Bantah Isu Perselingkuhan, Kadis Koperasi Langkat Binawan Siapkan Langkah Hukum

- Kontributor

Jumat, 30 Oktober 2026 - 22:00 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Langkat, Drs. Binawan

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Langkat, Drs. Binawan

Stabat, Langkatoday.com – Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Langkat, Drs. Binawan, membantah keras pemberitaan yang menyeret namanya terkait dugaan perselingkuhan dengan seorang staf perempuan berinisial LKG di lingkungan dinas tersebut.

Binawan menegaskan informasi yang beredar tersebut tidak benar. Ia juga menyayangkan adanya pemberitaan yang mencantumkan nama dan jabatannya tanpa terlebih dahulu meminta klarifikasi langsung kepada dirinya.

Saat dikonfirmasi Langkatoday, Jumat (29/10) sore, Binawan mengaku tidak pernah dihubungi oleh wartawan maupun lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk dimintai keterangan terkait isu tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya tidak pernah dihubungi oleh pihak, baik wartawan ataupun LSM, untuk mengonfirmasi pemberitaan di atas,” ujarnya.

Ia secara tegas membantah tuduhan yang mengaitkan dirinya dengan staf perempuan tersebut.

“Berita yang menyeret nama saya tersebut hoaks. Saya tidak pernah memiliki hubungan lebih seperti yang diberitakan,” tegasnya.

Binawan juga menyatakan dirinya merasa dirugikan atas beredarnya informasi tersebut. Ia mempertimbangkan langkah hukum sebagai upaya untuk meluruskan informasi sekaligus melindungi nama baiknya.

Menurutnya, informasi yang menyangkut kehidupan pribadi seseorang seharusnya diverifikasi secara menyeluruh sebelum dipublikasikan kepada masyarakat.

Ia menilai konfirmasi kepada pihak yang disebutkan dalam pemberitaan merupakan bagian penting dari proses jurnalistik agar informasi yang disampaikan tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun merugikan pihak tertentu.

Selain itu, pemberitaan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran etika maupun disiplin aparatur sipil negara (ASN) semestinya tetap mengedepankan prinsip akurasi, keberimbangan, dan asas praduga tak bersalah.

Melalui klarifikasi tersebut, Binawan berharap masyarakat tidak langsung mempercayai informasi yang belum terverifikasi dan dapat melihat persoalan tersebut secara proporsional.

Ia juga mengingatkan pentingnya tanggung jawab dalam menyampaikan informasi kepada publik, terutama ketika pemberitaan menyangkut identitas, reputasi, dan kehidupan pribadi seseorang.

Editor : Fadli

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Operasi Patuh Toba 2026, HIMMAH Apresiasi Langkah Humanis Sat Lantas Polres Langkat
Pengadilan Agama Stabat Naik Kelas IA, Tiorita Minta Pelayanan Hukum Ditingkatkan
Tiorita Serahkan SK Plt Ketua TP PKK Langkat kepada Rosda Neli, Ini Harapannya
Yaqub Menyesal Beri Rp1 Miliar ke Ondim: Istri Sedang Hamil, Ibu Meninggal Saat Saya Ditangkap
KPK Periksa Tiga Pejabat Disdik dan Kades Ara Condong Terkait Kasus Syah Afandin
Vina dari Langkat Kuliah ke Al-Azhar Mesir, Pemkab Beri Bantuan Rp35 Juta
Peringati Hari Sumpah Pemuda 2026, Pemkab Langkat Beri Penghargaan Tokoh Pemuda dan Atlet
Hari Sumpah Pemuda 2026: Tema, Sejarah dan Maknanya bagi Pemuda Langkat

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 22:00 WIB

Bantah Isu Perselingkuhan, Kadis Koperasi Langkat Binawan Siapkan Langkah Hukum

Jumat, 30 Oktober 2026 - 18:55 WIB

Pengadilan Agama Stabat Naik Kelas IA, Tiorita Minta Pelayanan Hukum Ditingkatkan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 12:06 WIB

Tiorita Serahkan SK Plt Ketua TP PKK Langkat kepada Rosda Neli, Ini Harapannya

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:04 WIB

Yaqub Menyesal Beri Rp1 Miliar ke Ondim: Istri Sedang Hamil, Ibu Meninggal Saat Saya Ditangkap

Kamis, 29 Oktober 2026 - 12:19 WIB

KPK Periksa Tiga Pejabat Disdik dan Kades Ara Condong Terkait Kasus Syah Afandin

Terbaru

Gedung KPK

Hukum

KPK Geledah Bea Cukai Semarang, Uang Tunai Disita

Sabtu, 31 Okt 2026 - 11:23 WIB