Stabat, Langkatoday.com – Pemerintah Kabupaten Langkat mulai menyusun langkah konkret menindaklanjuti hasil audiensi dengan Gubernur Sumatera Utara terkait keberadaan Tempat Hiburan Malam (THM) Blue Night di Kecamatan Sei Bingai.
Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Langkat, Tiorita Br Surbakti, SH, meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait bergerak cepat menyusun rencana aksi sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
Rencana aksi tersebut akan menjadi instrumen tindak lanjut arahan pemerintah provinsi, mulai dari penegakan aturan di lokasi THM, pengendalian peredaran minuman beralkohol hingga penataan tata ruang kawasan Sei Bingai.
Penegasan itu disampaikan Tiorita saat memimpin rapat tindak lanjut hasil audiensi dengan Gubernur Sumatera Utara di Ruang Rapat Plt. Bupati Langkat, Kamis (10/9).
Blue Night Jadi Salah Satu Fokus
Tiorita menegaskan hasil audiensi dengan Gubernur Sumatera Utara harus diterjemahkan menjadi langkah konkret oleh seluruh perangkat daerah.
“Semangat kita adalah menegakkan aturan dan menjaga tata ruang sesuai peruntukannya. Keputusan yang telah disepakati harus segera ditindaklanjuti secara konkret,” tegas Tiorita.
Terkait THM Blue Night, Tiorita menyampaikan bahwa Gubernur Sumatera Utara telah menegaskan tidak boleh ada izin pembangunan kembali di lokasi tersebut setelah bangunan dibongkar.
Karena itu, perangkat daerah terkait diminta memastikan ketentuan tersebut menjadi perhatian dalam proses perizinan, termasuk tidak menerbitkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk pembangunan kembali di kawasan dimaksud.
Pengawasan Minuman Beralkohol Diperkuat

Rapat juga membahas penguatan pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol.
Pemkab Langkat akan menindaklanjuti arahan tersebut melalui penyusunan regulasi pendukung, termasuk Peraturan Bupati dan Surat Keputusan Bupati, serta pembentukan Tim Terpadu Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Tim tersebut nantinya melakukan pengawasan di lapangan, termasuk terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol secara eceran.
“Segera susun tim terpadu dan regulasi pendukungnya. Pengawasan harus efektif dan tidak boleh ada celah pelanggaran. Jika ada kendala di lapangan, segera laporkan untuk kita tindak lanjuti bersama,” ujar Tiorita.
RDTR Sei Bingai Dipercepat
Tiorita juga meminta percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang harus selaras dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Langkat.
Kawasan Sei Bingai, kata dia, perlu mendapat perhatian khusus, terutama terkait perlindungan lahan sawah berkelanjutan, pengembangan sektor pariwisata serta penyiapan kawasan penampungan dan pengolahan hasil bumi untuk mendukung perekonomian masyarakat.
Rencana Aksi Diminta Segera Disampaikan
Di akhir rapat, Tiorita menginstruksikan seluruh OPD terkait segera menyusun rencana aksi berdasarkan tugas dan kewenangan masing-masing.
Rencana aksi tersebut tidak hanya memuat langkah yang akan dilakukan, tetapi juga menjadi dasar koordinasi antar-OPD dalam memastikan setiap arahan dapat dilaksanakan secara terukur.
Pemkab Langkat selanjutnya akan menyampaikan rencana aksi tersebut kepada Gubernur Sumatera Utara sebagai bentuk komitmen menindaklanjuti hasil audiensi.
Tiorita meminta proses tersebut tidak berlarut-larut.
“Seluruh OPD harus bergerak cepat dan satu tujuan. Kita ingin penegakan aturan berjalan baik, tata ruang terlindungi, dan arahan pemerintah provinsi terlaksana maksimal demi kepentingan masyarakat Langkat,” pungkasnya.
Dengan demikian, tindak lanjut persoalan THM Blue Night kini memasuki tahap implementasi. Publik dapat menilai keseriusan pemerintah dari kecepatan penyusunan rencana aksi, kejelasan pembagian tugas antar-OPD dan pelaksanaan pengawasan di lapangan.
Editor : Fadli














Komentar