MA Nyatakan Suket Gibran Tidak Sah, Denny Indrayana: Mas Gibran Mundur Deh

- Kontributor

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 09:10 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Jakarta, Langkatoday.com – Pakar hukum tata negara Denny Indrayana mendesak Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi terkait surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan yang digunakan Gibran untuk memenuhi persyaratan pencalonan pada Pilpres 2024.

“Mas Gibran, mundur deh,” kata Denny dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (30/10).

Putusan MA tercatat dengan Nomor 742 K/TUN/2026. Dalam amar yang dipublikasikan, majelis menyatakan mengabulkan kasasi, membatalkan putusan pengadilan sebelumnya, dan mengadili sendiri dengan mengabulkan seluruh gugatan penggugat. Perkara itu diajukan advokat Subhan Palal terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Denny menilai putusan tersebut memperkuat persoalan mengenai keabsahan suket penyetaraan pendidikan Gibran. Ia berpendapat, keputusan MA semestinya menjadi pertimbangan serius bagi Gibran untuk mundur dari jabatan wakil presiden.

“Dengan suket batal, apalagi dasar Saudara Gibran masih tanpa malu duduk sebagai wakil presiden?” ujar Denny.

Ia juga menyinggung gugatan lain yang diajukan Mercy Chriesty Barends di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Menurut Denny, putusan MA memperkuat argumentasi agar gugatan tersebut dikabulkan.

Denny turut menyampaikan pandangannya bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan MA sejalan mengenai persoalan persyaratan pendidikan Gibran. Pernyataan tersebut merupakan penilaian Denny; ruang lingkup dan konsekuensi hukum masing-masing putusan perlu merujuk pada amar serta pertimbangan resmi pengadilan.

MA Kabulkan Gugatan soal Suket

Kasasi Subhan Palal tercatat dalam perkara Nomor 742 K/TUN/2026. Dalam amar putusan, MA menyatakan mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan penggugat terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.

Dokumen tersebut sebelumnya digunakan sebagai salah satu persyaratan pendidikan saat Gibran mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Putusan MA berfokus pada sengketa tata usaha negara mengenai suket penyetaraan pendidikan. Karena itu, pernyataan bahwa putusan tersebut otomatis mengakhiri atau membatalkan jabatan wakil presiden tidak dapat disimpulkan hanya dari amar perkara ini.

Hingga berita ini disusun, salinan lengkap putusan yang memuat pertimbangan hukum majelis belum menjadi bagian dari bahan yang tersedia. Penjelasan lebih terperinci mengenai dasar dan konsekuensi putusan perlu merujuk pada dokumen resmi tersebut.

Editor : Fadli

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Geledah Bea Cukai Semarang, Uang Tunai Disita
Yaqub Menyesal Beri Rp1 Miliar ke Ondim: Istri Sedang Hamil, Ibu Meninggal Saat Saya Ditangkap
KPK Periksa Tiga Pejabat Disdik dan Kades Ara Condong Terkait Kasus Syah Afandin
Vina dari Langkat Kuliah ke Al-Azhar Mesir, Pemkab Beri Bantuan Rp35 Juta
Kepala BGN Sudaryono Usul MBG Dijadikan Mata Pelajaran Wajib Seperti Penjaskes
KPK Buka Peluang Usut Keterkaitan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Jalan Sumut
Syah Afandin Akui Terima Fee Proyek, KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp1 Miliar
Ondim Tersenyum Saat Tiba di PN Medan, Jadi Saksi Sidang Dugaan Suap

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 11:23 WIB

KPK Geledah Bea Cukai Semarang, Uang Tunai Disita

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 09:10 WIB

MA Nyatakan Suket Gibran Tidak Sah, Denny Indrayana: Mas Gibran Mundur Deh

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:04 WIB

Yaqub Menyesal Beri Rp1 Miliar ke Ondim: Istri Sedang Hamil, Ibu Meninggal Saat Saya Ditangkap

Kamis, 29 Oktober 2026 - 12:19 WIB

KPK Periksa Tiga Pejabat Disdik dan Kades Ara Condong Terkait Kasus Syah Afandin

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:24 WIB

Vina dari Langkat Kuliah ke Al-Azhar Mesir, Pemkab Beri Bantuan Rp35 Juta

Terbaru

Gedung KPK

Hukum

KPK Geledah Bea Cukai Semarang, Uang Tunai Disita

Sabtu, 31 Okt 2026 - 11:23 WIB