Bikin Stiker WhatsApp Pakai Wajah Orang Tanpa Izin? Bisa Kena Jerat Hukum!

- Kontributor

Jumat, 9 Mei 2025 - 18:07 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

STABAT (Langkatoday) – Fitur stiker di WhatsApp memang memungkinkan pengguna berkreasi dengan berbagai gambar, termasuk membuat stiker sendiri. Namun, belakangan ini fitur tersebut kerap disalahgunakan untuk keisengan, seperti membuat stiker dari foto wajah orang lain—bahkan yang memalukan—tanpa izin.

Hati-hati, tindakan ini bisa berbuntut panjang secara hukum. Jika orang yang fotonya digunakan merasa dirugikan atau dipermalukan, pelaku bisa dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ini Pasal-Pasal yang Mengintai Pelaku:

1. Pasal 32 UU ITE Pasal ini mengatur soal penyalahgunaan informasi elektronik milik orang lain. Menggunakan foto wajah orang lain untuk stiker tanpa izin bisa dianggap sebagai pelanggaran karena termasuk bentuk pemindahan atau penyebaran data pribadi tanpa hak.

Pelakunya bisa dikenai pidana penjara hingga 8 tahun dan/atau denda hingga Rp2 miliar, sesuai ketentuan Pasal 48 ayat (1) UU ITE.

2. Pasal 45 Ayat (1) UU ITE Jika stiker yang dibuat dianggap mengandung unsur yang melanggar kesusilaan dan disebarluaskan tanpa izin, pelaku bisa dijerat dengan pasal ini. Ancamannya: penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.

3. Pasal 65 Ayat (3) jo. Pasal 67 Ayat (3) UU PDP UU PDP secara tegas melarang penggunaan data pribadi milik orang lain—termasuk foto—tanpa persetujuan. Pelanggaran terhadap aturan ini bisa dikenai pidana penjara hingga 5 tahun dan/atau denda sampai Rp5 miliar.

Kesimpulan: Menggunakan wajah orang lain untuk keperluan hiburan atau iseng, termasuk membuat stiker WA, tanpa izin bukanlah hal sepele. Selain tidak etis, tindakan ini bisa menjerat pelakunya ke ranah hukum. Jadi, pastikan selalu minta izin sebelum menggunakan foto orang lain, apalagi untuk dibagikan di platform digital.

Ikuti WhatsApp Channel Langkatoday Follow

Berita Terkait

Kades Pasar Rawa Gebang HM Minta Maaf, Wirdatul Akmal Resmi Cabut Laporan
KPK Geledah Bea Cukai Semarang, Uang Tunai Disita
MA Nyatakan Suket Gibran Tidak Sah, Denny Indrayana: Mas Gibran Mundur Deh
Yaqub Menyesal Beri Rp1 Miliar ke Ondim: Istri Sedang Hamil, Ibu Meninggal Saat Saya Ditangkap
KPK Periksa Tiga Pejabat Disdik dan Kades Ara Condong Terkait Kasus Syah Afandin
KPK Buka Peluang Usut Keterkaitan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Jalan Sumut
Syah Afandin Akui Terima Fee Proyek, KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp1 Miliar
Ondim Tersenyum Saat Tiba di PN Medan, Jadi Saksi Sidang Dugaan Suap

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 17:52 WIB

Kades Pasar Rawa Gebang HM Minta Maaf, Wirdatul Akmal Resmi Cabut Laporan

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 11:23 WIB

KPK Geledah Bea Cukai Semarang, Uang Tunai Disita

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 09:10 WIB

MA Nyatakan Suket Gibran Tidak Sah, Denny Indrayana: Mas Gibran Mundur Deh

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:04 WIB

Yaqub Menyesal Beri Rp1 Miliar ke Ondim: Istri Sedang Hamil, Ibu Meninggal Saat Saya Ditangkap

Kamis, 29 Oktober 2026 - 12:19 WIB

KPK Periksa Tiga Pejabat Disdik dan Kades Ara Condong Terkait Kasus Syah Afandin

Terbaru

Chat via WhatsApp