KPK Periksa Tiga Pejabat Disdik dan Kades Ara Condong Terkait Kasus Syah Afandin

- Kontributor

Kamis, 29 Oktober 2026 - 12:19 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

KPK Periksa Tiga Pejabat Disdik dan Kades Ara Condong Terkait Kasus Syah Afandin, Foto: Istimewa

KPK Periksa Tiga Pejabat Disdik dan Kades Ara Condong Terkait Kasus Syah Afandin, Foto: Istimewa

Jakarta, Langkatoday.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan suap proyek yang menjerat Bupati nonaktif Langkat, Syah Afandin alias Ondim. Kali ini, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Langkat dan seorang kepala desa sebagai saksi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan keempat saksi tersebut dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polrestabes Medan, Sumatera Utara, pada Rabu (28/10).

Mereka masing-masing berinisial ARM selaku Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan Disdik Langkat, MFK selaku Kepala Bidang Sekolah Dasar, SS selaku Kepala Bidang Sekolah Menengah Pertama, serta HB selaku Kepala Desa Ara Condong.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi atas nama Arm selaku Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan Disdik Langkat, MFK selaku Kabid SD Disdik Langkat, SS selaku Kabid SMP Disdik Langkat, dan HB selaku Kades Ara Condong,” kata Budi kepada jurnalis di Jakarta.

Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik mendalami perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat untuk periode 2025–2026.

Baca Juga:  Karangan Bunga Banjiri Gedung KPK, Minta Bobby Diperiksa Dan Dijadikan Tersangka

Sejumlah Saksi dari Pemkab Langkat Telah Dipanggil

Sebelumnya, KPK juga memanggil sejumlah saksi dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat dan pihak terkait lainnya.

Mereka di antaranya IB selaku Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Gem yang disebut sebagai guru, Sco dari pihak swasta, ZJ selaku aparatur sipil negara pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Langkat, serta WA selaku Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Langkat.

Rangkaian pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengumpulkan keterangan dan mendalami dugaan praktik suap dalam proyek pemerintah daerah.

Berawal dari OTT KPK pada Juli 2026

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Langkat, Binjai, dan Medan, Sumatera Utara, pada 2 Juli 2026.

Sehari kemudian, KPK menetapkan Syah Afandin dan mantan tim suksesnya pada Pilkada 2024, Yaqub Abdhal Al Mu’arif, sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat.

Baca Juga:  Dituntut Mati, Dosen Pembunuh Suami di Helvetia Sangat Bahagia

Dalam perkara tersebut, Syah Afandin diduga menerima uang suap sebesar Rp800 juta dari total komitmen Rp1,117 miliar yang diberikan Yaqub.

Dugaan pemberian uang itu berkaitan dengan 85 proyek pemerintah daerah, terdiri atas 80 proyek di Dinas Pendidikan Langkat dan lima proyek di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Langkat. Proyek-proyek tersebut diketahui menggunakan anggaran Pemkab Langkat tahun 2025.

Selain dugaan suap proyek, KPK juga menduga Syah Afandin menerima gratifikasi hingga Rp3,5 miliar. Dugaan gratifikasi itu berkaitan dengan pengisian jabatan camat, jabatan di Dinas Pendidikan, pengangkatan kepala sekolah SD dan SMP, serta pengadaan seragam sekolah dasar.

Pemeriksaan terhadap para saksi diharapkan dapat membantu penyidik mengungkap lebih jauh rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang diduga terkait dalam perkara tersebut.

Syah Afandin dan pihak-pihak lain yang disebut dalam perkara ini tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Editor : Fadli

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Vina dari Langkat Kuliah ke Al-Azhar Mesir, Pemkab Beri Bantuan Rp35 Juta
Peringati Hari Sumpah Pemuda 2026, Pemkab Langkat Beri Penghargaan Tokoh Pemuda dan Atlet
Hari Sumpah Pemuda 2026: Tema, Sejarah dan Maknanya bagi Pemuda Langkat
Tiorita Ingatkan Camat se-Langkat, Diminta Responsif Tangani Persoalan Masyarakat
Tiorita Pantau Pembenahan RSUD Tanjung Pura, Disiplin Pegawai Jadi Sorotan
Empat Kali Pertemuan Belum Tuntas, Tiorita Desak PT LNK Konkret Tindaklanjuti Tuntutan Warga Bingai
Plt Bupati Langkat Serahkan Penghargaan kepada 19 ASN Purnabakti
Bukan Spanduk Pemkab, Warga Kwala Begumit Swadaya Pajang Surat Janji Pengaspalan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 12:19 WIB

KPK Periksa Tiga Pejabat Disdik dan Kades Ara Condong Terkait Kasus Syah Afandin

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:24 WIB

Vina dari Langkat Kuliah ke Al-Azhar Mesir, Pemkab Beri Bantuan Rp35 Juta

Rabu, 28 Oktober 2026 - 19:28 WIB

Peringati Hari Sumpah Pemuda 2026, Pemkab Langkat Beri Penghargaan Tokoh Pemuda dan Atlet

Selasa, 27 Oktober 2026 - 07:27 WIB

Tiorita Ingatkan Camat se-Langkat, Diminta Responsif Tangani Persoalan Masyarakat

Selasa, 27 Oktober 2026 - 06:48 WIB

Tiorita Pantau Pembenahan RSUD Tanjung Pura, Disiplin Pegawai Jadi Sorotan

Terbaru