Kenal di Aplikasi Kencan, Mahasiswi Langkat Diperas dan Diperkosa Pria Asal Medan!

- Pewarta

Selasa, 4 November 2025 - 11:49 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Tersangka pemerkosan dan pemerasan seorang mahasiswi di Langkat saat diringkus polisi, Selasa (4/11/2025). Dok. Polres Langkat

BERITA LANGKAT – Seorang pria berinisial PHAH (26) asal Kota Medan ditangkap Sat Reskrim Polres Langkat usai melakukan pemerasan disertai pengancaman terhadap seorang mahasiswi berusia 21 tahun.

Kasus ini terungkap setelah korban melapor ke pihak kepolisian. Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku di salah satu hotel di wilayah Langkat, pada Sabtu (1/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, mengatakan pelaku awalnya melakukan tindakan asusila terhadap korban dan kemudian merekam perbuatan tersebut untuk dijadikan alat pemerasan.

Baca Juga:  Kasus Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Medan Rp 7,6 Miliar Masuk 'Daftar Tunggu' Kejati Sumut, Ada Apa?

“Tersangka mengancam korban akan menyebarkan video asusila itu jika tidak memberi uang. Dengan terpaksa, korban mengirim sejumlah uang melalui aplikasi daring,” ujar AKP Ghulam, Selasa (4/11).

Korban tercatat telah mengirim uang sebanyak dua kali  Rp460 ribu melalui aplikasi DANA dan Rp2,5 juta melalui aplikasi ojek online dengan total kerugian hampir Rp3 juta.

Lebih jauh, Ghulam mengungkapkan bahwa korban juga menjadi korban pemerkosaan oleh pelaku.

“Antara korban dan pelaku tidak ada hubungan khusus. Mereka baru kenal lewat aplikasi kencan, dan saat pertama bertemu korban langsung dipaksa untuk berhubungan badan,” ungkapnya.

Baca Juga:  Digiring Tengah Malam! 44 Napi Sumut Berbahaya Dipindah ke Nusakambangan, Ini Alasannya

Pelaku kini ditahan di sel tahanan Polres Langkat untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Dari tangan tersangka, polisi menyita uang tunai Rp2,5 juta, tangkapan layar bukti transfer, dan chat ancaman sebagai barang bukti.

“Ini bentuk kejahatan serius yang menggabungkan manipulasi, pemerasan, dan pengancaman. Polres Langkat tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku kejahatan seperti ini,” tegas Ghulam.

Tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 369 KUHP tentang pengancaman, dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HIMMAH Langkat Dukung Evaluasi Kinerja Kapolres, Soroti Dugaan Berbagai Aktivitas Ilegal
KPK Buka Peluang Jemput Paksa Nusron Wahid
Ada Apa dengan Polres Langkat? Sudah Jadi Tersangka Sejak Mei, Kasus KDRT Masih Berkutat di P-19
KPK Kejar Jejak Proyek Ondim, 16 Pihak Swasta Dipanggil Bersamaan
Eks HGU Jadi Persoalan Rumit, BPN Sumut Libatkan Guru Besar USU Cari Jalan Keluar
Hari Ini KPK Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
Nama Eks Kadis PUTR Langkat Muncul Lagi, KPK Periksa Khairul Azmi dalam Kasus Ondim
Bebas Bersyarat Indra Kenz Dicabut, Remisi dan Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Jadi Sorotan

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:10 WIB

HIMMAH Langkat Dukung Evaluasi Kinerja Kapolres, Soroti Dugaan Berbagai Aktivitas Ilegal

Jumat, 16 Oktober 2026 - 12:04 WIB

KPK Buka Peluang Jemput Paksa Nusron Wahid

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:01 WIB

Ada Apa dengan Polres Langkat? Sudah Jadi Tersangka Sejak Mei, Kasus KDRT Masih Berkutat di P-19

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:01 WIB

KPK Kejar Jejak Proyek Ondim, 16 Pihak Swasta Dipanggil Bersamaan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:47 WIB

Eks HGU Jadi Persoalan Rumit, BPN Sumut Libatkan Guru Besar USU Cari Jalan Keluar

Terbaru