Ahli Waris Segel Gedung Rektorat Universitas Tjut Nyak Dhien: “Kami Datang untuk Mengambil Kembali Hak Kami”

- Pewarta

Jumat, 25 Juli 2025 - 22:56 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

MEDAN (Langkatoday) – Tiga orang ahli waris dari almarhum H.T. Iskandar Zulkarnain secara resmi menyegel gedung rektorat Universitas Tjut Nyak Dhien di Medan, Kamis (24/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah ini merupakan bentuk protes keras sekaligus pengambilalihan atas tanah seluas 8.983,6 meter persegi, yang mereka klaim sebagai hak waris sah dari garis keluarga pendiri kampus tersebut.

Tindakan penyegelan dipimpin langsung oleh ketiga ahli waris: Cut Fitri Yulia, Tengku Septian Melza Putra, dan Cut Farah Novitra, yang juga merupakan cucu dari almarhum H.T. Abdullah Umar Hamzah, pendiri Universitas Tjut Nyak Dhien. Tanah dan bangunan kampus disebut sebagai bagian dari warisan keluarga mereka yang telah dikuasai oleh pihak lain selama hampir tiga dekade.

“Kami Adalah Ahli Waris Sah”

Kuasa hukum ahli waris, Friend Johanes Tambunan dan Dwi Sinaga, menegaskan bahwa tidak ada pihak lain yang sah secara hukum sebagai ahli waris dari Umar Hamzah dan Iskandar Zulkarnain.

Baca Juga:  Konten Judi Online Muncul di Domain UNIMED, Keamanan Digital Kampus Dipertanyakan

“Klien kami adalah anak kandung satu-satunya dari Iskandar Zulkarnain. Mereka adalah ahli waris yang sah dan tidak dapat disangkal,” ujar Johanes dalam keterangannya.

28 Tahun Penguasaan oleh Pihak yang Tak Diakui Hukum

TRIBUN MEDAN/HUSNA FADILLA TARIGAN

Kisruh kepemilikan ini bermula pada 1997, ketika seorang pengurus yayasan bernama Cut Sartini mengklaim sebagai anak dari Umar Hamzah dan mengambil alih kendali yayasan serta lahan milik keluarga. Pada tahun 2003, keluarga Iskandar Zulkarnain bahkan digusur dari rumah yang mereka tempati.

“Anak-anak Iskandar saat itu masih remaja. Mereka menyaksikan rumah mereka dihancurkan alat berat. Tidak ada kekuatan melawan. Mereka hanya bisa lari menyelamatkan diri,” kata Dwi Sinaga.

Selama 28 tahun, yayasan dikelola oleh keluarga Sartini, bahkan seluruh posisi strategis kini diisi oleh suami dan anak-anaknya.

Putusan MA: Sartini Bukan Anak Umar Hamzah

Namun, situasi berbalik setelah Mahkamah Agung RI dalam Peninjauan Kembali (PK) Nomor 86 PK/Ag/2022 menyatakan bahwa Sartini bukan anak dari Umar Hamzah, membatalkan legalitas penguasaan yayasan dan lahan tersebut.

Baca Juga:  UMSU Juara! Sabet Posisi Pertama Kampus Islam Terbaik Indonesia Versi QS WUR 2026

Putusan itu memperkuat hak ahli waris dan telah berkekuatan hukum tetap sejak 30 Juni 2022. Berdasarkan itulah, penyegelan dilakukan sebagai upaya pengambilalihan aset secara sah.

“Kami Tidak Bisa Lari Lagi”

Di depan gerbang rektorat, sebuah spanduk besar dipasang bertuliskan klaim kepemilikan ahli waris atas tanah tersebut. Cut Fitri Yulia, yang menyaksikan rumah masa kecilnya digusur 22 tahun silam, tak bisa menahan emosinya.

“Saat kecil kami hanya bisa menangis melihat rumah dihancurkan. Tapi hari ini kami kembali. Bukan untuk balas dendam, tapi untuk menegakkan hak kami yang dirampas,” katanya, dengan suara bergetar.

Yulia juga meminta agar seluruh aktivitas dalam gedung dihentikan dan semua staf meninggalkan lokasi hingga ada penyelesaian resmi.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HIMMAH Langkat Dukung Evaluasi Kinerja Kapolres, Soroti Dugaan Berbagai Aktivitas Ilegal
Mahasiswa Ekonomi Islam UIN Sumut Tembus Publikasi Scopus, Hasilkan 14 Artikel
KPK Buka Peluang Jemput Paksa Nusron Wahid
Ada Apa dengan Polres Langkat? Sudah Jadi Tersangka Sejak Mei, Kasus KDRT Masih Berkutat di P-19
KPK Kejar Jejak Proyek Ondim, 16 Pihak Swasta Dipanggil Bersamaan
Eks HGU Jadi Persoalan Rumit, BPN Sumut Libatkan Guru Besar USU Cari Jalan Keluar
Hari Ini KPK Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
Nama Eks Kadis PUTR Langkat Muncul Lagi, KPK Periksa Khairul Azmi dalam Kasus Ondim

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:10 WIB

HIMMAH Langkat Dukung Evaluasi Kinerja Kapolres, Soroti Dugaan Berbagai Aktivitas Ilegal

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:33 WIB

Mahasiswa Ekonomi Islam UIN Sumut Tembus Publikasi Scopus, Hasilkan 14 Artikel

Jumat, 16 Oktober 2026 - 12:04 WIB

KPK Buka Peluang Jemput Paksa Nusron Wahid

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:01 WIB

Ada Apa dengan Polres Langkat? Sudah Jadi Tersangka Sejak Mei, Kasus KDRT Masih Berkutat di P-19

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:01 WIB

KPK Kejar Jejak Proyek Ondim, 16 Pihak Swasta Dipanggil Bersamaan

Terbaru

Langkat Terkini

Pemkab Langkat Mulai Rancang Arah Pariwisata 20 Tahun ke Depan

Senin, 19 Okt 2026 - 20:40 WIB