Kasus Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Medan Rp 7,6 Miliar Masuk ‘Daftar Tunggu’ Kejati Sumut, Ada Apa?

- Pewarta

Sabtu, 24 Januari 2026 - 20:42 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Medan, Langkatoday.com – Penanganan kasus dugaan korupsi dana perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Kota Medan tahun 2023 senilai Rp 7,62 miliar dipastikan melambat.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengaku saat ini tengah memprioritaskan penyelesaian kasus besar lainnya, sehingga pengusutan dana wakil rakyat tersebut harus rela masuk dalam daftar antrean.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut, Jefry, memohon pemakluman publik atas beban kerja penyidik yang saat ini sedang fokus pada percepatan perkara korupsi di PT Inalum dan proyek Waterfront.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Izin pak, perkaranya masih proses, belum ada progress karena tim sedang percepatan untuk perkara Inalum dan Waterfront. Segera perjalanan dinas kita kebut lagi,” tulis Jefry dalam keterangannya kepada media, Kamis (22/1).

Baca Juga:  Menyesal dan Mengaku Khilaf Tersangka Penadahan Dibebaskan dari Tuntutan Pidana Melalui Restoratif di Kejaksaan

RCW Desak Kajati Sumut Tingkatkan Status Kasus

Keterlambatan ini memicu reaksi keras dari lembaga pelapor, Republic Corruption Watch (RCW). Melalui surat resmi yang dilayangkan pada Desember 2025, RCW mendesak Kajati Sumut, Dr. Harli Siregar, untuk segera menaikkan status kasus ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Ketua Bidang Analisa Data dan Pelaporan RCW, Sunaryo, menilai proses penyelidikan ini sudah berjalan terlalu lama tanpa kejelasan. Padahal, berdasarkan audit BPK tahun 2024 yang dirilis Mei 2025, masih terdapat dana miliaran rupiah yang belum dikembalikan ke kas daerah.

“Prosesnya sudah cukup lama, namun hingga saat ini masih di tahap penyelidikan (Pulbaket). Padahal jelas ada dana kelebihan bayar yang belum kembali,” tegas Sunaryo.

Modus Kelebihan Bayar: 1.120 Kali Perjalanan Dinas

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan korupsi ini berawal dari 1.120 kali perjalanan dinas ke berbagai kota seperti Banda Aceh, Jakarta, hingga Bogor sepanjang tahun 2023. Total kelebihan bayar ditemukan mencapai Rp 7,62 miliar.

Baca Juga:  Kasus Korupsi Smartboard Tebing Tinggi Memanas: Eks Plt Wali Kota Diperiksa Diam-diam, Kejatisu Didemo Pekan Depan

Ironisnya, dari total temuan tersebut, sebanyak Rp 4,43 miliar dilaporkan belum dikembalikan ke kas daerah hingga tahun 2026 ini.

Hal inilah yang menjadi poin krusial tuntutan RCW agar pihak kejaksaan bertindak lebih tegas dan tidak tebang pilih dalam pemberantasan korupsi di lingkungan pemerintahan.

RCW juga telah mengirimkan tembusan surat klarifikasi ini ke Kejaksaan Agung (Kajagung) dan Jamwas untuk memastikan pengawasan terhadap kinerja Kejati Sumut dalam menangani kasus yang melibatkan banyak pihak di lingkungan legislatif Kota Medan tersebut.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Kejar Jejak Proyek Ondim, 16 Pihak Swasta Dipanggil Bersamaan
Eks HGU Jadi Persoalan Rumit, BPN Sumut Libatkan Guru Besar USU Cari Jalan Keluar
Hari Ini KPK Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
Nama Eks Kadis PUTR Langkat Muncul Lagi, KPK Periksa Khairul Azmi dalam Kasus Ondim
Bebas Bersyarat Indra Kenz Dicabut, Remisi dan Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Jadi Sorotan
KPK Ungkap Ada Setoran dari Kantah ke Tingkat Pusat ATR/BPN
Sidang Korupsi Langkat Bongkar Dugaan Pengaturan Proyek, Saksi Sebut Nama Ondim
Penahanan Syah Afandin Diperpanjang 30 Hari, KPK Masih Dalami Perkara Dugaan Korupsi

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:01 WIB

KPK Kejar Jejak Proyek Ondim, 16 Pihak Swasta Dipanggil Bersamaan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:47 WIB

Eks HGU Jadi Persoalan Rumit, BPN Sumut Libatkan Guru Besar USU Cari Jalan Keluar

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:51 WIB

Hari Ini KPK Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:50 WIB

Nama Eks Kadis PUTR Langkat Muncul Lagi, KPK Periksa Khairul Azmi dalam Kasus Ondim

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:07 WIB

Bebas Bersyarat Indra Kenz Dicabut, Remisi dan Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Jadi Sorotan

Terbaru

Hukum

Hari Ini KPK Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid

Rabu, 7 Okt 2026 - 08:51 WIB