Medan, Langkatoday.com – Terdakwa kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Langkat, Yaqub Abdhal Al Mu’arif (YQB), mengakui telah memberikan uang sebesar Rp1 miliar kepada Bupati Langkat nonaktif Syah Afandin alias Ondim.
Uang tersebut disebut sebagai fee proyek dari pekerjaan di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Langkat tahun 2025.
Pengakuan itu disampaikan Yaqub saat menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan keterangan terdakwa di Ruang Cakra 1 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (29/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Tony Indra, Yaqub membenarkan total uang yang diberikan kepada Syah Afandin mencapai Rp1 miliar.
“Keseluruhan uang yang Anda berikan ke Ondim itu benar Rp1 miliar dalam proyek Dinas Pendidikan dan Dinas Perkim Langkat?” tanya jaksa.
“Iya benar Rp1 miliar saya beri ke Ondim. Uang tersebut dibuat sebagai pinjaman, padahal semua itu fee proyek di Dinas Pendidikan dan Perkim,” jawab Yaqub.
Jaksa kemudian mempertanyakan penyesalan terdakwa atas perbuatannya yang memberikan uang untuk memperoleh proyek di lingkungan Pemkab Langkat.
Yaqub mengaku menyesali perbuatannya. Ia juga menyampaikan kondisi keluarganya, termasuk istrinya yang sedang hamil dan ibunya yang meninggal dunia ketika dirinya diamankan KPK.
“Saya menyesal, apalagi saat ini istri sedang hamil dan ibu telah meninggal ketika aku ditangkap. Proyek tersebut diambil karena ada pekerjaan Rp1 miliar sebelumnya belum dibayar Ondim,” ungkapnya.
Rp650 Juta Diberikan Sebelum Proyek
Usai persidangan, JPU KPK Tony Indra membenarkan bahwa Yaqub mengakui pemberian uang Rp1 miliar kepada Syah Afandin sebagai bagian dari komitmen fee proyek.
Menurut Tony, uang tersebut diberikan dalam dua tahap. Sebanyak Rp650 juta diserahkan sebelum proses pengadaan proyek, sedangkan sekitar Rp350 juta lainnya diberikan setelah pekerjaan selesai.
“Ada sekitar Rp350 juta lagi diberikan setelah pekerjaan selesai. Proyek dikerjakan ada dua yakni Dinas Pendidikan dan Dinas Perkim,” kata Tony kepada wartawan.
Dalam perkara tersebut, Yaqub disebut mendapatkan 80 pekerjaan di Dinas Pendidikan dengan komitmen fee 10 persen dari pagu anggaran sekitar Rp9,5 miliar. Sementara proyek di Dinas Perkim disebut memiliki komitmen fee sebesar 17 persen.
Tuntutan Dijadwalkan 9 November
Sebelum sidang ditutup, Hakim Ketua Asad Rahim Lubis memberikan kesempatan kepada JPU KPK untuk membacakan surat tuntutan terhadap Yaqub pada Senin (9/11).
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di sejumlah wilayah Sumatera Utara, yakni Langkat, Binjai, dan Medan, pada 2 Juli 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan tujuh orang.
Perkara ini kemudian menyeret Syah Afandin dan Yaqub sebagai tersangka dalam dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Pengakuan Yaqub di persidangan menjadi bagian dari keterangan terdakwa yang akan dinilai bersama alat bukti dan fakta persidangan lainnya dalam proses hukum perkara tersebut.
Editor : Fadli













Komentar