Jakarta, Langkatoday.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkap fakta penting terkait dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Selasa (6/10).
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan setingkat SMA sebagai salah satu syarat pencalonan Wakil Presiden.
Fakta tersebut disampaikan Hakim Konstitusi Arsul Sani saat membacakan pertimbangan putusan di Ruang Sidang 1 Gedung MK, Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Arsul, dokumen certificate of attendance yang menjadi salah satu dasar penerbitan surat keterangan pendidikan Gibran tidak menerangkan bahwa yang bersangkutan telah berhasil menamatkan jenjang pendidikan tertentu.
“Certificate of attendance dan dokumen lainnya yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket nomor 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya menerangkan sebatas kehadiran dalam perkuliahan,” ujar Arsul.
Berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan, MK kemudian menyatakan tidak memperoleh bukti yang meyakinkan mengenai kepemilikan ijazah atau dokumen pendidikan luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan tamat paling rendah SMA atau sederajat.
“Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan tamat paling rendah Sekolah Menengah Atas,” kata Arsul.
Gugatan Tetap Tak Diterima
Meski mengungkap persoalan mengenai bukti dokumen pendidikan tersebut, MK tidak kemudian menyatakan pencalonan Gibran tidak sah.
Majelis Hakim justru menyatakan permohonan gugatan terkait syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.
“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo.
Dalam pertimbangannya, MK menyebut gugatan diajukan oleh pihak yang bukan peserta Pemilihan Presiden 2024.
Karena persoalan kedudukan hukum tersebut, MK tidak menjadikan temuan mengenai dokumen pendidikan Gibran sebagai dasar untuk mengabulkan permohonan.
Dua Fakta dalam Satu Putusan
Putusan tersebut sekaligus menghadirkan dua fakta yang menjadi perhatian publik.
Di satu sisi, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai kepemilikan ijazah atau dokumen pendidikan luar negeri Gibran yang dapat disetarakan dengan pendidikan setingkat SMA.
Di sisi lain, gugatan yang mempersoalkan syarat pendidikan tersebut tetap dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum para pemohon.
Dengan demikian, putusan MK tidak dapat dimaknai sebagai putusan yang menyatakan Gibran terbukti tidak memiliki ijazah. Yang ditegaskan Mahkamah adalah bahwa dalam perkara tersebut tidak ditemukan bukti yang meyakinkan mengenai dokumen pendidikan luar negeri yang dimaksud, sementara permohonan gugatan sendiri tidak dapat diterima.
Putusan tersebut berpotensi kembali memicu perdebatan publik mengenai dokumen pendidikan dan persyaratan pencalonan Gibran dalam Pilpres 2024.
Editor : Fadli













Komentar