Jakarta, Langkatoday.com – Pakar hukum tata negara Denny Indrayana mendesak Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi terkait surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan yang digunakan Gibran untuk memenuhi persyaratan pencalonan pada Pilpres 2024.
“Mas Gibran, mundur deh,” kata Denny dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (30/10).
Putusan MA tercatat dengan Nomor 742 K/TUN/2026. Dalam amar yang dipublikasikan, majelis menyatakan mengabulkan kasasi, membatalkan putusan pengadilan sebelumnya, dan mengadili sendiri dengan mengabulkan seluruh gugatan penggugat. Perkara itu diajukan advokat Subhan Palal terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Denny menilai putusan tersebut memperkuat persoalan mengenai keabsahan suket penyetaraan pendidikan Gibran. Ia berpendapat, keputusan MA semestinya menjadi pertimbangan serius bagi Gibran untuk mundur dari jabatan wakil presiden.
“Dengan suket batal, apalagi dasar Saudara Gibran masih tanpa malu duduk sebagai wakil presiden?” ujar Denny.
Ia juga menyinggung gugatan lain yang diajukan Mercy Chriesty Barends di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Menurut Denny, putusan MA memperkuat argumentasi agar gugatan tersebut dikabulkan.
Denny turut menyampaikan pandangannya bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan MA sejalan mengenai persoalan persyaratan pendidikan Gibran. Pernyataan tersebut merupakan penilaian Denny; ruang lingkup dan konsekuensi hukum masing-masing putusan perlu merujuk pada amar serta pertimbangan resmi pengadilan.
MA Kabulkan Gugatan soal Suket
Kasasi Subhan Palal tercatat dalam perkara Nomor 742 K/TUN/2026. Dalam amar putusan, MA menyatakan mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan penggugat terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.
Dokumen tersebut sebelumnya digunakan sebagai salah satu persyaratan pendidikan saat Gibran mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Putusan MA berfokus pada sengketa tata usaha negara mengenai suket penyetaraan pendidikan. Karena itu, pernyataan bahwa putusan tersebut otomatis mengakhiri atau membatalkan jabatan wakil presiden tidak dapat disimpulkan hanya dari amar perkara ini.
Hingga berita ini disusun, salinan lengkap putusan yang memuat pertimbangan hukum majelis belum menjadi bagian dari bahan yang tersedia. Penjelasan lebih terperinci mengenai dasar dan konsekuensi putusan perlu merujuk pada dokumen resmi tersebut.
Editor : Fadli



















Komentar