tahan Mantan Pimpinan Bank Mandiri
KPK Periksa Sekda Langkat, Administrasi Jabatan Syah Afandin Ikut Dicecar
Langkat Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, Tiorita Teken MoU Bersama Kejari, Kemenag, BPN dan BWI
Jelang Aksi 27 Agustus, Rekening Aktivis Rp80,9 Juta Ditunda, Pengamat Pertanyakan Dasar Hukumnya
Kabiro PBJ Pemprov Sumbar Akui Dirinya dalam Rekaman Video Adegan Asusila, Kini Mengundurkan Diri
Dhody Thahir Disebut Jadi Tersangka Dugaan Pemalsuan Surat, Polda Sumut Siapkan Pemanggilan

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 11:20 WIB

Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Manfaatkan Spam Komentar Media Sosial

Rabu, 2 September 2026 - 04:44 WIB

8 Bulan Mobil Dinas Tak Terlihat, Ketua KPU Langkat Diberhentikan Sementara

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:15 WIB

Pengacara Terdakwa Korupsi Samosir Desak Kejati Sumut Segera Tahan Mantan Pimpinan Bank Mandiri

Jumat, 28 Agustus 2026 - 19:24 WIB

KPK Periksa Sekda Langkat, Administrasi Jabatan Syah Afandin Ikut Dicecar

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:37 WIB

Langkat Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, Tiorita Teken MoU Bersama Kejari, Kemenag, BPN dan BWI

Berita Terbaru