DKPP Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Ketua KPU Langkat, Soroti Aset Dinas

- Pewarta

Sabtu, 19 September 2026 - 23:33 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Medan, Langkatoday.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang melibatkan Ketua KPU Kabupaten Langkat, Husni Mustofa.

Sidang perkara nomor 15-PKE-DKPP/VIII/2026 tersebut dijadwalkan berlangsung di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Kota Medan, Selasa (22/9) pukul 09.00 WIB.

Perkara ini diadukan oleh Agus Arifin. Dalam pokok aduannya, pengadu mendalilkan adanya dugaan pelanggaran kode etik terkait penggunaan dan penguasaan fasilitas jabatan berupa satu unit kendaraan dinas roda empat serta tiga perangkat elektronik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan materi perkara yang disampaikan DKPP, kendaraan dinas tersebut disebut tidak lagi berada dalam penguasaan Teradu sejak Agustus 2025 dan dinyatakan hilang. Sementara itu, tiga perangkat elektronik juga disebut tidak dapat dihadirkan saat inventarisasi fisik aset pada 9 April 2026.

Baca Juga:  PT SSE Kembali Laporkan PT Inalum ke Presiden

DKPP Periksa Para Pihak

Sekretaris DKPP, Syarmadani, mengatakan sidang pemeriksaan akan menjadi forum untuk mendengarkan keterangan dari para pihak yang berkaitan dengan perkara.

“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata Syarmadani.

Pihak yang akan didengarkan keterangannya meliputi pengadu, teradu, saksi, serta pihak terkait.

Pemanggilan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.

Baca Juga:  KPK Diminta Ambil Alih Pengusutan Kasus Dugaan Korupsi Bapenda Sumut

Sidang Terbuka untuk Umum

DKPP memastikan sidang pemeriksaan dapat diikuti masyarakat karena digelar secara terbuka untuk umum.

Syarmadani mengajak masyarakat maupun wartawan yang ingin memantau proses persidangan untuk hadir langsung di lokasi sebelum sidang dimulai.

“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silakan hadir sebelum sidang dimulai,” ujarnya.

Selain hadir secara langsung, masyarakat juga dapat mengikuti persidangan melalui siaran langsung di akun YouTube resmi DKPP.

Editor : Fadli

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Kejar Jejak Proyek Ondim, 16 Pihak Swasta Dipanggil Bersamaan
Eks HGU Jadi Persoalan Rumit, BPN Sumut Libatkan Guru Besar USU Cari Jalan Keluar
Hari Ini KPK Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
Nama Eks Kadis PUTR Langkat Muncul Lagi, KPK Periksa Khairul Azmi dalam Kasus Ondim
Bebas Bersyarat Indra Kenz Dicabut, Remisi dan Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Jadi Sorotan
KPK Ungkap Ada Setoran dari Kantah ke Tingkat Pusat ATR/BPN
Sidang Korupsi Langkat Bongkar Dugaan Pengaturan Proyek, Saksi Sebut Nama Ondim
Penahanan Syah Afandin Diperpanjang 30 Hari, KPK Masih Dalami Perkara Dugaan Korupsi

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:01 WIB

KPK Kejar Jejak Proyek Ondim, 16 Pihak Swasta Dipanggil Bersamaan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:47 WIB

Eks HGU Jadi Persoalan Rumit, BPN Sumut Libatkan Guru Besar USU Cari Jalan Keluar

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:51 WIB

Hari Ini KPK Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:50 WIB

Nama Eks Kadis PUTR Langkat Muncul Lagi, KPK Periksa Khairul Azmi dalam Kasus Ondim

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:07 WIB

Bebas Bersyarat Indra Kenz Dicabut, Remisi dan Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Jadi Sorotan

Terbaru

Hukum

Hari Ini KPK Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid

Rabu, 7 Okt 2026 - 08:51 WIB