Digiring Tengah Malam! 44 Napi Sumut Berbahaya Dipindah ke Nusakambangan, Ini Alasannya

- Pewarta

Sabtu, 25 April 2026 - 09:45 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Medan, Langkatoday.com – Sebanyak 44 narapidana kategori risiko tinggi (high risk) asal Sumatera Utara dipindahkan ke Pulau Nusakambangan, Cilacap, dalam langkah tegas pemerintah memperketat pengamanan lapas dan memberantas peredaran narkoba. Pemindahan ini menjadi bagian dari operasi nasional oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dengan sistem pembinaan tingkat maksimum hingga super maksimum.

Humas Kantor Wilayah Ditjenpas Sumut, Seven Sinaga, membenarkan pemindahan tersebut. Ia menjelaskan bahwa para warga binaan dari Sumut terlebih dahulu dipindahkan ke Riau sebelum diberangkatkan bersama napi high risk lainnya menuju Nusakambangan.

“Benar telah dilakukan pemindahan warga binaan dari wilayah Sumatera Utara. Ini merupakan langkah lanjutan yang telah ditetapkan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (24/4).

Dari Riau, sebanyak 44 napi asal Sumut bergabung dengan 103 napi dari wilayah tersebut, menjadikan Riau sebagai penyumbang terbanyak dari Pulau Sumatera dalam gelombang pemindahan ini. Dengan pemindahan tersebut, kewenangan penanganan terhadap para napi sepenuhnya beralih ke otoritas di Nusakambangan.

Baca Juga:  Temuan BPK: Pengelolaan Bantuan Bencana Oleh BPBD Kabupaten Deli Serdang Bermasalah

Secara nasional, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mencatat total 263 napi high risk dipindahkan dalam satu gelombang ke Nusakambangan. Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan sesuai standar operasional prosedur dengan pengamanan ketat.

“Selanjutnya akan diterapkan pengamanan dan pembinaan dengan tingkat maksimum dan super maksimum,” kata Mashudi.

Ia merinci, selain 44 napi dari Sumut dan 103 dari Riau, pemindahan juga melibatkan 42 napi dari Jambi, 11 dari Sumatera Selatan, 18 dari Lampung, serta 45 dari DKI Jakarta.

Baca Juga:  Kasasi JPU Kasus TPPO Mantan Bupati Langkat Diterima, Segini Vonis MA Terhadap Terdakwa Terbit Rencana PA

Mashudi menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari kebijakan tegas pemerintah dalam mewujudkan program “Zero Narkoba dan HP” di dalam lapas. Hingga saat ini, total 2.554 warga binaan kategori high risk telah dipindahkan ke Nusakambangan.

“Tidak boleh ada celah sedikit pun untuk narkoba. Siapapun yang terlibat akan diberikan sanksi berat,” tegasnya.

Menurutnya, pemindahan ini tidak hanya bersifat represif, tetapi juga menjadi langkah rehabilitatif dan preventif guna menjaga keamanan serta ketertiban di dalam lembaga pemasyarakatan.

“Semua perilaku yang mengganggu keamanan dan ketertiban dalam kategori high risk akan ditindak tegas, salah satunya dengan pemindahan ke Nusakambangan,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejati Sumut Segera Eksekusi Putusan MA, Akuang Dihukum 10 Tahun dan Bayar Rp856,8 Miliar
Mantan Kadisdik Langkat Saiful Abdi Dituntut 11 Tahun Penjara dalam Kasus Smartboard
Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Manfaatkan Spam Komentar Media Sosial
8 Bulan Mobil Dinas Tak Terlihat, Ketua KPU Langkat Diberhentikan Sementara
Pengacara Terdakwa Korupsi Samosir Desak Kejati Sumut Segera Tahan Mantan Pimpinan Bank Mandiri
KPK Periksa Sekda Langkat, Administrasi Jabatan Syah Afandin Ikut Dicecar
Langkat Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, Tiorita Teken MoU Bersama Kejari, Kemenag, BPN dan BWI
Jelang Aksi 27 Agustus, Rekening Aktivis Rp80,9 Juta Ditunda, Pengamat Pertanyakan Dasar Hukumnya

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 12:08 WIB

Kejati Sumut Segera Eksekusi Putusan MA, Akuang Dihukum 10 Tahun dan Bayar Rp856,8 Miliar

Sabtu, 5 September 2026 - 06:46 WIB

Mantan Kadisdik Langkat Saiful Abdi Dituntut 11 Tahun Penjara dalam Kasus Smartboard

Jumat, 4 September 2026 - 11:20 WIB

Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Manfaatkan Spam Komentar Media Sosial

Rabu, 2 September 2026 - 04:44 WIB

8 Bulan Mobil Dinas Tak Terlihat, Ketua KPU Langkat Diberhentikan Sementara

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:15 WIB

Pengacara Terdakwa Korupsi Samosir Desak Kejati Sumut Segera Tahan Mantan Pimpinan Bank Mandiri

Terbaru