Jakarta, Langkatoday.com – Pemerintah Republik Indonesia membuka ruang lebih luas untuk memperkuat kerja sama teknologi dengan Amerika Serikat (AS), khususnya dalam pengembangan kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI) dan pelindungan anak di ruang digital.
Meski membuka diri terhadap perkembangan teknologi global, pemerintah menegaskan bahwa setiap bentuk kerja sama dan penerapan teknologi harus tetap berada dalam koridor kepentingan nasional serta memberikan manfaat dan perlindungan bagi masyarakat.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyampaikan hal tersebut saat bertemu dengan Kuasa Usaha Ad Interim Kedutaan Besar Amerika Serikat untuk Indonesia, Joy Sakurai, di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Jakarta Pusat, Selasa (8/9).
“Teknologi harus memberikan manfaat bagi masyarakat. Karena itu, kerja sama dan penerapannya harus tetap berada dalam kerangka kepentingan nasional, termasuk memastikan masyarakat mendapatkan ruang digital yang aman,” ujar Meutya.
Indonesia Siapkan Tata Kelola AI Berbasis Risiko
Dalam pertemuan tersebut, Indonesia dan Amerika Serikat membahas sejumlah agenda strategis di bidang digital, salah satunya pengembangan kecerdasan artifisial.
Pemerintah saat ini tengah menyiapkan kerangka tata kelola AI yang mengatur pengembangan dan pemanfaatan teknologi berdasarkan tingkat risikonya.
Langkah tersebut dinilai penting mengingat tingkat adopsi AI di Indonesia terus meningkat, terutama di kalangan generasi muda.
Meutya menegaskan, regulasi yang disiapkan pemerintah bukan ditujukan untuk menghambat inovasi teknologi.
“Peta jalan AI disusun untuk melengkapi tingkat adopsi kecerdasan artifisial yang sangat tinggi di Indonesia, terutama di kalangan generasi muda. Kami menghadirkan regulasi berbasis risiko bukan untuk menghambat inovasi, melainkan membangun rasa aman dan kepercayaan publik terhadap teknologi,” tegasnya.
Dalam kerangka tersebut, penggunaan AI akan diklasifikasikan berdasarkan tingkat risiko, mulai dari risiko yang tidak dapat ditoleransi, risiko tinggi hingga risiko rendah.
Penerapan regulasi nantinya akan disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor melalui aturan sektoral.
Pelindungan Anak Jadi Perhatian
Selain AI, pembahasan Indonesia dan AS juga menyentuh persoalan pelindungan anak di ruang digital.
Pemerintah memilih pendekatan berbasis risiko dan usia, bukan melakukan pemblokiran secara total terhadap akses anak terhadap ruang digital.
Meutya menjelaskan, pemerintah akan membatasi kepemilikan akun mandiri anak berdasarkan tingkat risiko platform digital.
Untuk platform dengan tingkat risiko tinggi, akses mandiri ditujukan bagi pengguna berusia minimal 16 tahun. Sementara platform dengan tingkat risiko lebih rendah memiliki batas usia 13 tahun.
“Kami membatasi akses mandiri hingga usia 16 tahun untuk platform digital berisiko tinggi dan usia 13 tahun untuk risiko rendah,” jelasnya.
Pemerintah juga mendorong perusahaan teknologi besar melakukan perubahan terhadap desain produk agar lebih ramah anak.
Langkah tersebut antara lain mencakup pembatasan durasi penggunaan layar serta pembatasan akses komunikasi dengan orang asing tanpa persetujuan orang tua.
AS Tawarkan Dukungan Pengembangan AI
Dalam pertemuan itu, pihak Amerika Serikat menyambut langkah Indonesia dalam memperkuat tata kelola ruang digital.
AS juga menawarkan sejumlah bentuk kerja sama, termasuk melalui AI Export Center di San Francisco, dukungan tenaga ahli, serta asistensi dalam implementasi kecerdasan artifisial bagi instansi pemerintah Indonesia.
Kerja sama tersebut diharapkan dapat memperkuat kapasitas Indonesia dalam memanfaatkan perkembangan teknologi sekaligus membangun sistem tata kelola yang mampu mengantisipasi berbagai risiko digital.
Bagi pemerintah, keterbukaan terhadap teknologi global tidak berarti Indonesia harus kehilangan kendali atas kepentingan nasional.
Kedaulatan digital justru diarahkan pada kemampuan negara untuk memastikan aturan, penerapan teknologi, perlindungan infrastruktur strategis serta keamanan masyarakat tetap berada dalam kendali nasional.
Dengan demikian, kerja sama teknologi dengan negara lain diharapkan tidak sekadar mendorong percepatan transformasi digital, tetapi juga memastikan masyarakat Indonesia menjadi penerima manfaat utama dari perkembangan teknologi tersebut.
Editor : Fadli














Komentar