Suami Wakil Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin Kembali Dijatuhi Hukuman Penjara

- Pewarta

Kamis, 4 Desember 2025 - 10:20 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Terbit Rencana Perangin-angin (kiri) dan adiknya Iskandar Perangin-angin (kanan)

BERITA LANGKATMajelis Hakim Pengadilan Negeri Medan kembali menjatuhkan hukuman kepada mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin, serta adiknya, Iskandar Perangin-angin. Keduanya divonis empat tahun penjara setelah terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait pengaturan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat pada tahun 2020–2021.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim Lubis dalam sidang yang digelar pada Selasa, (2/12).

Selain hukuman badan, masing-masing terdakwa diwajibkan membayar denda Rp500 juta, dengan ketentuan diganti tiga bulan kurungan apabila tidak dibayar.

Puluhan Miliar dari Proyek Langkat

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Terbit dan Iskandar menerima suap lebih dari Rp67 miliar. Uang itu berasal dari pengaturan pemenang proyek, komitmen setoran, dan distribusi paket pekerjaan lintas dinas.

  • Terbit Rencana diwajibkan membayar uang pengganti lebih dari Rp61 miliar, yang sebagian telah dikompensasikan dengan aset rampasan. Ada sisa sekitar Rp712 juta yang harus dikembalikan kepadanya.

  • Iskandar ditetapkan membayar uang pengganti lebih dari Rp7 miliar, yang sebelumnya telah disetor.

Baca Juga:  Diduga 'Asal Jadi', RCW Resmi Laporkan Proyek Jembatan Dinas SDABMBK Deli Serdang Senilai Rp 3,4 Miliar

Hakim menyebut Terbit memberikan instruksi langsung mengenai pemenang proyek, sementara Iskandar bertugas menata aliran proyek dan besaran setoran.

Pertimbangan Hakim

Majelis hakim menilai banyak hal yang memberatkan kedua terdakwa:

  • Tidak mengembalikan seluruh kerugian negara

  • Pernah terlibat kasus korupsi sebelumnya

  • Tidak menunjukkan sikap kooperatif, terutama Terbit yang dinilai berbelit-belit dalam sidang

  • Dianggap tidak memberi kontribusi bagi pembangunan daerah

Sementara hal yang meringankan hanya berupa sikap sopan di persidangan, penyesalan, serta keberadaan keluarga yang menjadi tanggungan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang menginginkan hukuman lima tahun penjara.

Baca Juga:  Geruduk Kementerian PU dan KPK, MADILOG Sumut Desak Pengusutan Dugaan Korupsi Proyek Irigasi Rp4 Miliar di Paluta

Kedua pihak diberi waktu tujuh hari untuk menentukan apakah menerima putusan atau mengajukan banding.

Rentetan Kasus

Ini bukan pertama kalinya Terbit dijatuhi hukuman pidana. Ia sebelumnya:

  • Divonis 9 tahun penjara pada Oktober 2022 dalam perkara suap proyek di Pemkab Langkat

  • Dicabut hak politiknya selama 5 tahun

  • Kembali dipidana empat tahun penjara dalam kasus TPPO akibat keberadaan kerangkeng ilegal yang digunakan menahan dan menyiksa para pemuda yang disebutnya pecandu narkoba

Sejak ditangkap KPK pada Januari 2022, Terbit menjalani rangkaian proses hukum tanpa henti. Meski demikian, pengaruh politik keluarganya belum sepenuhnya pudar.

Istrinya, Tiorita Br. Surbakti, masih menjabat sebagai Wakil Bupati Langkat periode 2025–2030, dilantik bersama Bupati H. Syah Afandin oleh Presiden Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DKPP Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Ketua KPU Langkat, Soroti Aset Dinas
Yaqub Didakwa Suap Ondim Rp1 Miliar demi Proyek di Langkat
Sebulan, Polres Langkat Bekuk 34 Tersangka dari 33 Kasus Narkoba
Kejati Sumut Segera Eksekusi Putusan MA, Akuang Dihukum 10 Tahun dan Bayar Rp856,8 Miliar
Mantan Kadisdik Langkat Saiful Abdi Dituntut 11 Tahun Penjara dalam Kasus Smartboard
Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Manfaatkan Spam Komentar Media Sosial
8 Bulan Mobil Dinas Tak Terlihat, Ketua KPU Langkat Diberhentikan Sementara
Pengacara Terdakwa Korupsi Samosir Desak Kejati Sumut Segera Tahan Mantan Pimpinan Bank Mandiri

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 23:33 WIB

DKPP Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Ketua KPU Langkat, Soroti Aset Dinas

Jumat, 18 September 2026 - 12:01 WIB

Yaqub Didakwa Suap Ondim Rp1 Miliar demi Proyek di Langkat

Rabu, 16 September 2026 - 15:01 WIB

Sebulan, Polres Langkat Bekuk 34 Tersangka dari 33 Kasus Narkoba

Senin, 7 September 2026 - 12:08 WIB

Kejati Sumut Segera Eksekusi Putusan MA, Akuang Dihukum 10 Tahun dan Bayar Rp856,8 Miliar

Sabtu, 5 September 2026 - 06:46 WIB

Mantan Kadisdik Langkat Saiful Abdi Dituntut 11 Tahun Penjara dalam Kasus Smartboard

Terbaru

Berita

HUT ke-81 PMI Langkat, 1.200 Pelajar PMR Bergerak Bersama

Sabtu, 19 Sep 2026 - 17:46 WIB