Ahli Waris Segel Gedung Rektorat Universitas Tjut Nyak Dhien: “Kami Datang untuk Mengambil Kembali Hak Kami”

- Kontributor

Jumat, 25 Juli 2025 - 22:56 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

MEDAN (Langkatoday)Tiga orang ahli waris dari almarhum H.T. Iskandar Zulkarnain secara resmi menyegel gedung rektorat Universitas Tjut Nyak Dhien di Medan, Kamis (24/7).

Langkah ini merupakan bentuk protes keras sekaligus pengambilalihan atas tanah seluas 8.983,6 meter persegi, yang mereka klaim sebagai hak waris sah dari garis keluarga pendiri kampus tersebut.

Tindakan penyegelan dipimpin langsung oleh ketiga ahli waris: Cut Fitri Yulia, Tengku Septian Melza Putra, dan Cut Farah Novitra, yang juga merupakan cucu dari almarhum H.T. Abdullah Umar Hamzah, pendiri Universitas Tjut Nyak Dhien. Tanah dan bangunan kampus disebut sebagai bagian dari warisan keluarga mereka yang telah dikuasai oleh pihak lain selama hampir tiga dekade.

“Kami Adalah Ahli Waris Sah”

Kuasa hukum ahli waris, Friend Johanes Tambunan dan Dwi Sinaga, menegaskan bahwa tidak ada pihak lain yang sah secara hukum sebagai ahli waris dari Umar Hamzah dan Iskandar Zulkarnain.

Baca Juga:  Dosen Psikologi IKH Medan Lakukan Penyuluhan Cegah Bullying di SD Amanah 1 Medan

“Klien kami adalah anak kandung satu-satunya dari Iskandar Zulkarnain. Mereka adalah ahli waris yang sah dan tidak dapat disangkal,” ujar Johanes dalam keterangannya.

28 Tahun Penguasaan oleh Pihak yang Tak Diakui Hukum

TRIBUN MEDAN/HUSNA FADILLA TARIGAN

Kisruh kepemilikan ini bermula pada 1997, ketika seorang pengurus yayasan bernama Cut Sartini mengklaim sebagai anak dari Umar Hamzah dan mengambil alih kendali yayasan serta lahan milik keluarga. Pada tahun 2003, keluarga Iskandar Zulkarnain bahkan digusur dari rumah yang mereka tempati.

“Anak-anak Iskandar saat itu masih remaja. Mereka menyaksikan rumah mereka dihancurkan alat berat. Tidak ada kekuatan melawan. Mereka hanya bisa lari menyelamatkan diri,” kata Dwi Sinaga.

Selama 28 tahun, yayasan dikelola oleh keluarga Sartini, bahkan seluruh posisi strategis kini diisi oleh suami dan anak-anaknya.

Putusan MA: Sartini Bukan Anak Umar Hamzah

Namun, situasi berbalik setelah Mahkamah Agung RI dalam Peninjauan Kembali (PK) Nomor 86 PK/Ag/2022 menyatakan bahwa Sartini bukan anak dari Umar Hamzah, membatalkan legalitas penguasaan yayasan dan lahan tersebut.

Baca Juga:  Warga Soroti Proyek Tembok Penahan di Desa Paya Bengkuang, Diduga Sarat Korupsi

Putusan itu memperkuat hak ahli waris dan telah berkekuatan hukum tetap sejak 30 Juni 2022. Berdasarkan itulah, penyegelan dilakukan sebagai upaya pengambilalihan aset secara sah.

“Kami Tidak Bisa Lari Lagi”

Di depan gerbang rektorat, sebuah spanduk besar dipasang bertuliskan klaim kepemilikan ahli waris atas tanah tersebut. Cut Fitri Yulia, yang menyaksikan rumah masa kecilnya digusur 22 tahun silam, tak bisa menahan emosinya.

“Saat kecil kami hanya bisa menangis melihat rumah dihancurkan. Tapi hari ini kami kembali. Bukan untuk balas dendam, tapi untuk menegakkan hak kami yang dirampas,” katanya, dengan suara bergetar.

Yulia juga meminta agar seluruh aktivitas dalam gedung dihentikan dan semua staf meninggalkan lokasi hingga ada penyelesaian resmi.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Manfaatkan Spam Komentar Media Sosial
8 Bulan Mobil Dinas Tak Terlihat, Ketua KPU Langkat Diberhentikan Sementara
Pengacara Terdakwa Korupsi Samosir Desak Kejati Sumut Segera Tahan Mantan Pimpinan Bank Mandiri
KPK Periksa Sekda Langkat, Administrasi Jabatan Syah Afandin Ikut Dicecar
Langkat Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, Tiorita Teken MoU Bersama Kejari, Kemenag, BPN dan BWI
Mahasiswa UDA Gelar Demo, Soroti Status Akreditasi hingga Dugaan Pungutan Rp2 Juta
Jelang Aksi 27 Agustus, Rekening Aktivis Rp80,9 Juta Ditunda, Pengamat Pertanyakan Dasar Hukumnya
Kabiro PBJ Pemprov Sumbar Akui Dirinya dalam Rekaman Video Adegan Asusila, Kini Mengundurkan Diri

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 11:20 WIB

Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Manfaatkan Spam Komentar Media Sosial

Rabu, 2 September 2026 - 04:44 WIB

8 Bulan Mobil Dinas Tak Terlihat, Ketua KPU Langkat Diberhentikan Sementara

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:15 WIB

Pengacara Terdakwa Korupsi Samosir Desak Kejati Sumut Segera Tahan Mantan Pimpinan Bank Mandiri

Jumat, 28 Agustus 2026 - 19:24 WIB

KPK Periksa Sekda Langkat, Administrasi Jabatan Syah Afandin Ikut Dicecar

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:37 WIB

Langkat Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, Tiorita Teken MoU Bersama Kejari, Kemenag, BPN dan BWI

Berita Terbaru