VIRAL! Mantan Manajer Koperasi Pradesa Tantang Dedek Pradesa, Ada Apa dengan Dana Nasabah Puluhan Miliar Rupiah?

- Kontributor

Senin, 7 Juli 2025 - 11:46 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

STABAT (Langkatoday) – Kasus dugaan penggelapan dana nasabah di Koperasi Pradesa Mitra Mandiri semakin memanas. Trydarma Yoga, mantan manajer koperasi tersebut, secara terbuka menuntut keadilan dan mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus yang nilai kerugiannya ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah.

Ia bahkan mengajukan diri sebagai justice collaborator untuk membongkar kejahatan yang dituduhkan kepada Dedek Pradesa, Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Langkat sekaligus pimpinan Koperasi Pradesa Mitra Mandiri.

Tuduhan penggelapan dana sebesar Rp3,2 miliar yang sebelumnya dialamatkan kepada Trydarma Yoga untuk periode 2018-2020, menurutnya, hanyalah upaya pengalihan isu yang dilakukan Dedek Pradesa. Trydarma Yoga menegaskan bahwa dirinya hanyalah “tumbal” dalam skandal koperasi ini.

“Penggelapan dana nasabah Koperasi Pradesa Mitra Mandiri sesungguhnya dilakukan oleh Dedek Pradesa selaku pimpinan,” tegas Trydarma Yoga pada Ahad (6/7).

Ia menuding Dedek Pradesa dan istrinya telah menguasai seluruh dana nasabah melalui rekening pribadi, dan menggunakannya untuk membangun berbagai usaha serta membeli tanah atas nama keluarga mereka.

Baca Juga:  Bikin Stiker WhatsApp Pakai Wajah Orang Tanpa Izin? Bisa Kena Jerat Hukum!

Trydarma Yoga juga mempertanyakan peran Safrijal, mantan narapidana kasus penggelapan dana nasabah yang kini menjabat sebagai manajer baru Koperasi Pradesa Mitra Mandiri dan disebut-sebut sebagai auditor internal.

“Auditing keuangan koperasi harus dilakukan oleh pihak berwenang seperti OJK, Kemenkop UKM, PPATK, dan Akuntan Publik, bukan oleh internal koperasi,” jelasnya, sembari menilai pernyataan Dedek Pradesa soal Safrijal sebagai auditor internal sebagai “pembodohan publik”.

Kekhawatiran terbesar Trydarma Yoga adalah hilangnya dana nasabah yang mencapai puluhan miliar rupiah jika pengadilan tidak memutuskan pengembalian dana atau aset.

Dana ini diduga digelapkan sejak tahun 2020 hingga saat ini. Ia juga menyoroti ketidaksetaraan antara tuduhan yang dialamatkan kepadanya dengan jumlah dana yang sebenarnya digelapkan.

Sementara itu, para nasabah Koperasi Pradesa Mitra Mandiri, yang mengaku tertipu dengan iming-iming keuntungan tinggi, juga terus menuntut Dedek Pradesa untuk mengembalikan dana mereka.

Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dan tidak menutup mata terhadap kasus yang sudah viral di Kabupaten Langkat ini, terutama karena pelaku diduga berlindung di balik kekuasaan politik.

Baca Juga:  Dunia Kecam Israel, Gaza Dinyatakan Alami Kelaparan Level Tertinggi

Dalam waktu dekat, para korban didampingi kuasa hukum dan rombongan nasabah akan melaporkan Dedek Pradesa ke Mabes Polri untuk menuntut hak-hak mereka.

Kasus ini menjadi sorotan tajam, mengungkap dugaan kejahatan yang dilakukan oleh oknum pejabat publik dan mendesak perlunya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan koperasi.

Ketidakadilan yang dialami Trydarma Yoga dan nasabah Koperasi Pradesa Mitra Mandiri menjadi cerminan betapa rentannya masyarakat terhadap praktik korupsi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang seharusnya melindungi mereka.

Bagaimana menurut Anda, akankah pengajuan diri Trydarma Yoga sebagai justice collaborator ini dapat membuka tabir gelap kasus dugaan penggelapan dana nasabah Koperasi Pradesa Mitra Mandiri secara keseluruhan?

@langkatodaycom Kasus dugaan penggelapan dana nasabah di Koperasi Pradesa Mitra Mandiri (@dedekpradesa) semakin memanas. Selengkapnya di Langkatoday.com #fyp #langkatoday ♬ 原声 – wsyyyyy

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mantan Kadisdik Langkat Saiful Abdi Dituntut 11 Tahun Penjara dalam Kasus Smartboard
Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Manfaatkan Spam Komentar Media Sosial
8 Bulan Mobil Dinas Tak Terlihat, Ketua KPU Langkat Diberhentikan Sementara
Pengacara Terdakwa Korupsi Samosir Desak Kejati Sumut Segera Tahan Mantan Pimpinan Bank Mandiri
KPK Periksa Sekda Langkat, Administrasi Jabatan Syah Afandin Ikut Dicecar
Langkat Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, Tiorita Teken MoU Bersama Kejari, Kemenag, BPN dan BWI
Jelang Aksi 27 Agustus, Rekening Aktivis Rp80,9 Juta Ditunda, Pengamat Pertanyakan Dasar Hukumnya
Kabiro PBJ Pemprov Sumbar Akui Dirinya dalam Rekaman Video Adegan Asusila, Kini Mengundurkan Diri

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 11:20 WIB

Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Manfaatkan Spam Komentar Media Sosial

Rabu, 2 September 2026 - 04:44 WIB

8 Bulan Mobil Dinas Tak Terlihat, Ketua KPU Langkat Diberhentikan Sementara

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:15 WIB

Pengacara Terdakwa Korupsi Samosir Desak Kejati Sumut Segera Tahan Mantan Pimpinan Bank Mandiri

Jumat, 28 Agustus 2026 - 19:24 WIB

KPK Periksa Sekda Langkat, Administrasi Jabatan Syah Afandin Ikut Dicecar

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:37 WIB

Langkat Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, Tiorita Teken MoU Bersama Kejari, Kemenag, BPN dan BWI

Berita Terbaru