Kejati Sumut Segera Eksekusi Putusan MA, Akuang Dihukum 10 Tahun dan Bayar Rp856,8 Miliar

- Pewarta

Senin, 7 September 2026 - 12:08 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Akuang

Akuang

Medan, Langkatoday.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara memastikan akan mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng dalam perkara korupsi alih fungsi kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut, Kabupaten Langkat.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi, mengatakan putusan MA yang menghukum terdakwa wajib dilaksanakan oleh jaksa.

“Jika kasasi (putusan MA) menghukum terdakwa, maka jaksa harus mengeksekusi atas putusan Mahkamah Agung tersebut,” ujar Rizaldi, Ahad (6/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, Rizaldi belum memastikan waktu pelaksanaan eksekusi. Penanganan perkara tersebut berada di Kejari Langkat sehingga pihaknya akan terlebih dahulu berkoordinasi.

Baca Juga:  Kejati Sumut Periksa 45 Saksi Dugaan Korupsi Penjualan Aset PTPN I untuk Perumahan Citraland

“Karena penanganan perkaranya di Kejari Langkat, kami mau konfirmasi dulu kapan akan dilakukan eksekusi,” katanya.

Berdasarkan putusan MA Nomor 2657 K/PID.SUS/2026, upaya kasasi yang diajukan terdakwa maupun JPU Kejari Langkat ditolak. MA menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Medan dan Pengadilan Negeri Medan, dengan perubahan terkait besaran uang pengganti.

Alexander tetap dijatuhi pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan. Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp856.801.945.550.

Apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang. Jika harta tidak mencukupi, kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

Baca Juga:  Diduga Sopir Mengantuk, Minibus Hantam Pohon dan Nyangkut di Teras Rumah Warga

Besaran uang pengganti tersebut lebih tinggi dibanding putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan yang sebelumnya menetapkan Rp797,68 miliar subsider lima tahun penjara.

Kasus tersebut berkaitan dengan jual beli dan penguasaan tanah di kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut. Dalam perkara ini, negara dinyatakan mengalami kerugian sebesar Rp856,8 miliar.

Terdakwa sebelumnya diketahui tidak ditahan selama proses persidangan. Dengan telah berkekuatan hukum tetapnya putusan MA, Kejati Sumut menyatakan proses eksekusi akan dilakukan sesuai ketentuan hukum.

Editor : Fadli

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasat Narkoba Berganti, Papan Bunga Tempat Hiburan Malam Berjejer di Polres Langkat
Banjir Rendam Besitang, Ratusan KK Terdampak dan Jalinsum Medan–Aceh Terganggu
Kejuaraan Lemkari se-Sumut 2026 Sukses Digelar di Langkat, Pembinaan Atlet Jadi Sorotan
Dari Titik Nol Langkat, Tiorita Dorong Pemerataan Pembangunan hingga Perbatasan Aceh
Bobby Nasution Mengaku Pernah Dimintai Uang Oknum Jaksa, Kejati Sumut Benarkan Ada Dua Jaksa Disanksi
Konten Kreator Langkat ini Minta Plt Bupati Sidak Desa Sekoci
Hermawan Merasa Dikhianati, Muscab PPP Medan Disorot: Calon Tunggal Tersingkir, Nama Baru Muncul
Dugaan Penipuan Emas Rp25 Miliar Seret Nama Kirana Larasati hingga Jennifer Coppen

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:22 WIB

Kasat Narkoba Berganti, Papan Bunga Tempat Hiburan Malam Berjejer di Polres Langkat

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:21 WIB

Banjir Rendam Besitang, Ratusan KK Terdampak dan Jalinsum Medan–Aceh Terganggu

Senin, 12 Oktober 2026 - 13:30 WIB

Kejuaraan Lemkari se-Sumut 2026 Sukses Digelar di Langkat, Pembinaan Atlet Jadi Sorotan

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:13 WIB

Dari Titik Nol Langkat, Tiorita Dorong Pemerataan Pembangunan hingga Perbatasan Aceh

Senin, 12 Oktober 2026 - 07:29 WIB

Bobby Nasution Mengaku Pernah Dimintai Uang Oknum Jaksa, Kejati Sumut Benarkan Ada Dua Jaksa Disanksi

Terbaru