Sekda Langkat Laporkan AZF ke Polisi, Diduga Kasus Pencemaran Nama Baik

- Kontributor

Jumat, 8 Agustus 2025 - 15:05 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

ilustrasi/langkatoday

ilustrasi/langkatoday

Stabat, Langkatoday – Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Langkat, Amril, melaporkan seorang warga bernama Ahmad Zulfahmi Fikri (AZF) ke pihak kepolisian atas dugaan kasus penghinaan dan pencemaran nama baik. Laporan ini dilayangkan Amril secara pribadi ke Polres Langkat.

Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Pandu H.W. Batubara, membenarkan laporan tersebut saat dikonfirmasi awak media pada Rabu (6/8/2025). Menurutnya, laporan pengaduan masyarakat ini diajukan Amril pada 29 Juli 2025 lalu.

“Hari ini dijadwalkan pemanggilan klarifikasi terhadap terlapor AZF sebagai saksi,” kata AKP Pandu.

Baca Juga:  Jelang Mutasi, Harta Kapolres Langkat AKBP David Triyo Tembus Rp2,58 Miliar

Namun, hingga jadwal klarifikasi tiba, terlapor AZF tidak hadir untuk memenuhi panggilan. AKP Pandu menambahkan bahwa penyidik akan segera melayangkan panggilan kedua.

Dugaan Pelanggaran UU ITE

Lebih lanjut, AKP Pandu menjelaskan bahwa kasus ini masuk dalam dugaan tindak pidana di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pihak kepolisian tengah menyelidiki dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, yang telah diubah dengan UU RI Nomor 19 Tahun 2016.

Baca Juga:  P3H Sumut Minta Bea Cukai Amankan Peredaran Rokok Ilegal di Binjai dan Medan

“Kami sedang melakukan penyidikan atas dugaan pelanggaran pasal tersebut,” jelasnya.

Insiden dugaan penghinaan tersebut disebut terjadi di Perumahan Griya Amira, Jalan Letjen R. Soeprapto, Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat.

Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan seorang pejabat daerah, sekaligus menambah daftar panjang perkara pencemaran nama baik yang ditangani di Sumatera Utara.

Proses penyelidikan akan terus berjalan, dan pihak kepolisian berjanji akan menindaklanjuti kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Manfaatkan Spam Komentar Media Sosial
8 Bulan Mobil Dinas Tak Terlihat, Ketua KPU Langkat Diberhentikan Sementara
Pengacara Terdakwa Korupsi Samosir Desak Kejati Sumut Segera Tahan Mantan Pimpinan Bank Mandiri
KPK Periksa Sekda Langkat, Administrasi Jabatan Syah Afandin Ikut Dicecar
Langkat Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, Tiorita Teken MoU Bersama Kejari, Kemenag, BPN dan BWI
Jelang Aksi 27 Agustus, Rekening Aktivis Rp80,9 Juta Ditunda, Pengamat Pertanyakan Dasar Hukumnya
Kabiro PBJ Pemprov Sumbar Akui Dirinya dalam Rekaman Video Adegan Asusila, Kini Mengundurkan Diri
Dhody Thahir Disebut Jadi Tersangka Dugaan Pemalsuan Surat, Polda Sumut Siapkan Pemanggilan

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 11:20 WIB

Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Manfaatkan Spam Komentar Media Sosial

Rabu, 2 September 2026 - 04:44 WIB

8 Bulan Mobil Dinas Tak Terlihat, Ketua KPU Langkat Diberhentikan Sementara

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:15 WIB

Pengacara Terdakwa Korupsi Samosir Desak Kejati Sumut Segera Tahan Mantan Pimpinan Bank Mandiri

Jumat, 28 Agustus 2026 - 19:24 WIB

KPK Periksa Sekda Langkat, Administrasi Jabatan Syah Afandin Ikut Dicecar

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:37 WIB

Langkat Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, Tiorita Teken MoU Bersama Kejari, Kemenag, BPN dan BWI

Berita Terbaru