Kasasi Ditolak, Akuang Tetap Jalani Hukuman 10 Tahun dan Bayar Kerugian Negara Rp856,8 Miliar

- Pewarta

Senin, 3 Agustus 2026 - 16:31 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Akuang

Akuang

Medan, Langkatoday.com – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan terhadap terpidana kasus tindak pidana korupsi, Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng.

Dalam putusan kasasi, MA menolak permohonan kasasi yang diajukan Akuang sehingga hukuman 10 tahun penjara serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp856.801.945.550 tetap berlaku.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, Senin (4/8), perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 138/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain menolak kasasi terdakwa, Mahkamah Agung juga menyatakan permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Langkat tidak dapat diterima.

Perkara kasasi tersebut diputus pada 21 Mei 2026 melalui Putusan Nomor 2657 K/PID.SUS/2026 oleh majelis hakim yang diketuai Jupriyadi, SH., M.Hum, dengan anggota Ainal Mardhiah, SH., MH dan Dr. Arizon Mega Jaya, SH., MH.

Baca Juga:  Kasasi Ditolak, Alexander Halim Tetap Divonis 10 Tahun dalam Kasus Alih Fungsi Hutan Langkat

Dalam amar putusannya, majelis hakim menolak permohonan kasasi Akuang dan membebankan biaya perkara tingkat kasasi sebesar Rp2.500 kepada terpidana. Dengan demikian, putusan pengadilan sebelumnya tetap berkekuatan hukum.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Medan telah menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti 3 bulan kurungan, serta mewajibkan Akuang membayar uang pengganti sebesar Rp856,8 miliar.

Mahkamah Agung juga menegaskan bahwa apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda milik terpidana untuk menutupi kerugian negara.

Baca Juga:  Tambang Emas Ilegal Merajalela di Madina, Propam Mabes Polri Didesak, Periksa Oknum Polres

Apabila hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi, maka Akuang diwajibkan menjalani pidana penjara tambahan selama lima tahun sebagai pengganti uang pengganti yang tidak dapat dipenuhi.

Dalam catatan perkara, Akuang mengajukan kasasi pada 24 Oktober 2025, sementara Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi pada 29 Oktober 2025. Berkas kasasi kemudian dikirim Pengadilan Negeri Medan ke Mahkamah Agung pada 12 Desember 2025.

Setelah diputus pada Mei 2026, berkas perkara dikembalikan ke Pengadilan Negeri Medan pada 23 Juli 2026, sekaligus menandai berakhirnya seluruh proses hukum pada tingkat kasasi dalam perkara tersebut.

Dengan putusan ini, vonis terhadap Alexander Halim alias Akuang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan menjadi dasar bagi jaksa untuk melaksanakan eksekusi sesuai amar putusan pengadilan.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HIMMAH Langkat Dukung Evaluasi Kinerja Kapolres, Soroti Dugaan Berbagai Aktivitas Ilegal
KPK Buka Peluang Jemput Paksa Nusron Wahid
Ada Apa dengan Polres Langkat? Sudah Jadi Tersangka Sejak Mei, Kasus KDRT Masih Berkutat di P-19
KPK Kejar Jejak Proyek Ondim, 16 Pihak Swasta Dipanggil Bersamaan
Eks HGU Jadi Persoalan Rumit, BPN Sumut Libatkan Guru Besar USU Cari Jalan Keluar
Hari Ini KPK Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
Nama Eks Kadis PUTR Langkat Muncul Lagi, KPK Periksa Khairul Azmi dalam Kasus Ondim
Bebas Bersyarat Indra Kenz Dicabut, Remisi dan Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Jadi Sorotan

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:10 WIB

HIMMAH Langkat Dukung Evaluasi Kinerja Kapolres, Soroti Dugaan Berbagai Aktivitas Ilegal

Jumat, 16 Oktober 2026 - 12:04 WIB

KPK Buka Peluang Jemput Paksa Nusron Wahid

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:01 WIB

Ada Apa dengan Polres Langkat? Sudah Jadi Tersangka Sejak Mei, Kasus KDRT Masih Berkutat di P-19

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:01 WIB

KPK Kejar Jejak Proyek Ondim, 16 Pihak Swasta Dipanggil Bersamaan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:47 WIB

Eks HGU Jadi Persoalan Rumit, BPN Sumut Libatkan Guru Besar USU Cari Jalan Keluar

Terbaru