Kejati Sumut Segera Eksekusi Putusan MA, Akuang Dihukum 10 Tahun dan Bayar Rp856,8 Miliar

- Pewarta

Senin, 7 September 2026 - 12:08 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Akuang

Akuang

Medan, Langkatoday.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara memastikan akan mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng dalam perkara korupsi alih fungsi kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut, Kabupaten Langkat.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi, mengatakan putusan MA yang menghukum terdakwa wajib dilaksanakan oleh jaksa.

“Jika kasasi (putusan MA) menghukum terdakwa, maka jaksa harus mengeksekusi atas putusan Mahkamah Agung tersebut,” ujar Rizaldi, Ahad (6/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, Rizaldi belum memastikan waktu pelaksanaan eksekusi. Penanganan perkara tersebut berada di Kejari Langkat sehingga pihaknya akan terlebih dahulu berkoordinasi.

Baca Juga:  Investasi Triliunan 'Macet', Proyek Strategis Nasional Pelabuhan Kuala Tanjung Malah Bebani Pelindo

“Karena penanganan perkaranya di Kejari Langkat, kami mau konfirmasi dulu kapan akan dilakukan eksekusi,” katanya.

Berdasarkan putusan MA Nomor 2657 K/PID.SUS/2026, upaya kasasi yang diajukan terdakwa maupun JPU Kejari Langkat ditolak. MA menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Medan dan Pengadilan Negeri Medan, dengan perubahan terkait besaran uang pengganti.

Alexander tetap dijatuhi pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan. Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp856.801.945.550.

Apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang. Jika harta tidak mencukupi, kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

Baca Juga:  Dugaan Pemerasan Pengusaha Biliar: Kasus 4 Anggota DPRD Medan Naik ke Penyidikan

Besaran uang pengganti tersebut lebih tinggi dibanding putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan yang sebelumnya menetapkan Rp797,68 miliar subsider lima tahun penjara.

Kasus tersebut berkaitan dengan jual beli dan penguasaan tanah di kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut. Dalam perkara ini, negara dinyatakan mengalami kerugian sebesar Rp856,8 miliar.

Terdakwa sebelumnya diketahui tidak ditahan selama proses persidangan. Dengan telah berkekuatan hukum tetapnya putusan MA, Kejati Sumut menyatakan proses eksekusi akan dilakukan sesuai ketentuan hukum.

Editor : Fadli

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Buka Peluang Usut Keterkaitan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Jalan Sumut
Syah Afandin Akui Terima Fee Proyek, KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp1 Miliar
Ondim Tersenyum Saat Tiba di PN Medan, Jadi Saksi Sidang Dugaan Suap
Kapolri Ungkap Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin di Perairan Asahan, 8 Awak Kapal Diamankan
PC HIMMAH Langkat Buka LKD, Dikky Wahyudi Dorong Lahirnya Kader Intelektual dan Berintegritas
Diikuti 1.047 Peserta, Tiorita dan Kajati Sumut Perkuat Pencegahan Korupsi di Langkat
Aksi Greenpeace di Bundaran HI Viral, Prilly Latuconsina hingga Hesti Purwadinata Ikut Merespons
Kemenag Buka Bantuan Masjid Rp50 Juta dan Mushalla Rp35 Juta, Cek Syarat Pengajuannya

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 22:49 WIB

KPK Buka Peluang Usut Keterkaitan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 - 14:54 WIB

Syah Afandin Akui Terima Fee Proyek, KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp1 Miliar

Jumat, 23 Oktober 2026 - 14:00 WIB

Ondim Tersenyum Saat Tiba di PN Medan, Jadi Saksi Sidang Dugaan Suap

Jumat, 23 Oktober 2026 - 11:59 WIB

Kapolri Ungkap Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin di Perairan Asahan, 8 Awak Kapal Diamankan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:21 WIB

Diikuti 1.047 Peserta, Tiorita dan Kajati Sumut Perkuat Pencegahan Korupsi di Langkat

Terbaru

Langkat Terkini

Tiorita Ajak Masyarakat Langkat Bersatu Lawan Narkoba

Jumat, 23 Okt 2026 - 17:21 WIB