Dugaan Penyalahgunaan Pita Cukai Tiga Merek Rokok di Sumut Disorot, Bea Cukai Siap Tindak Lanjut

- Pewarta

Jumat, 27 Februari 2026 - 13:41 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Medan, Langkatoday.com – Dugaan penyalahgunaan pita cukai pada tiga merek rokok yang beredar di Sumatera Utara menjadi sorotan. Informasi yang dihimpun menyebutkan, merek Helium, Tator, dan Trend Bleu Berry diduga menggunakan pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Saat dikonfirmasi pada Kamis (26/2), Humas Bea Cukai Sumatera Utara membenarkan pihaknya telah menerima informasi tersebut dan akan melakukan penelusuran lebih lanjut.

“Kalau salah dan tidak sesuai, itu artinya rokok ilegal. Jangan dibeli, ada risiko juga buat kesehatan,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, untuk memastikan keaslian pita cukai diperlukan alat pendeteksi khusus. Ia menjelaskan, pita cukai yang beredar di lapangan bisa saja palsu, bekas pakai, atau bahkan berasal dari perusahaan rokok lain dan digunakan tidak sesuai ketentuan.

Baca Juga:  Tanggapi Ajuan Kasasi Pemda Langkat, LBH Medan: Hanya Menjaga Marwah Bukan Keadilan

“Kami perlu alat untuk memastikan itu asli atau tidak. Informasinya akan kami teruskan ke unit pengawasan dan bisa menjadi target operasi berikutnya,” katanya.

Pantauan di sejumlah kios dan warung eceran di wilayah Deli Serdang dan sekitarnya, ketiga merek tersebut masih dijual secara bebas. Beberapa pedagang mengaku tidak mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan pita cukai. Mereka menyebut produk tersebut diperoleh dari distributor dengan harga yang relatif lebih murah dibandingkan merek-merek ternama.

Sementara itu, Ketua LSM P3H (Peduli Politik Pemerintahan dan Hukum) Sumatera Utara, Muhammad Jaspen Pardede, mendesak Bea Cukai segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap peredaran rokok tersebut.

Baca Juga:  Sebanyak 954 Ton Bantuan Logistik Telah Dikirim untuk Penyintas Gempa NTT

Ia menilai, apabila dugaan penyalahgunaan pita cukai benar terjadi, potensi kerugian negara dari sektor pajak rokok bisa cukup besar.

“Kalau tidak ada tindakan tegas, kami akan menyurati Menteri Keuangan Republik Indonesia untuk meminta dilakukan pemeriksaan terhadap kinerja Bea Cukai Sumatera Utara,” tegas Jaspen.

Ia juga meminta agar aparat yang terbukti lalai atau menyalahgunakan kewenangan dalam pengawasan cukai diberikan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan atau tindakan penindakan terhadap produk yang dimaksud. Kasus ini masih dalam tahap penelusuran oleh pihak berwenang.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Kejar Jejak Proyek Ondim, 16 Pihak Swasta Dipanggil Bersamaan
Eks HGU Jadi Persoalan Rumit, BPN Sumut Libatkan Guru Besar USU Cari Jalan Keluar
Hari Ini KPK Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
Nama Eks Kadis PUTR Langkat Muncul Lagi, KPK Periksa Khairul Azmi dalam Kasus Ondim
Bebas Bersyarat Indra Kenz Dicabut, Remisi dan Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Jadi Sorotan
KPK Ungkap Ada Setoran dari Kantah ke Tingkat Pusat ATR/BPN
Sidang Korupsi Langkat Bongkar Dugaan Pengaturan Proyek, Saksi Sebut Nama Ondim
Penahanan Syah Afandin Diperpanjang 30 Hari, KPK Masih Dalami Perkara Dugaan Korupsi

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:01 WIB

KPK Kejar Jejak Proyek Ondim, 16 Pihak Swasta Dipanggil Bersamaan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:47 WIB

Eks HGU Jadi Persoalan Rumit, BPN Sumut Libatkan Guru Besar USU Cari Jalan Keluar

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:50 WIB

Nama Eks Kadis PUTR Langkat Muncul Lagi, KPK Periksa Khairul Azmi dalam Kasus Ondim

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:07 WIB

Bebas Bersyarat Indra Kenz Dicabut, Remisi dan Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Jadi Sorotan

Minggu, 4 Oktober 2026 - 15:24 WIB

KPK Ungkap Ada Setoran dari Kantah ke Tingkat Pusat ATR/BPN

Terbaru